(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PHPI Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan;
4. melakukan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
5. melakukan identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
6. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
7. melakukan pengujian dasar media pembawa;
8. melakukan penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa;
9. melakukan penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
10. melakukan penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan;
11. melakukan analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
12. melakukan deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
13. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan;
14. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan;
15. melakukan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional;
16. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan;
17. mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
18. mengidentifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. PHPI Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
4. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan;
5. melakukan penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
6. melakukan analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
7. melakukan analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
8. menyusun basis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
9. melakukan pengolahan data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
10. melakukan nekropsi pada sampel ikan;
11. melakukan supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen;
12. melakukan pengujian tingkat lanjut spesimen;
13. melakukan analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
14. menyusun rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan;
15. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik;
16. menyusun rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan;
17. melakukan penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan;
18. melakukan penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
19. melakukan analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan;
20. melakukan evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
21. melakukan analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
22. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
23. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
24. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
25. menyusun keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
26. melakukan analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
27. menganalisis data dan informasi materi teknis di bidang Karantina Ikan;
28. menyusun materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
29. menganalisis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. PHPI Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
4. menyusun rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
5. menyusun rekomendasi penetapan status karantina media pembawa;
6. melakukan evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
7. menyusun peta sebar pengendalian hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan/atau pengawasan jenis ikan asing invasif;
8. melakukan diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan;
9. menyusun rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan;
10. melakukan penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
11. melakukan penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
12. melakukan evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
13. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik;
14. menyusun rekomendasi tindakan karantina pelepasan;
15. melakukan verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan;
16. melakukan analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan;
17. melakukan evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
18. melalukan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
19. melakukan analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan;
20. menyusun kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
21. melakukan penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan;
22. melakukan preseptorship atau mentorship Karantina Ikan;
23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan;
24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
25. menyusun keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
26. melakukan supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
27. menyusun kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
28. merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan;
29. mengevaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
30. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. PHPI Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
2. menyusun detail rencana pelaksanaan kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. menyusun rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
4. menyusun kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
5. menyusun kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
6. menyusun rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan;
7. melakukan pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
8. melakukan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan;
9. melakukan pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
10. menyusun kajian tren penyakit ikan tertentu secara global;
11. menyusun rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
12. melakukan ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan;
13. melakukan evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
14. menyusun kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
15. merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan;
16. menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
17. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) PHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.