Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

PERMENPANRB No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi. 4. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi. 5. Persiapan Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah persiapan penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. 11. Tim Penilai Kinerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, serta memberikan penilaian atas kinerja pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. 12. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi baik perorangan atau kelompok di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur. 13. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Pasal 3

(1) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil; b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan c. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia. (3) Jenjang pangkat Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur.

Pasal 6

(1)Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. diklat Prajabatan. b. persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur, meliputi: 1. penanganan dokumen permohonan pengujian dan/atau kalibrasi; 2. penanganan sample uji dan/atau kalibrasi; 3. penanganan kondisi ruang pengujian dan/atau kalibrasi; 4. penanganan alat ukur/kalibrator; 5. kalibrasi antara; 6. perbaikan alat ukur/kalibrator; 7. audit internal/surveilan/asesmen; 8. pelatihan internal; dan 9. penanganan instruksi kerja. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah pendidikan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil, meliputi: 1. melakukan pengecekan kelengkapan kesesuaian data administrasi dan teknis; 2. melakukan entry data dan fiture pengujian/ kalibrasi; 3. mengecek berkas pembayaran dan menerbitkan nomor permohonan; 4. melakukan pengecekan kesesuaian data perangkat dan LHU; dan 5. melaksanakan scan Laporan Hasil Uji dan mengirim ke Database Sertifikasi. b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi: 1. melakukan klarifikasi kepada pemohon tentang berkas bermasalah; 2. melaksanakan koordinasi kepada pemohon tentang pelaksanaan uji lapangan dan perhitungan biaya uji lapangan; 3. menyimpan sampel uji/alat ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai sampel uji/alat ukur belum uji/kalibrasi; 4. menyimpan sampel uji/alat ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai sampel uji/alat ukur sudah uji/kalibrasi; 5. mengecek sampel uji/alat ukur dan membuatkan berita acara serah terima barang serta menyerahkan sampel uji/alat ukur kembali ke pemohon; 6. mengecek dan mencatat suhu dan kelembaban laboratorium dan melakukan tindakan penyesuaian suhu dan kelembaban sesuai dengan persyaratan teknis; 7. menyimpan alat ukur/kalibrator BBPPT yang sudah dikalibrasi; 8. mengelola/menyimpan artefak (sampel uji); 9. menyimpan alat ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki; dan 10. membuat bukti verifikasi tindakan perbaikan. c. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia, meliputi: 1. melakukan verifikasi terhadap sample uji/kalibrasi dan dokumen permohonan pengujian/kalibrasi; 2. mengecek, mencatat dan memverifikasi masa kalibrasi alat ukur/kalibrator ke daftar alat ukur/kalibrator; 3. mengecek, mencatat dan memverifikasi alat pendukung laboratorium; 4. melaksanakan audit dan membuat laporan hasil audit tentang temuan ketidaksesuaian; 5. menyusun bukti tindakan perbaikan temuan tentang loket pelayanan, dan atau administrasi laboratorium; 6. melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium; 7. melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan; 8. melaksanakan pelatihan internal penanganan alat ukur; dan 9. membuat instruksi kerja. (2) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 8

Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah sebagai berikut: a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil, meliputi: 1. Daftar kesesuaian dan kelengkapan perangkat; 2. Surat pemberitahuan pembayaran (SP2); 3. Formulir permohonan pengujian/kalibrasi; 4. Lembar pengesahan LHU; dan 5. Daftar soft copy LHU yang sudah dikirim. b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi: 1. Data klarifikasi berkas bermasalah; 2. Data koordinasi uji lapangan; 3. Catatan penyimpanan sampel uji belum uji/alat ukur belum kalibrasi; 4. Catatan penyimpanan sampel uji sudah uji/alat ukur sudah kalibrasi; 5. Berita acara serah terima barang; 6. Log book kondisi ruangan; 7. Catatan penyimpanan alat ukur/kalibrator yang sudah dikalibrasi; 8. Catatan penyimpanan artefak; 9. Catatan penyimpanan alat ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki; dan 10. Dokumen verifikasi tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian. c. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia, meliputi: 1. Dokumen verifikasi administrasi; 2. Daftar kondisi dan kalibrasi alat ukur/kalibrator; 3. Daftar kondisi alat pendukung laboratorium; 4. Laporan audit dan temuan Ketidaksesuaian; 5. Dokumen tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian; 6. Laporan pelatihan internal bidang administrasi lab; 7. Laporan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan; 8. Laporan pelatihan internal bidang penanganan alat ukur; dan 9. Instruksi kerja.

Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan tugas Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan tugas Penguji Perangkat Telekomunikasi di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam