Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 39 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 2. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 3. Persediaan Pegawai adalah jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki saat ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan. 5. Instansi Pemerintah adalahKementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Instansi Pemerintah melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan dilingkungannya. (2) Hasil evaluasi jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rekapitulasi Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai, sebagaimana terdapat dalam Lampiran I; b. Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran II; c. Daftar Nama Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran III; d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV; e. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran V; f. Peta Jabatan; g. Informasi Faktor Jabatan Struktural; dan h. Informasi Faktor Jabatan Fungsional.

Pasal 3

Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan: a. dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f; dan b. dalam bentuk softcopy untuk hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf gdan h.

Pasal 5

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasimelaksanakan validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri mengenaivalidasi hasil evaluasi jabatan sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI. (3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) Berdasarkan surat Menteri mengenai validasi hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN: a. peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran VII; dan b. keputusan tentang kelas jabatan dan pemangku jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII. (2) Peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan validasi terhadap usulan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Hasil validasi terhadap usulan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri mengenai persetujuanperubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana terdapat dalam Lampiran IX. (3) Dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 9

Dalam hal terjadi perubahan anggaran yang disebabkan oleh perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri menerbitkan surat persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan surat Menteri mengenai persetujuan perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN: a. perubahan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran X; dan b. perubahan keputusan tentang kelas jabatan dan pemangku jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran XI. (2) Peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Lampirannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Bagi Instansi Pemerintah yang telah MENETAPKAN kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteriini, paling lambat Tahun 2014.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id