Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Pembentukan peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundangan-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang - undangan yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, perpadu, dan sistematis.
5. Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN,Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Kementerian atas nama Menteri.
6. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
7. Konsepsi dasar peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut policy note adalah kajian singkat yang berisi tentang urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau hal yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
8. Pemrakarsa adalah Menteri/Wakil Menteri/Sekretaris Kementerian/ Deputi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan usul Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
9. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Tata cara pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur internal;
b. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur eksternal; dan
c. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif instansi dari luar Kementerian.
Pasal 3
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Materi muatan Peraturan Menteri berisi:
a. pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. melaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
(1) Persiapan dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada rekomendasi hasil kajian yang dilakukan oleh Pemrakarsa atas peraturan perundang-undangan yang ada dan/atau kebutuhan pengaturan.
(2) Rekomendasi hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan policy note disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan persetujuan atas rekomendasi dan policy note sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Sekretaris Kementerian membentuk Tim Perumus yang beranggotakan pejabat dan staf pada unit kerja yang sesuai dengan bidang dan tugasnya untuk mempersiapkan perencanaan dan memfasilitasi penyusunan draf awal peraturan perundang-undangan.
(4) Tim Perumus Kementerian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mempersiapkan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan berupa:
a. Naskah Akademik atau policy note;
b. draf awal rancangan peraturan perundang-undangan;
c. rencana kerja;
d. anggaran; dan
e. kerangka acuan
(5) Bahan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan acuan dalam rangka menyusun Program Legislasi Kementerian dan/atau usulan dalam Program Legislasi Nasional.
Pasal 5
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan pada program legislasi nasional harus dilampirkan dengan Naskah Akademik, draf awal rancangan peraturan perundang-undangan dan rencana kerja penyusunan.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Program Legislasi Kementerian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian untuk diteruskan kepada Unit Kerja yang membidangi hukum selaku koordinator program legislasi kementerian.
(2) Program Legislasi Kementerian memuat antara lain:
a. daftar judul;
b. latar belakang;
c. tujuan;
d. sasaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pokok-pokok muatan materi;
f. jangkauan/arah pengaturan;
g. peraturan perundang-undangan terkait; dan
h. rencana tahun penganggaran.
(3) Program Legislasi Kementerian merupakan acuan dalam perencanaan kegiatan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Program Legislasi Kementerian.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun peraturan perundang-undangan di luar Program Legislasi Kementerian setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Rapat Pimpinan Eselon I disertai dengan policy note.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. berlakunya peraturan perundang-undangan baru yang memerintahkan pembentukan peraturan pelaksanaan;
b. mengatasi keadaan luar biasa, permasalahan yang baru muncul kemudian, keadaan konflik; atau
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Menteri.
(4) Pengusulan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di luar program legislasi nasional, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Pemrakarsa mengusulkan rancangan peraturan perundangan- perundangan berdasarkan hasil kajian atas peraturan perundang- undangan yang ada dan/atau kebutuhan pengaturan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bahan penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) setelah selesai disusun, Pemrakarsa menyampaikan draf awal rancangan peraturan perundang-undangan disertai Naskah Akademik atau policy note dalam Rapat Pimpinan yang dipimpin oleh Menteri/Wakil Menteri/Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Rapat Pimpinan menentukan pokok-pokok materi dan tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
(4) Rapat Pimpinan dapat MEMUTUSKAN:
a. menyempurnakan draf awal dan/atau Naskah Akademik atau policy note; atau
b. menyetujui draf awal dan/atau Naskah Akademik atau policy note;
(5) Dalam hal Rapat Pimpinan MEMUTUSKAN untuk menyempurnakan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(6) Dalam hal Rapat Pimpinan MEMUTUSKAN menyetujui draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan dilanjutkan.
Pasal 9
(1) Setelah draf awal mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Sekretaris Kementerian atas nama Menteri membentuk:
a. Panitia Antarkementerian/Lembaga untuk menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH/Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. Tim Perumus untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri.
(2) Pembentukan Panitia Antarkementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Ketua Tim Perumus yaitu Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang merupakan Pemrakarsa.
(3) Sekretaris Tim Perumus yaitu pejabat pada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota Tim Perumus terdiri dari Pemrakarsa, Deputi/Pejabat terkait, pakar dibidang tertentu, dan/atau ahli hukum serta mengikutsertakan 1 (satu) atau lebih perancang peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai materi yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(2) Pembahasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan konsepsi; dan
b. penyesuaian teknik perancangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemrakarsa dapat mengundang para ahli terkait sesuai dengan kebutuhan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Rancangan Peraturan Perundang-undangan diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak finalisasi pembahasan tingkat II.
(2) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note hasil perumusan Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus disampaikan kembali kepada Sekretaris Kementerian sebelum dibahas dalam Rapat Pimpinan.
(3) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note setelah diterima Sekretaris Kementerian paling lama 7 (tujuh) hari kerja dibahas kembali dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Pasal 13
(1) Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pembahasan dalam Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Naskah Akademik atau www.djpp.kemenkumham.go.id
policy note disampaikan kepada Sekretaris Kementerian, Wakil Menteri, dan seluruh Deputi Kementerian untuk mendapatkan persetujuan melalui paraf koordinasi.
(3) Pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja tidak memberikan paraf koordinasi dianggap menyetujui rancangan peraturan perundang- undangan yang diajukan.
(4) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note diserahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk ditandatangani paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan paraf koordinasi.
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Menteri ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN atau Rancangan Keputusan PRESIDEN yang merupakan inisiatif Kementerian, tata cara pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Peraturan perundang-undangan inisiatif instansi dari luar Kementerian yang memerlukan paraf persetujuan Menteri harus dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan.
(2) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan paraf persetujuan.
(3) Menteri dapat memberikan atau menolak paraf persetujuan berdasarkan pertimbangan Rapat Pimpinan.
(4) Dalam hal Menteri menolak memberikan paraf persetujuan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait ditugaskan menyiapkan telaahan dan surat balasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 16
Unit kerja yang menangani persuratan memberikan nomor dan tanggal penetapan Peraturan Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas permintaan unit kerja yang menangani bidang hukum.
Pasal 17
(1) Sekretaris Kementerian menyampaikan 5 (lima) naskah asli Peraturan Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan serta 1 (satu) soft copy kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, disimpan dan dibuatkan salinannya oleh unit kerja yang menangani bidang hukum.
(3) Salinan Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digandakan dan didistribusikan oleh Pemrakarsa.
(4) Unit kerja yang menangani bidang hukum melakukan pengunggahan (upload) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian.
Pasal 18
Peraturan Menteri yang disebarluaskan atau disampaikan kepada pihak terkait harus merupakan
Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 19
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan atau tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembahasan melalui:
a. uji publik/sosialisasi;
b. korespondensi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. seminar/lokakarya/diskusi; dan/atau
d. kegiatan komunikasi lainnya.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Tata cara penyusunan Rancangan Keputusan Menteri dan Rancangan Surat Edaran Menteri dengan pertimbangan sifat dan urgensi dari substansi yang diatur, dicualikan dalam Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan tetap dilanjutkan dan proses penyusunannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
