(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang- undangan;
2. menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan
perundang-undangan;
3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
5. menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang- undangan;
6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara;
8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan;
12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara;
13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara;
14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai;
15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara;
16. menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;
17. menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;
18. merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;
19. menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
20. menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
21. menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang- undangan;
22. menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
23. menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
24. menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
25. menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
26. menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
27. menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
sesuai pedoman dan peraturan perundangan- undangan;
28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi;
29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.
b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara;
2. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
3. menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara;
4. menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara;
5. menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
6. merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara;
7. menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara;
8. menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara;
9. mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara;
10. menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara;
11. menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara;
12. mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara;
13. menganalisis perangkat/ instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
14. menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara;
15. menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara;
16. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;
17. menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
18. menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
19. mengelola kinerja pegawai;
20. menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai;
21. menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP);
22. menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
23. menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;
24. merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
25. membuat catatan/record kinerja pegawai;
26. menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara;
27. menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara;
28. menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara
29. merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara;
30. menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
31. menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara;
32. menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
33. menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara;
34. menganalisis proses cuti aparatur sipil negara;
35. mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
36. Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
37. Mendiagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah;
38. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi;
39. menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur;
40. menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur; dan
41. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya:
1. mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
2. mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana
redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara;
3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara;
5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara;
7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara;
8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara;
9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;
10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara;
12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara;
13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN;
14. merumuskan standar perilaku kerja dalam;
15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai;
16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai;
17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP
18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;
19. menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;
20. menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;
21. mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
22. mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;
23. menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara;
24. mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;
25. mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
26. mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
27. mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
28. mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;
29. mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;
30. mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;
31. mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
32. menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
33. mengevaluasi penerapan struktur/ kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
34. mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja
kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;
35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
2. mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara;
3. mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional;
4. mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
5. mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
6. mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
7. mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional;
8. mengembangkan sistem/ model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
9. mengembangkan sistem/ model penugasan aparatur sipil negara;
10. mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit;
11. mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional;
12. mendokumenatsikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
13. melaksanakan bimbingan kinerja pegawai;
14. menyusun dokumen penilaian perilaku kerja;
15. menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja;
16. menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja;
17. menyusun kerangka kerja/ blueprint sistem informasi kinerja;
18. mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara;
19. mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara;
20. mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
21. mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
22. mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara;
23. mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
24. mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;
25. mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara;
26. mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
27. Menyusun saran kebijakan
pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
28. Mengembangkan model struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/ rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/ instansi;
29. Menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi;
30. Mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur;
31. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur; dan
(2) Analis SDM Aparatur yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.