Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat PBJ adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga, yang dibiayai oleh APBN yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi selain Kementerian Negara atau instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga adalah unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga.
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Pengelola PBJ adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan PBJ.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk standar nasional INDONESIA, produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
10. Katalog Elektronik Sektoral adalah katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/ Lembaga.
