Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
10. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
11. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
12. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
14. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
15. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
16. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
19. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Peneliti.
20. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Peneliti.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Peneliti.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Peneliti.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh peneliti sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
24. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang pejabat Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan.
Pasal 3
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda;
c. Peneliti Ahli Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama.
(3) Jenjang Pangkat Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan dan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Penjabat yang Berwenang.
Pasal 5
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 6
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas;
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas;
a. pendidikan;
b. penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
b. Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi;
1. penelitian dan publikasi ilmiah;
2. pengembangan dan/atau pengkajian (kekayaan intelektual, lisensi, pengembangan dan pemanfaatan); dan
3. partisipasi di pertemuan ilmiah; dan
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
2. pembimbingan/pembinaan;
3. pelaksanaan review kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian; dan
4. penghargaan ilmiah.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas;
a. diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/sosialisasi;
b. keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah;
c. keanggotaan dalam tim penilai;
d. peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer;
e. penyusunan laporan teknis;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan Jenjang Jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut;
a. Peneliti Ahli Pertama, meliputi:
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal nonpenerbit; dan f) instansi internal nonpenerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
d) jurnal ilmiah terindeks lainnya;
e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global;
5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
a) pendidikan tinggi;
b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar;
6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan;
7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan;
8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara;
9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
a) global;
b) nasional; dan c) lokal;
10. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
11. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
12. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
13. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan
d) internal instansi dan tidak terindeks global;
b. Peneliti Ahli Muda:
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
d) jurnal ilmiah terindeks lainnya;
e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan
d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global.
5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
a) pendidikan tinggi;
b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar;
6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan.
7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan;
8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara;
9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
a) global;
b) nasional; dan c) lokal;
10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup Instansi/Daerah;
11. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
12. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
13. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
14. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
c. Peneliti Ahli Madya:
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
d) jurnal ilmiah terindeks lainnya;
e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global;
5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
a) pendidikan tinggi;
b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar;
6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan;
7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan;
8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara;
9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
a) global;
b) nasional; dan c) lokal;
10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan:
a) kebijakan lingkup nasional; dan b) kebijakan lingkup instansi/daerah;
11. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
12. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
13. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
14. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global; dan
d. Peneliti Ahli Utama;
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
a) penerbit internasional bereputasi;
b) penerbit internasional lainnya;
c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
d) penerbit nasional;
e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk naskah orasi ilmiah yang diterbitkan oleh:
a) penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
b) penerbit nasional;
c) instansi eksternal non penerbit; dan d) instansi internal non penerbit;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
d) jurnal ilmiah terindeks lainnya;
e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global;
6. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
a) pendidikan tinggi;
b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar;
7. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan;
8. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
a) eksternal instansi;
b) internal instansi/antar unit;
c) internal unit;
d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan;
9. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara;
10. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
a) global;
b) nasional; dan c) lokal;
11. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan:
a) kebijakan lingkup nasional; dan b) kebijakan lingkup instansi/daerah;
12. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
13. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
14. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya ; dan c) eksternal instansi dan tidak terindeks global;
15. internal instansi dan tidak terindeks global;
menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi;
b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global.
(2) Peneliti yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan peran sebagai kontributor utama dan kontributor anggota.
(4) Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan 60% (enam puluh persen) dari Angka Kredit butir kegiatan untuk kontributor utama dan diberikan 40% (empat puluh persen) untuk kontributor anggota, dibagi keseluruhan anggota.
(5) Angka Kredit yang dibagi keseluruhan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit diberikan 5% (lima persen) kepada setiap kontributor anggota dari Angka Kredit butir kegiatan.
(6) Peneliti yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 8
Hasil kerja Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Peneliti Ahli Pertama, meliputi:
1. buku;
2. buku (bunga rampai);
3. artikel (jurnal);
4. artikel (prosiding);
5. buku ajar;
6. SK kelompok kegiatan/tahun;
7. sertifikat Kekayaan Intelektual;
8. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
9. lisensi Kekayaan Intelektual;
10. naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
11. sertifikat/bukti, laporan;
b. Peneliti Ahli Muda, meliputi:
1. buku;
2. buku (bunga rampai);
3. artikel (jurnal);
4. artikel (prosiding);
5. buku ajar;
6. SK kelompok kegiatan/tahun;
7. sertifikat Kekayaan Intelektual;
8. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
9. lisensi Kekayaan Intelektual;
10. dokumen, naskah, laporan;
11. naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
12. sertifikat/bukti, laporan;
c. Peneliti Ahli Madya, meliputi:
1. buku;
2. buku (bunga rampai);
3. artikel (jurnal);
4. artikel (prosiding);
5. buku ajar;
6. SK kelompok kegiatan/tahun;
7. sertifikat Kekayaan Intelektual;
8. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
9. lisensi Kekayaan Intelektual;
10. dokumen, naskah, laporan;
11. naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
12. sertifikat/bukti, laporan; dan
d. Peneliti Ahli Utama, meliputi:
1. buku;
2. buku (bunga rampai);
3. buku (naskah orasi);
4. artikel (jurnal);
5. artikel (prosiding);
6. buku ajar;
7. SK kelompok kegiatan/tahun;
8. sertifikat Kekayaan Intelektual;
9. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
10. lisensi Kekayaan Intelektual;
11. dokumen, naskah, laporan;
12. naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
13. sertifikat/bukti, laporan.
Pasal 9
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Peneliti yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Peneliti yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Peneliti yang melaksanakan tugas Peneliti yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Peneliti yang melaksanakan tugas Peneliti di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit
dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain; dan
3. promosi.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakaran;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-2 (Srata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakaran;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Peneliti meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosialkultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Peneliti wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pada awal tahun, setiap Peneliti harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Peneliti disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
Pasal 21
(1) Peneliti setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Peneliti Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Peneliti Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Peneliti Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Peneliti Ahli Utama.
(2) Jumlah pemenuhan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Peneliti Ahli Utama, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(4) Selain pemenuhan Angka Kredit Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peneliti wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk setiap periode.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan Angka Kredit Tahunan dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 22
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Peneliti, untuk:
a. Peneliti dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. Peneliti dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Peneliti, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama dan Hasil Kerja Minimal, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 23
(1) Peneliti Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Peneliti Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub- unsur pengembangan profesi.
(2) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Peneliti Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Pasal 24
(1) Peneliti yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
Pasal 25
(1) Peneliti yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Peneliti Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Peneliti Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Peneliti Ahli Madya.
(2) Peneliti Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
(3) Selain pemenuhan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Peneliti wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) untuk setiap periode.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Peneliti mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Peneliti wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
(3) Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri data dukung.
(4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Peneliti.
Pasal 27
Usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
b. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
Pasal 28
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 dapat mendelegasikan kewenangan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Pasal 29
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
1. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didelegasikan kewenangan penetapan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
2. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
Pasal 30
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, unsur kepegawaian, dan unsur Peneliti.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Peneliti Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Peneliti.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Peneliti yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Peneliti; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Peneliti, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Peneliti.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didelegasikan kewenangan penetapan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 31
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Hasil Kerja Minimal dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Pasal 33
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Peneliti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Peneliti yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Peneliti Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan S-3 (Strata-Tiga).
Pasal 34
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Peneliti diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peneliti dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai peneliti (mantain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 35
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jenis bidang kepakaran; dan
b. ruang lingkup kelompok kegiatan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 36
(1) Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Peneliti Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatannya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Peneliti yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari bidang tugas jabatan fungsional peneliti dan pengembangan profesi yang diperoleh selama masa pemberhentian dari jabatan.
Pasal 37
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Pasal 38
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Peneliti yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Peneliti;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Peneliti;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Peneliti;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Peneliti;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Peneliti;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Peneliti;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Peneliti;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Peneliti di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Peneliti.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Peneliti setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan Jabatan Fungsional Peneliti yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Pasal 39
(1) Jabatan Fungsional Peneliti wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Peneliti wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti diatur oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Peneliti dapat diberikan gelar di bidang penelitian sebagai berikut:
a. Assistant Researcher (Asisten Peneliti) untuk Peneliti Ahli Pertama;
b. Junior Researcher (Peneliti Muda) untuk Peneliti Ahli Muda;
c. Senior Researcher (Peneliti Senior) untuk Peneliti Ahli Madya; dan
d. Research Professor (Profesor Riset) untuk Peneliti Ahli Utama.
(2) Bagi Peneliti yang telah berada pada jenjang Ahli Utama dan memenuhi standar kompetensi, wajib menyusun naskah orasi dan melaksanakan orasi ilmiah untuk mendapatkan gelar Profesor Riset.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang gelar Profesor Riset sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 41
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu), dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas jabatan fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah Magister (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 42
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberhentikan dari jabatannya.
(4) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya.
(5) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, harus harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua).
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan Ahli Utama dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2) Peneliti sebagaimana dimasud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
(3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (Strata-Tiga).
Pasal 44
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor:
KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya.
Pasal 45
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Peneliti dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
