Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH

PERMENPANRB No. 37 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Tujuan Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah adalah: a. memberikan kesamaan pemahaman bagi Pemerintah Daerah mengenai Road Map Reformasi Birokrasi; b. memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Road Map reformasi birokrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemerintah daerah yang : a. sudah MENETAPKAN Road Map berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku; b. sudah memulai dan/atau dalam proses penyelesaian Road Map diberikan alternatif untuk menyelesaikan Road Map berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah atau berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. belum memulai penyusunan Road Map pada saat peraturan ini diundangkan wajib untuk menyusun Road Map berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id