Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018

PERMENPANRB No. 39 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan. 2. Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai kriteria yang ditetapkan. 3. Penyelenggara Kompetisi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Kementerian bekerja sama dengan Ombudsman dan Kantor Staf PRESIDEN. 4. Tim Sekretariat adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Kantor Staf PRESIDEN yang ditugaskan oleh Menteri untuk memberikan dukungan teknis dan administratif serta melakukan penilaian administratif proposal dalam rangka penyelenggaraan Kompetisi. 5. Tim Evaluasi adalah akademisi dan praktisi yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara maupun selain pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk pegiat organisasi masyarakat, yang ditugaskan oleh Menteri untuk melakukan penilaian lanjutan dalam Kompetisi. 6. Kementerian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Kementerian bekerja sama dengan Ombudsman Republik INDONESIA dan Kantor Staf PRESIDEN menyelenggarakan Kompetisi di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018. (2) Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah mengikutsertakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.

Pasal 3

(1) Pedoman Kompetisi di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018 berisi acuan bagi penyelenggara dan peserta. (2) Pedoman Kompetisi di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAFRUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA