(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama, meliputi:
1. menelaah dan merumuskan studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. memeriksa, menelaah, dan menilai kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
3. menentukan dan mengklasifikasikan risalah/ catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian
UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. menentukan, mengklasifikasikan, dan menyimpulkan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. mengklasifikasi dan memverifikasi fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. menelaah dan merumuskan telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; dan
8. mengklasifikasikan dan menyusun bahan pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam
perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah dan merumuskan studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. menentukan, mengklasifikasikan, dan menganalisis parameter kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
3. merumuskan rekomendasi hasil analisis atas kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
4. menganalisis dan menyimpulkan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
5. menganalisis, mengkonstruksi, dan memperjelas yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menelaah dan menilai keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. menganalisis dan menelaah fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. menelaah dan merumuskan telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
10. menganalisis dan menilai bahan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. menganalisis dan menelaah konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
12. menganalisis dan menelaah konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
13. menganalisis dan menelaah konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran
partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, meliputi:
1. menelaah, mengukur, menilai, dan merumuskan parameter laporan hasil pengukuran dan laporan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
2. menilai dan Menimbang risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. merumuskan rekomendasi hasil telaah keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. menilai dan membandingkan fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik;
pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menganalisis telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
7. merancang dan merumuskan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. mengukur dan menilai konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. mengukur dan menilai konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara;
pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
10. mengukur dan menilai konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. mengidentifikasi dan mengkualifikasi jaminan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
12. mengidentifikasi dan mengkualifikasi jaminan mutu atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
13. Mengidentifikasi dan mengkualifikasi risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama, meliputi:
1. mengonstruksi dan memperjelas risalah/ catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. merancang dan merumuskan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik; dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
3. merancang dan merumuskan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. merancang dan merumuskan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. merumuskan bahan/materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
6. merumuskan telaah dan rekomendasi jaminan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
7. merumuskan telaah dan rekomendasi jaminan mutu atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi;
8. merumuskan telaah terhadap pengendalian dan memberikan rekomendasi mitigasi risiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi;
dan
9. melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.