(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengompilasi data:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
2. melakukan identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. melakukan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. menganalisis kelayakan proyek pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. melakukan perhitungan komponen harga jual rumah;
7. menyusun bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);
8. menganalisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. menyusun dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU;
10. menyusun memorandum informasi proyek; dan
11. melakukan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun kerangka kerja (framework), program, daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. melakukan seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan telaahan:
a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan;
l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar;
m) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. menyusun strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
5. melakukan analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
6. melakukan pemodelan harga jual rumah;
7. melakukan analisis:
a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
8. melakukan pendampingan:
a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
9. melakukan riviu atas konfirmasi minat pasar;
10. melakukan telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
11. menyusun dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;
12. menyusun jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
13. melakukan finalisasi dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
14. menyusun adendum dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
15. menyusun prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
16. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
17. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan
18. melakukan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan kajian alternatif rekomendasi:
a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. menyusun alternatif skenario rencana pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;
3. menyusun perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4. melakukan telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
5. melakukan telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6. melakukan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
7. mengevaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;
8. melakukan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;
9. menganalisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;
10. melakukan telaahan atas:
a) kegagalan proses dialog optimalisasi;
b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang;
11. menyusun rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;
12. melakukan pendampingan:
a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
13. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
14. melakukan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan
15. melakukan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan
d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2. menyusun rekomendasi:
a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) teknis kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d) teknis kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) teknis kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) teknis kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3. melakukan validasi atas:
a) hasil kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana;
d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha;
e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan;
4. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
5. menyusun strategi tindakan korektif atas:
a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
(2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.