Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

PERMENPANRB No. 32 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 6. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan. 7. Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan. 8. Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan. 9. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. 10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan. 16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perkebunrayaan baik perorangan atau kelompok di bidang perkebunrayaan. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Pasal 3

(1) Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. analisis perkebunrayaan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang analisis perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. (4) Sub-unsur analisis perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. perencanaan; b. pengembangan koleksi tumbuhan; c. perawatan koleksi tumbuhan; d. pembuatan disain lanskap taman; dan e. pengembangan kawasan konservasi tumbuhan. (5) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkebunrayaan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan jenjang jabatannya, yang ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan verifikasi data tumbuhan koleksi meliputi suku, marga, jenis dan kultivar untuk validasi data koleksi tumbuhan di kebun raya; 2. melakukan analisis data persebaran flora di INDONESIA sebagai bahan penentuan objek eksplorasi untuk pengumpulan material flora INDONESIA; 3. mengumpulkan data jenis tumbuhan lokal dalam rangka pengembangan koleksi tumbuhan di kebun raya, berdasarkan kelangkaan, endemisitas dan jenis potensi ekonomi; 4. melakukan analisis data persediaan bahan mentah (raw material), bahan dalam proses, bahan setengah jadi, dan bahan jadi produksi pupuk organik; 5. melakukan analisis data kebutuhan penggunaan pupuk organik di masing-masing unit kerja di kebun raya; 6. menyusun rencana pengujian viabilitas biji; 7. menyusun rencana target pengkoleksian biji di bank biji; 8. melakukan analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan potensinya; 9. menyiapkan dan menyeleksi material koleksi tumbuhan untuk bahan identifikasi dan herbarium; 10. memantau dan mengevaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di pembibitan; 11. mendokumentasikan perkembangan koleksi tumbuhan untuk bahan informasi perkebunrayaan; 12. melakukan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai anggota; 13. melakukan analisis potensi bibit koleksi tanaman untuk pengkayaan koleksi kebun raya; 14. melaksanakan pengujian biji untuk disimpan di bank biji; 15. melakukan observasi lapangan dalam rangka mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang hama/tumbuh tidak normal; 16. melakukan analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis hama yang menyerang; 17. membuat mekanisme pencegahan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan; 18. merekomendasikan upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi pemupukan, penyiraman, pengendalian hama penyakit, pemangkasan, penebangan, dan kegiatan lain yang diperlukan; 19. melakukan pengawatan/monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat polinator dan binatang pengunjung morfologi; 20. melakukan analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang sudah tua (berumur lebih besar seratus tahun); 21. melakukan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan kehormatan yang ditanam oleh Republik INDONESIA dan pimpinan negara lain; 22. melakukan pengembangan produk pupuk organik dari limbah organik kebun raya; 23. melakukan pengujian kelayakan produk baru hasil pengembangan pupuk organik bioposka; 24. melakukan pengujian pupuk organik terhadap kosintasi tumbuhan koleksi kebun raya; 25. menyusun konsep taman bahan pembuatan gambar desain taman; 26. membuat gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan; 27. melakukan inventarisasi data/informasi lokasi dalam rangka pengembangan kawasan konservasi tumbuhan ex-situ, melalui literatur dan observasi lapangan; 28. mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan jenis dan kontur tanah; 29. melakukan analisis koleksi tumbuhan prioritas untuk ditanam di kebun raya; dan 30. melakukan kajian ilmiah terkait dengan potensi tumbuhan yang bernilai ekonomis; b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan analisis data koleksi tumbuhan langka, kritis/perlu perhatian khusus untuk bahan kajian dan penanggulangannya; 2. melakukan analisis data keadaan eksisting di lingkungan taman untuk perencanaan desain taman; 3. menyusun rencana pertukaran biji dengan kebun raya lain untuk penambahan koleksi tumbuhan; 4. menyusun rencana kegiatan perawatan koleksi tumbuhan; 5. menyusun rencana kegiatan pembuatan taman tematik; 6. menyusun rencana produksi pupuk organik melalui pemanfaatan limbah organik di kebun raya; 7. melakukan analisis data produksi, pengukuran proses, pengukuran produk, pengendalian produk, dan tingkat kepuasan pelanggan; 8. melakukan analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan karakteristiknya; 9. mengidentifikasi nama ilmiah koleksi tumbuhan untuk dilakukan perubahan bilamana terdapat ketidaksesuaian; 10. memantau dan mengevaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di kebun koleksi; 11. mengimplemetasikan program database terintegrasi untuk kelengkapan data koleksi dan pelayanan perkebunrayaan kepada masyarakat; 12. melakukan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai tenaga ahli; 13. melakukan analisis daya hidup/berkecambar tumbuhan hasil pembibitan; 14. melakukan analisis kebutuhan material tumbuhan untuk pembuatan taman; 15. melaksanakan pengawasan mutu biji tumbuhan; 16. melakukan observasi lapangan untuk mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang penyakit/kekurangan unsur hara; 17. melakukan analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis penyakit dan kekurangan unsur hara; 18. merekomendasikan upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi perlu tidaknya penambahan koleksi tumbuhan sesuai dengan daya dukung lahan; 19. melakukan pengamatan/monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat fenologi dan karakteristik; 20. melakukan analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang kritis/langka menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist; 21. melakukan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan type (Holotype dan Isotype); 22. melakukan analisis kandungan unsur hara potensial dari limbah organik sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik; 23. melakukan pengukuran sifat fisik, kimia, dan biologi pupuk organik; 24. melakukan verifikasi gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan; 25. mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekosistem; dan 26. melakukan kajian ilmiah terkait dengan status kelangkaan tumbuhan yang perlu dikonservasi; dan c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, meliputi: 1. melakukan analisis data dan informasi flora untuk bahan pengungkapan potensi dan pemanfaatannya; 2. menyusun rencana pengembangan koleksi tumbuhan; 3. menyusun rencana kegiatan pembuatan taman tematik; 4. menyusun rencana kegiatan pengembangan kawasan konservasi ex situ dalam bentuk kebun raya; 5. menyusun rencana zonasi, peletakan infrastruktur, dan pembagian blok koleksi; 6. menyusun estimasi pembangunan kawasan konservasi dalam bentuk kebun raya; 7. menyusun rekomendasi jenis tumbuhan baru untuk penambahan koleksi di kebun raya sesuai dengan daya dukung lahan; 8. memantau dan mengevaluasi penataan taman tematik untuk bahan penataan lebih lanjut; 9. memvalidasi titik dan lokasi tanam sesuai dengan habitat, perawakan, filogenik, dan estetika; 10. menyusun rekomendasi material tanaman (antaral lain biji, seedling, dan stek) dari hasil eksplorasi dalam upaya pengembangan jenis koleksi tumbuhan di kebun raya; 11. melakukan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai ketua; 12. melakukan analisis data penyimpanan biji tumbuhan; 13. mengklasifikasikan tingkat permasalahan/ kerusakan berdasarkan hasil analisis data (ringan, sedang, dan berat) dan tindak lanjutnya; 14. membuat mekanisme pemulihan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan; 15. melakukan analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan tinggal satu individu; 16. memberikan rekomendasi perubahan identitas pada semua gambar desain teknis taman dalam bentuk portopolio/hard copy dan soft copy; 17. mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekoregion; 18. mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan kesesuaian jenis tumbuhan; 19. melakukan kajian ilmiah terkait dengan sosial, budaya masyarakat setempat terkait dengan pemanfaatan jenis tumbuhan tertentu; 20. menyusun rekomendasi lokasi untuk menentukan jenis tumbuhan target melalui kegiatan eksplorasi; dan 21. menyusun rekomendasi jenis tumbuhan untuk penataan koleksi taman tematik di kebun raya. (2) Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 8

Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, meliputi: 1. rekapitulasi data/laporan hasil verifikasi data tumbuhan koleksi; 2. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data persebaran flora di INDONESIA sebagai bahan penentuan objek eksplorasi untuk pengumpulan material flora INDONESIA; 3. rekapitulasi data/laporan data jenis tumbuhan lokal dalam rangka pengembangan koleksi tumbuhan di kebun raya, berdasarkan kelangkaan, endemisitas dan jenis potensi ekonomi; 4. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data persediaan bahan mentah (raw material), bahan dalam proses, bahan setengah jadi, dan bahan jadi produksi pupuk organik; 5. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data kebutuhan penggunaan pupuk organik di masing- masing unit kerja di kebun raya; 6. Term Of Reference (TOR) /dokumen rencana pengujian viabilitas biji; 7. TOR/dokumen rencana target pengkoleksian biji di bank biji; 8. rekapitulasi data/laporan hasil analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan potensinya; 9. laporan persiapan dan seleksi material koleksi tumbuhan untuk bahan identifikasi dan herbarium; 10. laporan pemantauan dan evaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di pembibitan; 11. dokumen perkembangan koleksi tumbuhan untuk bahan informasi perkebunrayaan; 12. laporan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai anggota; 13. rekapitulasi data/laporan hasil analisis potensi bibit koleksi tanaman untuk pengkayaan koleksi kebun raya; 14. laporan pelaksanaan pengujian biji untuk disimpan di bank biji; 15. rekapitulasi data/laporan hasil observasi lapangan dalam rangka mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang hama/tumbuh tidak normal; 16. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis hama yang menyerang; 17. laporan pembuatan mekanisme pencegahan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan; 18. dokumen rekomendasi upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi pemupukan, penyiraman, pengendalian hama penyakit, pemangkasan, penebangan, dan kegiatan lain yang diperlukan; 19. rekapitulasi data/laporan hasil pengawatan/ monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat polinator dan binatang pengunjung morfologi; 20. rekapitulasi data/laporan hasil analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang sudah tua (berumur lebih besar seratus tahun); 21. laporan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan kehormatan yang ditanam oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dan pimpinan negara lain; 22. laporan pengembangan produk pupuk organik dari limbah organik kebun raya; 23. laporan pengujian kelayakan produk baru hasil pengembangan pupuk organik bioposka; 24. laporan pengujian pupuk organik terhadap kosintasi tumbuhan koleksi kebun raya; 25. dokumen konsep taman bahan pembuatan gambar desain taman; 26. dokumen gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan; 27. rekapitulasi data/laporan hasil inventarisasi data/informasi lokasi untuk pengembangan kawasan konservasi tumbuhan ex-situ, melalui literatur dan observasi lapangan; 28. rekapitulasi data/laporan hasil kajian data/informasi yang dimiliki masing-masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan jenis dan kontur tanah; 29. rekapitulasi data/laporan hasil analisis koleksi tumbuhan prioritas untuk ditanam di kebun raya; dan 30. laporan kajian ilmiah terkait dengan potensi tumbuhan yang bernilai ekonomis; b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, meliputi: 1. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data koleksi tumbuhan langka, kritis/perlu perhatian khusus untuk bahan kajian dan penanggulangannya; 2. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data keadaan eksisting di lingkungan taman untuk perencanaan desain taman; 3. Term of Reference/dokumen rencana pertukaran biji dengan kebun raya lain untuk penambahan koleksi tumbuhan; 4. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan perawatan koleksi tumbuhan; 5. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan pembuatan taman tematik; 6. Term of Reference /dokumen rencana produksi pupuk organik melalui pemanfaatan limbah organik di kebun raya; 7. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data produksi, pengukuran proses, pengukuran produk, pengendalian produk, dan tingkat kepuasan pelanggan; 8. rekapitulasi data/laporan hasil analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan karakteristiknya; 9. rekapitulasi data/laporan hasil identifikasi nama ilmiah koleksi tumbuhan untuk dilakukan perubahan bilamana terdapat ketidaksesuaian; 10. laporan pemantauan dan evaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di kebun koleksi; 11. laporan implementasi program database terintegrasi untuk kelengkapan data koleksi dan pelayanan perkebunrayaan kepada masyarakat; 12. laporan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai tenaga ahli; 13. rekapitulasi data/laporan hasil analisis daya hidup/berkecambar tumbuhan hasil pembibitan; 14. rekapitulasi data/laporan hasil analisis kebutuhan material tumbuhan untuk pembuatan taman; 15. laporan pengawasan mutu biji tumbuhan; 16. rekapitulasi data/laporan hasil observasi lapangan untuk mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang penyakit/kekurangan unsur hara; 17. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis penyakit dan kekurangan unsur hara; 18. dokumen rekomedasi upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi perlu tidaknya penambahan koleksi tumbuhan sesuai dengan daya dukung lahan; 19. rekapitulasi data/laporan hasil pengamatan/ monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat fenologi dan karakteristik; 20. rekapitulasi data/laporan hasil analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang kritis/langka menurut International Union Conservatioan of Nature Redlist; 21. laporan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan type (Holotype dan Isotype); 22. laporan analisis kandungan unsur hara potensial dari limbah organik sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik; 23. laporan pengukuran sifat fisik, kimia, dan biologi pupuk organik; 24. dokumen verifikasi gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan; 25. rekapitulasi data/laporan hasil data/informasi yang dimiliki masing-masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekosistem; dan 26. laporan kajian ilmiah terkait dengan status kelangkaan tumbuhan yang perlu dikonservasi; dan c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, meliputi: 1. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data dan informasi flora untuk bahan pengungkapan potensi dan pemanfaatannya; 2. Term of Reference /dokumen rencana pengembangan koleksi tumbuhan; 3. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan pembuatan taman tematik; 4. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan pengembangan kawasan konservasi ex situ dalam bentuk kebun raya; 5. Term of Reference /dokumen rencana zonasi, peletakan infrastruktur, dan pembagian blok koleksi; 6. Rencana Aanggaran Biaya estimasi pembangunan kawasan konservasi dalam bentuk kebun raya; 7. dokumen rekomendasi jenis tumbuhan baru untuk penambahan koleksi di kebun raya sesuai dengan daya dukung lahan; 8. laporan pemantauan dan evaluasi penataan taman tematik untuk bahan penataan lebih lanjut; 9. laporan validasi titik dan lokasi tanam sesuai dengan habitat, perawakan, filogenik dan estetika; 10. dokumen rekomendasi material tanaman (biji, seedling, stek.) dari hasil eksplorasi dalam upaya pengembangan jenis koleksi tumbuhan di kebun raya; 11. laporan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai ketua; 12. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data penyimpanan biji tumbuhan; 13. laporan klasifikasi tingkat permasalahan/ kerusakan berdasarkan hasil analisis data (ringan, sedang, dan berat) dan tindak lanjutnya; 14. laporan mekanisme pemulihan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan; 15. rekapitulasi data/laporan hasil analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan tinggal 1 (satu) individu; 16. dokumen rekomendasi perubahan identitas pada semua gambar desain teknis taman dalam bentuk portopolio/hard copy dan soft copy; 17. rekapitulasi data/laporan hasil kajian data/informasi yang dimiliki masing-masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekoregion; 18. laporan kajian data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan kesesuaian jenis tumbuhan; 19. laporan kajian ilmiah terkait dengan sosial, budaya masyarakat setempat terkait dengan pemanfaatan jenis tumbuhan tertentu; 20. dokumen rekomendasi lokasi untuk menentukan jenis tumbuhan target melalui kegiatan eksplorasi; dan 21. dokumen rekomendasi jenis tumbuhan untuk penataan koleksi taman tematik.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perkebunrayaan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Analis Perkebunrayaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas Analis Perkebunrayaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas Analis Perkebunrayaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui: 1. pengangkatan pertama; 2. perpindahan dari jabatan lain; 3. penyesuaian/inpassing; dan 4. promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang perkebunrayaan. (5) Analis Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang perkebunrayaan.

Pasal 15

(1) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memperoleh ijazah S- 1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Perkebunrayaan dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan dan; e. memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a. (2) Teknisi Perkebunrayaan yang akan diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah sarjana S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) yang diperoleh, ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Perkebunrayaan meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 19

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pada awal tahun, setiap Analis Perkebunrayaan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Analis Perkebunrayaan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.

Pasal 23

(1) Analis Perkebunrayaan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perkebunrayaan Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Perkebunrayaan Madya, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 24

(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Analis Perkebunrayaan, untuk: a. Analis Perkebunrayaan dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Analis Perkebunrayaan dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Analis Perkebunrayaan dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Analis Perkebunrayaan, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 25

Analis Perkebunrayaan Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkebunrayaan Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub - unsur pengembangan profesi.

Pasal 26

(1) Analis Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Analis Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Pasal 27

(1) Analis Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis perkebunrayaan dan pengembangan profesi, yaitu: a. sepuluh untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; dan b. dua puluh untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda. (2) Analis Perkebunrayaan Madya yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Pasal 28

(1) Analis Perkebunrayaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkebunrayaan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. Apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 29

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Perkebunrayaan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Analis Perkebunrayaan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik atau daftar rekapitulasi bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan.

Pasal 30

Usul penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan diajukan oleh: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidang kepegawaian kepada Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; 2. Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 3. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 4. Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 31

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: 1. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 4. Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 32

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas: 1. Tim Penilai Pusat bagi Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; dan 2. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 3. Tim Penilai daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Provinsi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 4. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 33

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Perkebunrayaan, unsur kepegawaian, dan Analis Perkebunrayaan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perkebunrayaan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Perkebunrayaan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perkebunrayaan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perkebunrayaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Perkebunrayaan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.

Pasal 34

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 35

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Analis Perkebunrayaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Perkebunrayaan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

Pasal 37

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Perkebunrayaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berupa: a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Perkebunrayaan (maintain rating}; b. seminar; b. lokakarya (workshop); atau c. konferensi. (5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 38

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. luas area kebun raya yang dikelola; b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam; c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 39

(1) Analis Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Analis Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Pasal 40

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Pasal 41

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Perkebunrayaan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Analis Perkebunrayaan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Pasal 42

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Perkebunrayaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Pasal 43

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Analis Perkebunrayaan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 44

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan.

Pasal 45

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA