Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

PERMENPANRB No. 44 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. 6. Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. 7. Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses atau tindakan merundingkan perjanjian perdagangan internasional. 8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan untuk pembinaan karier jabatan. 10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. 12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Negosiator Perdagangan dalam bentuk Angka Kredit Negosiator Perdagangan. 13. Standar Kompetensi Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. 14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial- kultutural dari Negosiator Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. 16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Negosiator Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja; 17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Negosiator Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan. (2) Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. (3) Kedudukan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda; c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Negosiasi. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kerja sama perdagangan internasional; b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan c. tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra; 2. melakukan identifikasi isu terkait kerja sama; 3. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama; 4. menyusun data dan informasi evaluasi terhadap implementasi perjanjian internasional; 5. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 6. menyusun materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama; 7. mengolah data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan; 8. mengolah data dan informasi bahan perundingan; 9. menganalisis bahan pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder; 10. menyusun state of play; 11. menyusun butir wicara; 12. mengolah data dan informasi untuk penyusunan kertas posisi runding; 13. mengolah data dan informasi untuk penyusunan briefing notes; 14. mengolah data dan informasi untuk penyusunan fact sheet; 15. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan; 16. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan; dan 17. menyusun materi publikasi hasil perundingan; b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan; 2. menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama; 3. menyusun concept note/non-paper; 4. menyusun proposal kerja sama; 5. menyusun preliminary study; 6. menyusun riset/kajian; 7. menyusun rancangan kerangka acuan komite perundingan; 8. menyusun rancangan nota kesepahaman; 9. menyusun rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional; 10. melakukan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait; 11. melakukan analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional; 12. melakukan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait; 13. melakukan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 14. melakukan desiminasi informasi pengembangan kerja sama; 15. menyusun rancangan minister's statement; 16. menyusun rancangan joint minister's statement; 17. menyusun rancangan leader's declaration; 18. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja; 19. menganalisis hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja; 20. menyusun penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; 21. menyusun naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; dan 22. menyusun bahan terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati; dan c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi: 1. menyusun materi pengembangan kerja sama; 2. menyusun rekomendasi perluasan kerja sama; 3. melakukan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 4. melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama; 5. menyusun rencana dan target penyelesaian perundingan; 6. melakukan verifikasi hasil pengolahan data; 7. melakukan koordinasi pembahasan dengan stakeholders/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan; 8. menyusun analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional; 9. menyusun pedoman delegasi Republik INDONESIA; 10. menganalisis materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra; 11. melakukan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra; 12. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja; 13. mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja; 14. mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja; 15. melakukan analisis biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; 16. menyusun analisis manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; 17. melakukan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan; 18. menyusun notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization; 19. menyusun materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan 20. melakukan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi: 1. menyusun kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional; 2. menyusun kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra; 3. menyusun rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral dan organisasi internasional; 4. melakukan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 5. menyusun program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama; 6. menganalisis kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional; 7. menganalisis hasil perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis; 8. menyusun strategi kegiatan perundingan nasional; 9. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/ menteri (ministerial); 10. mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial); 11. mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial); 12. membuat rekomendasi hasil perundingan; 13. membuat kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut; 14. mengorganisir pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional; 15. memberikan rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapat/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional; 16. melakukan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik; 17. menyusun rancangan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan; 18. melakukan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan; 19. melakukan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan 20. menyusun rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan. (2) Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 9

Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi: 1. kompilasi data dan informasi terkait negara mitra; 2. kompilasi data dan informasi terkait kerja sama; 3. dokumen kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama; 4. materi data dan informasi terhadap implementasi perjanjian internasional; 5. laporan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama; 6. materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama; 7. kompilasi data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan; 8. materi data dan informasi bahan perundingan; 9. materi pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder; 10. naskah state of play; 11. naskah butir wicara; 12. naskah kertas posisi runding; 13. naskah briefing notes; 14. naskah fact sheet; 15. surat terkait kegiatan operasional dalam perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; 16. surat terkait kegiatan operasional dalam tindak lanjut kerja sama perdagangan dan negosiasi; dan 17. materi publikasi hasil perundingan; b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi: 1. naskah rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan; 2. naskah rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama; 3. naskah concept note/non-paper; 4. dokumen proposal kerja sama; 5. dokumen preliminary study; 6. dokumen riset/kajian; 7. naskah rancangan kerangka acuan komite perundingan; 8. naskah rancangan nota kesepahaman; 9. naskah rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional; 10. laporan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait; 11. notulen analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional; 12. laporan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait; 13. laporan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 14. laporan desiminasi informasi pengembangan kerja sama; 15. dokumen rancangan minister's statement; 16. dokumen rancangan joint minister's statement; 17. dokumen rancangan leader's declaration; 18. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja; 19. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja; 20. naskah penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; 21. naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; dan 22. naskah terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati; c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi: 1. naskah materi pengembangan kerja sama; 2. rekomendasi perluasan kerja sama; 3. laporan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 4. laporan monitoring pelaksanaan kerja sama; 5. tabulasi data/informasi rencana dan target penyelesaian perundingan; 6. materi validasi hasil pengolahan data; 7. laporan koordinasi pembahasan dengan stakeholder/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan; 8. laporan hasil analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional; 9. pedoman delegasi Republik INDONESIA; 10. laporan hasil analisa materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra; 11. laporan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra; 12. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja; 13. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja; 14. laporan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja; 15. laporan hasil analisa biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; 16. laporan hasil analisa manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; 17. laporan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan; 18. surat notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization; 19. materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan 20. laporan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi: 1. laporan kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional; 2. laporan kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra; 3. rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional; 4. laporan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional; 5. laporan program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama; 6. laporan hasil analisa kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional; 7. laporan hasil analisa perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis; 8. rekomendasi (white paper perundingan) strategi kegiatan perundingan nasional; 9. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial); 10. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial); 11. laporan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial); 12. rekomendasi hasil perundingan; 13. laporan kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut; 14. laporan pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional; 15. rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapa/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional; 16. laporan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik; 17. rancangan peraturan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan; 18. laporan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan; 19. laporan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan 20. rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan.

Pasal 10

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Negosiator Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Negosiator Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Negosiator Perdagangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Negosiator Perdaganganyang melaksanakan kegiatan Negosiator Perdagangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 13

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatdi bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa atau pertanian; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional. (5) Negosiator Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Pasal 16

(1) Jabatan Fungsional Negosiator Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 18

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 19

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 20

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Negosiator Perdagangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.

Pasal 24

(1) Negosiator Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Negosiator Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yangbersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dariuraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan daripenetapan kinerja unit kerja.

Pasal 25

(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam