Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPANRB No. 47 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada
Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik,
proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma,
keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme
patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
2.
Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa
timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu
Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular
secara mendadak.
3.
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi,
keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang
tinggi.
4.
Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum
pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah
atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
6.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar,
baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia.
7.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
8.
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang
bukan
badan
hukum,
yang
didirikan
dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan
kriteria dan skala tertentu.
9. Laboratorium ...

9.
Laboratorium
Veteriner
adalah
laboratorium
yang
mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan
kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
10. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan
medik
veteriner
dalam
melaksanakan
pelayanan kesehatan Hewan.
11. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam
rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
12. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan
untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan
alami.
13. Wilayah
adalah
suatu
lokasi
dapat
berupa
kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
14. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis
kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan
Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini
kemampuan
profesi
mulai
dari
mengindentifikasi
masalah,
menentukan
kebijakan,
mengoordinasikan
pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan
teknis operasional di lapangan.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
16. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pengendalian
dan
penanggulangan Penyakit Hewan.

Pasal 2 ...

Pasal 2

(1) Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
meliputi kegiatan:
a.
pengamatan
dan
pengidentifikasian
Penyakit
Hewan;
b.
pencegahan Penyakit Hewan;
c.
pengamanan Penyakit Hewan;
d.
pemberantasan Penyakit Hewan; dan
e.
pengobatan Hewan.
(2) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan:
a.
persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan
b.
sistem informasi.
(3) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner
Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada
kementerian.
(4) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(5) Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan “surveilans” adalah pemantauan yang
dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang
segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya
kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “agen Penyakit Hewan” antara lain
bakteri, virus, ricketsia, cendawan, protozoa, cacing, prion
yang berpotensi menimbulkan suatu penyakit pada Hewan
dan manusia.
Yang dimaksud dengan “vektor” adalah Hewan yang dapat
membawa
agen
Penyakit
Hewan
menular
dan
menyebarkannya
kepada
Hewan
dan/atau
manusia,
seperti lalat, nyamuk, dan caplak.
Yang dimaksud dengan “reservoir Penyakit Hewan” adalah
sumber agen Penyakit Hewan yang berpotensi menular
kepada Hewan dan manusia yang dapat berupa Hewan
sehat, Hewan sakit, atau benda mati.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “induk semang” adalah Hewan
yang dapat diinfeksi oleh agen Penyakit Hewan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “faktor lingkungan” antara lain
suhu, kondisi yang kotor, dan cuaca.
Huruf d ...

Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sampel” adalah bagian kecil yang
mewakili kelompok populasi.
Yang dimaksud dengan “spesimen” adalah bahan yang diambil
dari
individu
atau
bahan
lainnya
untuk
pemeriksaan
laboratorium.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 5

Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit
Hewan
terhadap
kesehatan
Hewan,
manusia,
dan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan,
kesehatan,
dan/atau
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 6 ...

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “orang perseorangan yang memelihara
Hewan” dalam ketentuan ini termasuk juga pengumpul, pemotong,
dan penjual Hewan.
Yang dimaksud dengan “wajib memberikan kesempatan” adalah
memperbolehkan Otoritas Veteriner untuk memasuki peternakan,
memperoleh informasi yang benar dan sahih, mengambil sampel
dan/atau spesimen yang diperlukan.

Pasal 7

(1) Kegiatan
surveilans
yang
dilakukan
oleh
Otoritas
Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas
Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Kegiatan
surveilans
yang
dilakukan
oleh
Otoritas
Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner
Kementerian.
(3) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan
Berwenang
pada
kementerian
dilaporkan
kepada
Otoritas Veteriner Kementerian.
(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta
Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai
dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil
surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.
(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan peta.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surveilans
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga ...

Bagian Ketiga
Penyidikan

Pasal 9

Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang
memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib
memberikan
kesempatan
kepada
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang
pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 10

(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilakukan jika:
a. hasil
surveilans
menunjukkan
adanya
kecenderungan peningkatan,
muncul,
dan/atau
penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu
Wilayah; dan/atau
b.
adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu
Wilayah.
(2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan
sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal-
usul,
sumber,
dan
agen
Penyakit
Hewan
dalam
hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang,
dan faktor lingkungan hidup.
(4) Penyidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan oleh
Otoritas Veteriner kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner
Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada
kementerian.

Pasal 11 ...

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyidikan
Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengujian

Pasal 12

(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan terhadap sampel dan/atau
spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner
yang terakreditasi.
(3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri
menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki
kemampuan
pemeriksaan
dan
pengujian
yang
diperlukan.
(4) Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
Menteri
harus
mempertimbangkan
sumber
daya
manusia
yang
berkompeten,
peralatan
yang
memadai,
dan
menggunakan metodologi yang sahih.

Pasal 13

Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis,
mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya,
residu,
dan
cemaran
dalam
rangka
surveilans
dan
penyidikan.

Pasal 14

(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh
Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas
Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi,
dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Otoritas ...

(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan
kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner
provinsi,
dan
Otoritas
Veteriner
Kementerian
menyampaikan hasil kajian epidemiologis
Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner
nasional.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan
hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil
koordinasi
kajian
epidemiologis
Penyakit
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan
dan pengujian diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Peringatan Dini

Pasal 17

(1) Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner
kabupaten/kota
dapat
melakukan
peringatan
dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
a. di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya
penetapan Wabah oleh Menteri; dan
b. jika ...

b. jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta
pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
sampai
dengan
Pasal
mengindikasikan terjadinya Wabah.
(3) Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan
dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan
dengan Wabah Penyakit Hewan antarkabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan
dini diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pelaporan

Pasal 19

(1) Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal
14 ayat (2).
(2) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota
kepada
bupati/walikota
untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri.
(3) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas
Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan
kepada Menteri.
(4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
yang
mengindikasikan
terjadinya
Wabah
dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan
Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang
wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit
Hewan.
(5) Hasil ...

(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya
Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan
tembusan kepada:
a. bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah
provinsi bersangkutan; dan
b. gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit
Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit
Hewan.

Pasal 20

(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas
Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status
situasi, dan peta Penyakit Hewan.
(2) Jenis,
status
situasi,
dan
peta
Penyakit
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas
Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi,
Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan
Berwenang pada kementerian.
(3) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah
terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.
(4) Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit
Hewan.
(5) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:
a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit
Hewan;
b. pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan
daerah tertular;
c. pemberantasan di daerah tertular dan daerah
Wabah;
d. respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau
daerah Wabah; dan
e. peringatan ...

e. peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:
a. masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam
satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
d. muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu
Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang karantina Hewan.
(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

(1) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan
dengan
menggunakan
sarana
angkutan
darat,
pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam ...

(2) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan
dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut,
pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
karantina Hewan.

Pasal 24

(1) Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dilakukan
dengan
menerapkan
persyaratan
teknis
kesehatan Hewan.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan
dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran
Hewan, dan biosecurity.

Pasal 25

(1)
Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera,
dan peningkatan status gizi Hewan.
(2)
Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan
orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3)
Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan
bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan
pemberian antisera.
(4)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter
Hewan.
(5)
Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara
parenteral,
pelaksanaannya
harus
dilakukan
oleh
Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di
bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(6) Pelaksanaan ...

(6)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang
diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner
kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.

Pasal 26

Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan
prinsip kesejahteraan hewan.

Pasal 27

Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru
dari
Hewan
lama,
Hewan
sakit
dari
Hewan
sehat,
pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang,
Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan
lainnya dalam unit usaha atau Perusahaan Peternakan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan
Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kawasan pengamanan Penyakit
Hewan Menular Strategis” adalah kompartemen, zona,
unit konservasi, dan tempat terisolasi yang diberlakukan
tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan
lingkungan hidup dari Penyakit Hewan.

Huruf c ...

Huruf c
Yang dimaksud dengan “biosafety” adalah kondisi agar
manusia yang melakukan kegiatan dalam lingkungan
laboratorium dan lingkungan sekitar terlindungi dari agen
Penyakit Hewan.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media
pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja
karantina dilakukan di antardaerah dalam 1 (satu) pulau
di luar tempat pemasukan dan pengeluaran yang
ditetapkan oleh Menteri.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “kesiagaan darurat veteriner”
adalah tindakan antisipatif dalam menghadapi ancaman
muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan
Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “kewaspadaan dini” adalah
tindakan
pengamatan
penyakit
secara
cepat
(early
detection), pelaporan terjadinya tanda munculnya penyakit
secara cepat (early reporting), dan pengamanan secara
awal (early response) termasuk membangun kesadaran
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 30

(1)
Penetapan
Penyakit
Hewan
Menular
Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
dilakukan
oleh
Menteri
berdasarkan
rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2)
Rekomendasi
pejabat
Otoritas
Veteriner
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau hasil
analisis risiko Penyakit Hewan menular.

Bagian Ketiga
Penetapan Kawasan Pengamanan
Penyakit Hewan Menular Strategis

Pasal 31

(1)
Penetapan
kawasan
pengamanan
Penyakit
Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan ...

a.
kawasan
tertular
Penyakit
Hewan
Menular
Strategis; dan
b.
kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis.
(2)
Penetapan
kawasan
pengamanan
Penyakit
Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3)
Pengamanan
terhadap
kawasan
tertular
Penyakit
Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama
pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar.

Pasal 32

Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular
Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas
Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner
kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas
Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keempat
Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity

Pasal 33

Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi
persyaratan:
a.
sumber
daya
manusia
yang
bertugas
memiliki
kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan
b.
tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang,
laboratorium, dan bangunan memenuhi standar.

Pasal 34

Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan cara
melakukan:
a.
penyucihamaan bagi manusia;
b. penggunaan ...

b.
penggunaan alat pelindung diri;
c.
pembersihan, pencucian dan desinfeksi alat dan mesin,
kandang, dan bangunan;
d.
isolasi Hewan tertular atau agen Penyakit Hewan;
e.
isolasi Hewan tertular dan terduga tertular; dan
f.
pengawasan lalu lintas orang, Hewan, media pembawa
Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan
yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan
lingkungan, pakan, dan bahan pakan di Perusahaan
Peternakan atau unit usaha.

Pasal 35

Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan
untuk:
a.
menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan
diisolasi
dalam
suatu
laboratorium
tidak
mengontaminasi atau disalahgunakan;
b.
melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari
agen Penyakit Hewan; dan/atau
c.
memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke
induk semang.

Pasal 36

Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling
sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan
Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut
Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi,
dan Laboratorium Veteriner.

Pasal 37

Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.
Pasal 38 ...

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara
penerapan prosedur biosafety dan biosecurity diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pengebalan Hewan

Pasal 39

(1)
Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi
Hewan.
(2)
Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular
Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga,
daerah tertular, dan daerah Wabah.
(3)
Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada:
a.
daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3); dan
b.
kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular
Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1).
(4)
Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.

Pasal 40

Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang
berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.
berbatasan langsung dan tanpa batas alam dengan
daerah tertular atau daerah Wabah;
b. lalu lintas ...

b.
lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa
Penyakit
Hewan
lainnya
dengan
frekuensi
tinggi;
dan/atau
c.
jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan
cepat menular.

Pasal 41

(1) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus
dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner
yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(2) Pelaksanaan
vaksinasi
dan
pemberian
antisera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas
Veteriner provinsi.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengebalan
Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,
dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
di Luar Wilayah Kerja Karantina

Pasal 43

(1) Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah
kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu
lintas:
a. Hewan;
b. produk Hewan; dan
c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
(2) Pengawasan ...

(2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. ternak;
b. Hewan peliharaan;
c. Satwa Liar; dan
d. Hewan yang hidup di air.
(3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. produk
Hewan
nonpangan
yang
berisiko
menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan
hidup;
b. produk
Hewan
nonpangan
yang
berpotensi
membawa risiko zoonosis secara langsung kepada
manusia; dan
c.
produk pangan asal Hewan.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk
Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf
c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit
ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan
lalu lintas:
a.
pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. antarpulau; atau
c.
antarWilayah di dalam satu pulau.
(2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
karantina Hewan.
(3) Pengawasan ...

(3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 45

(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit
ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas
Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner
provinsi sesuai dengan kewenangannya
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen
dan pemeriksaan fisik.
(4) Pemeriksaan
kelengkapan
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap
dokumen:
a. sertifikat
veteriner
dari
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota pengirim;
b. surat
rekomendasi
pemasukan
dari
Otoritas
Veteriner kabupaten/kota penerima;
c. surat
rekomendasi
pemasukan
dari
Otoritas
Veteriner provinsi penerima; dan
d. surat
keterangan
hasil
uji
dari
Laboratorium
Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik
sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan ...

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan
lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko
menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Kesiagaan Darurat Veteriner

Pasal 46

(1) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk
pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan
menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis
dan Penyakit Hewan Eksotik.
(2) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh
Otoritas
Veteriner
Kementerian
kepada
semua
pemangku kepentingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Penerapan Kewaspadaan Dini

Pasal 47

(1) Penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Otoritas
Veteriner dan setiap orang.

(2) Penerapan ...

(2) Penerapan kewaspadaan dini oleh Otoritas Veteriner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemeriksaan dan pengujian sampel dan/atau spesimen
secara cepat, respon cepat, dan membangun kesadaran
masyarakat sesuai dengan pedoman kesiagaan darurat
veteriner, jika ditemukan gejala terjadinya Penyakit
Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah.
(3) Dalam melaksanakan penerapan kewaspadaan dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner
dapat mengikutsertakan masyarakat.
(4) Penerapan
kewaspadaan
dini
oleh
setiap
orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pelaporan terjadinya tanda munculnya Penyakit Hewan
Menular Strategis dan/atau Wabah kepada Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota
atau
Otoritas
Veteriner
provinsi.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas
Veteriner provinsi harus segera merespon dengan
melakukan pemberantasan Penyakit Hewan apabila
hasil kajian epidemiologis mengindikasikan Wabah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewaspadaan dini diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48

(1)
Pemberantasan
Penyakit
Hewan
dilakukan
untuk
membebaskan
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan
menular.
(2)
Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular.

(3) Pelaksanaan ...

(3)
Pelaksanaan
pemberantasan
Penyakit
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau,
kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis
dan situasi Penyakit Hewan.

Pasal 49

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b ...

Huruf b
Pembatasan lalu lintas Hewan dimaksudkan agar Hewan yang
berada dalam peternakan selalu dalam kondisi sehat dan tidak
tertular oleh Hewan yang baru masuk.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “pengeradikasian Penyakit Hewan”
adalah tindakan untuk membasmi agen dan vektor Penyakit
Hewan.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “pendepopulasian Hewan” adalah
tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah Hewan
dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan, menjaga keseimbangan rasio Hewan jantan dan betina,
dan menjaga daya dukung habitat.

Pasal 50

(1)
Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah
Wabah oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam menetapkan daerah Wabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3)
Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling
lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam)
sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.
Pasal 51 ...

Pasal 51

Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan
indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) kepada Menteri untuk
dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat
dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.

Pasal 52

(1)
Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
50,
Otoritas
Veteriner
harus
memerintahkan
kepada
Perusahaan
Peternakan,
Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan,
dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:
a. pengandangan Hewan rentan; dan
b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.
(2)
Otoritas
Veteriner
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan:
a. komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
mengenai
terjadinya
Wabah
Penyakit
Hewan
dan
cara
pengendalian dan penanggulangannya; dan
b. pengawasan
terhadap
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 53

Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat
diubah oleh Menteri sebagai:
a.
daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan
sudah dapat dikendalikan; dan
b.
daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan
berhasil diberantas.

Pasal 54

(1)
Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi
daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf
a
dilakukan
oleh
Menteri
berdasarkan
rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Terhadap ...

(2)
Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah
tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah
oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 55

Perubahan status dari daerah tertular menjadi daerah bebas
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
pejabat Otoritas Veteriner nasional.

Bagian Ketiga
Pembatasan Lalu Lintas Hewan Rentan,
Produk Hewan, dan Media Pembawa
Penyakit Hewan Lainnya yang Berisiko Tinggi

Pasal 56

(1)
Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan,
dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang
berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
huruf b ke dan dari daerah Wabah dilakukan melalui
tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan
rentan terhadap Penyakit Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko
tinggi menyebarkan Penyakit Hewan.
(2)
Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit
Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah
memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan.

Bagian Keempat
Pengebalan Hewan

Pasal 57

(1)
Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan
Penyakit Hewan yang berada pada daerah Wabah.
(2) Pengebalan ...

(2)
Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera,
dan/atau
peningkatan
status
gizi
Hewan
secara
serentak,
masal,
terpadu,
berkelanjutan,
dan
terkoordinasi
sampai
tercapai
tingkat
kekebalan
kelompok Hewan.

Pasal 58

Ketentuan ini dimaksudkan apabila terjadi Wabah, Perusahaan
Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara
Hewan tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh vaksin,
antisera, dan Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.

Pasal 59

(1)
Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak,
dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(2)
Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(2)
wajib
dilakukan
oleh
Perusahaan
Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan.
(3)
Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter
Hewan.
(4)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk
peningkatan status gizi Hewan.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengebalan
Hewan dan pemberian bantuan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima ...

Bagian Kelima
Pengisolasian Hewan Sakit atau Terduga Sakit

Pasal 61

(1)
Pengisolasian
Hewan
sakit
atau
terduga
sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d
dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular
Penyakit Hewan.
(2)
Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam
peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit,
pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3)
Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
Peternak,
pemelihara,
dan/atau
penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan
Otoritas Veteriner setempat.
(4)
Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.
(5)
Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau
penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan:
a.
perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
b.
pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan
kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
c.
penerapan
prosedur
biosafety
dan
biosecurity
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai
dengan Pasal 38.

Bagian Keenam
Penanganan Hewan Sakit

Pasal 62

(1)
Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit dan
terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan
sifat Penyakit Hewan.
(2) Penanganan ...

(2)
Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi,
eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau
pemusnahan Hewan di daerah tertentu.
(3)
Tindakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
oleh
Peternak,
pemelihara,
dan/atau
penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di
bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
Hewan sakit diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pemusnahan Bangkai Hewan

Pasal 63

(1)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis
Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat
pemusnahan.
(2)
Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit
Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah
terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa
dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.
(3)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian dengan cara
pembakaran dan/atau penguburan.
(4)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara,
dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga
sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.

Pasal 64

(1)
Sarana
dan
prasarana
yang
digunakan
untuk
melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar
dan masih dapat digunakan harus disucihamakan
sebelum digunakan kembali.
(2) Sarana ...

(2)
Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat
disucihamakan harus dimusnahkan.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara
pemusnahan bangkai Hewan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedelapan
Pengeradikasian Penyakit Hewan

Pasal 66

(1)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan
cara:
a.
desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
b.
penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
c.
pembakaran;
d.
penggunaan musuh alami vektor;
e.
pengomposan; dan/atau
f.
aplikasi teknologi lainnya.
(2)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak,
Perusahaan
Peternakan,
pemelihara
Hewan,
atau
penanggung jawab Hewan.
(3)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan
Otoritas Veteriner.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara
pengeradikasian Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesembilan ...

Bagian Kesembilan
Pendepopulasian Hewan

Pasal 68

(1)
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang
sakit,
terduga
sakit,
dan/atau
Hewan
pembawa
Penyakit Hewan.
(2)
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemotongan Hewan;
b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
c. pengeliminasian Hewan; dan
d. eutanasia.
(3)
Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit,
atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi
menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau
lingkungan hidup.
(4)
Pemusnahan
populasi
Hewan
di
daerah
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut
menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular
yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(5)
Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan
Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa
pembawa Penyakit Hewan.
(6)
Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit,
dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan
dengan
memperhatikan status konservasi.

Pasal 69

(1)
Pendepopulasian
Hewan
dilakukan
oleh
Peternak,
Perusahaan
Peternakan,
pemelihara
Hewan,
atau
penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter
Hewan.
(2) Dalam ...

(2)
Dalam
melaksanakan
pengawasan,
Dokter
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan
visum Dokter Hewan Berwenang.
(3)
Pelaksanaan
pendepopulasian
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip
kesejahteraan Hewan.

Pasal 70

Pendepopulasian Satwa Liar yang tertular Penyakit Hewan
Eksotik dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian
setelah
berkoordinasi
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 71

(1)
Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik
diduga
membawa
Penyakit
Hewan
menular
yang
membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan
Kementerian
melakukan
pendepopulasian Hewan.
(2)
Dalam
melakukan
pendepopulasian
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Kementerian dapat bekerjasama dengan organisasi
profesi kedokteran Hewan.

Pasal 72

(1)
Kompensasi
diberikan
kepada
setiap
orang
perseorangan
yang
memiliki
Hewan
sehat
yang
hewannya
didepopulasi
berdasarkan
pedoman
pemberantasan Wabah Penyakit Hewan.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
setelah
berkoordinasi
dengan
lembaga
yang
terkait
dengan
penanganan
Wabah
atau
bencana,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan ...

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi,
persyaratan, dan tata cara pemberian kompensasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendepopulasian Hewan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 74

(1)
Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada
Hewan.
(2)
Tindakan medik pada Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tindakan preventif, kuratif,
promotif, dan rehabilitatif.
(3)
Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan pemberian Obat Hewan.

Pasal 75

(1)
Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 menjadi tanggung jawab pemilik Hewan, Peternak,
atau Perusahaan Peternakan.
(2)
Tindakan pengobatan Hewan dilakukan berdasarkan
hasil diagnosis Dokter Hewan.
(3)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat keras,
wajib
menggunakan
resep
Dokter
Hewan
dan
pemakaian Obat Hewan harus sesuai dengan petunjuk
Dokter Hewan.
(4)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas,
pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh pemilik
Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan dengan
mengikuti petunjuk yang tercantum dalam kemasan
dan/atau leaflet Obat Hewan.
(5) Dalam ...

(5)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas
terbatas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh
Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah
penyeliaan Dokter Hewan.

Pasal 76

(1)
Setiap
tindakan
pengobatan
harus
dicatat
dan
didokumentasikan
oleh
pemilik
Hewan,
Peternak,
Perusahaan Peternakan, dan/atau tenaga kesehatan
Hewan.
(2)
Pencatatan
dan
pendokumentasian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemantauan
dan evaluasi perkembangan status kesehatan Hewan.
(3)
Pencatatan
dan
pendokumentasian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

(1)
Dalam hal terjadi Wabah di wilayah kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional, pengobatan Hewan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan/atau
Kementerian
sesuai
kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan di bawah
pengawasan Otoritas Veteriner.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengobatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 78

Persyaratan teknis kesehatan Hewan terdiri atas:
a.
persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran
Hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau.

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan
Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa
Penyakit Hewan Lainnya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 79

(1)
Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 huruf a meliputi:
a.
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media
pembawa Penyakit Hewan lainnya berasal dari
negara dan unit usaha yang telah disetujui oleh
Menteri;
b. memenuhi ...

b.
memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang
ditentukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian;
dan
c.
memiliki jaminan kesehatan Hewan, produk Hewan
nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan
lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner
dari Otoritas Veteriner negara asal.
(2)
Negara asal dan unit usaha untuk memperoleh
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Menteri.
(3)
Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
harus
mempertimbangkan:
a.
status Penyakit Hewan menular di negara asal; dan
b.
hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media
pembawa Penyakit Hewan lainnya dari luar negeri.
(4)
Analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan,
produk
Hewan
nonpangan,
dan
media
pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan oleh Otoritas Veteriner
Kementerian.
(5)
Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3),
Menteri menyampaikan penolakan kepada negara asal
dan
unit
usaha
yang
mengajukan
permohonan
persetujuan.
(6)
Dalam
hal
permohonan
persetujuan
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3),
Menteri menerbitkan persetujuan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis
risiko dan rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan
untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan,
dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 80 ...

Pasal 80

(1)
Setiap orang yang akan melakukan pemasukan Hewan,
produk Hewan, dan media pembawa penyakit Hewan
lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari
Menteri.
(2)
Setiap orang untuk memperoleh izin pemasukan dari
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
dan
menyampaikan
dokumen
yang
menunjukkan
pemenuhan terhadap persyaratan teknis kesehatan
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(3)
Kewajiban memperoleh izin pemasukan dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk pemasukan benih dan bibit Hewan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan untuk
memperoleh izin pemasukan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 81

(1)
Dalam hal di negara asal terjadi Wabah yang dinyatakan
oleh negara asal atau oleh Organisasi Badan Kesehatan
Hewan
Dunia,
Menteri
menetapkan
keputusan
penutupan
pemasukan
Hewan,
produk
Hewan
nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan
lainnya dari negara asal berdasarkan rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2)
Menteri
dapat
mencabut
keputusan
penutupan
pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara
asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. negara ...

a.
negara asal mengajukan permohonan persetujuan
pembukaan kembali pemasukan Hewan, produk
Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit
Hewan lainnya dari negara asal disertai dengan
dokumen
pengendalian
dan
pemberantasan
Penyakit Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas
Veteriner negara asal; dan
b.
negara
asal
telah
dinyatakan
bebas
Wabah
Penyakit Hewan oleh Organisasi Badan Kesehatan
Hewan Dunia.
(3)
Pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan,
produk
Hewan
nonpangan,
dan
media
pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri berdasarkan
rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan hasil analisis risiko.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan pencabutan keputusan penutupan pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari negara asal diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan,
Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 82

(1)
Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 huruf b meliputi:

a. memiliki ...

a.
memiliki persetujuan pengeluaran Hewan, produk
Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit
Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Menteri;
b. memiliki sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh
Otoritas Veteriner Kementerian; dan
c.
memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang
ditetapkan oleh negara tujuan.
(2)
Setiap
orang
untuk
memperoleh
persetujuan
pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
mengajukan
permohonan
secara
tertulis
kepada
Menteri.
(3)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan terhadap
persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan
teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan,
produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan
lainnya
dari
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia serta tata cara pengajuan permohonan dan
penerbitan
persetujuan
Menteri
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 83

Dalam hal Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Satwa Liar,
sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
hanya dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 84 ...

Pasal 84

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
memfasilitasi
pelaku
usaha
untuk
melakukan kegiatan pengeluaran Hewan, produk Hewan
nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya.

Bagian Keempat
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Lalu Lintas
Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa
Penyakit Hewan Lainnya dari Satu Pulau ke Pulau Lain di
dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Lalu Lintas AntarWilayah dalam Satu Pulau

Pasal 85

(1)
Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi:
a. memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner
kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi
setempat; dan
b. memenuhi
persyaratan
kesehatan
hewan
yang
ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan
teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 86

(1)
Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan diselenggarakan oleh Kementerian,
kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota.
(2)
Menteri, menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengembangkan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
terintegrasi.
(3)
Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri.
(4)
Dalam melaksanakan pengintegrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian, pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota
menyampaikan data Penyakit Hewan.
(5)
Data Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berasal dari data yang diolah sesuai dengan
perkembangan situasi Penyakit Hewan dan paling
sedikit memuat status situasi Penyakit Hewan menular
dan persyaratan teknis kesehatan Hewan.

Pasal 87

Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan
Hewan.

Pasal 88

Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
harus dapat diakses oleh setiap orang.

Pasal 89 ...

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data
dan penyajian informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 90

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan di bidang pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 91

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan,
Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 130

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2014
TENTANG
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

I.
UMUM
Pengaturan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
menjadi bagian penting untuk mempertahankan status kesehatan Hewan
nasional, melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman Penyakit Hewan dan/atau gangguan kesehatan manusia,
Hewan,
dan
ekosistemnya
melalui
kegiatan
pengamatan
dan
pengidentifikasian
Penyakit
Hewan,
pencegahan
Penyakit
Hewan,
pengamanan Penyakit Hewan, pemberantasan Penyakit Hewan, dan/atau
pengobatan Hewan. Agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat diselenggarakan
dengan efektif dan efisien, perlu dilengkapi dengan persyaratan teknis
kesehatan Hewan ketika Hewan dilalulintaskan, baik dalam hubungan
antarnegara berupa pemasukan dan pengeluaran, maupun dalam lalu
lintas antarpulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
atau lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan merupakan
persyaratan dasar dan digunakan sebagai bahan kebijakan dalam
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan. Pengamatan dan
pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans,
penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, dan pelaporan.
Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan masuk dan
menyebarnya Penyakit Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau dari satu pulau ke pulau lain dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pencegahan Penyakit
Hewan ke luar negeri yang merupakan kewajiban moral sebagai anggota
organisasi kesehatan Hewan dunia, serta pencegahan muncul, berjangkit,
dan menyebarnya Penyakit Hewan di dalam satu Wilayah, termasuk lalu
lintas antarWilayah dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pencegahan ...

Pencegahan Penyakit Hewan dari atau ke luar negeri dilakukan pada
tempat pemasukan dan pengeluaran berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang karantina Hewan serta dilakukan apabila memenuhi
persyaratan teknis kesehatan Hewan yang diatur dalam peraturan
pemerintah
ini.
Sedangkan
pencegahan
muncul,
berjangkit,
dan
menyebarnya Penyakit Hewan dalam suatu kawasan pengamanan Penyakit
Hewan
Menular
Strategis
dilakukan
dengan
tindakan
pengebalan,
pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.
Pemberantasan Penyakit Hewan yang dilakukan pada daerah tertular
dan daerah Wabah merupakan upaya pembebasan wilayah Negara
Kesatuan Republilk Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan,
dan dilakukan pada kisaran kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau,
kabupaten/kota, dan provinsi.
Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada Hewan yang
dimaksudkan untuk menjamin status kesehatan Hewan terhadap individu
dan/atau populasi Hewan. Mengingat pengobatan Hewan memerlukan
Obat
Hewan
dan
pengaturan
ruang
lingkup
pengendalian
dan
penanggulangan Penyakit Hewan meliputi juga Obat Hewan maka secara
terpisah diperlukan pengaturan kembali tentang Obat Hewan sebagai
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan.
Penetapan persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, media pembawa Penyakit Hewan
lainnya, dan persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran
Hewan dan produk Hewan nonpangan, serta persyaratan teknis kesehatan
Hewan dalam lalu lintas antarkawasan pengamanan Penyakit Hewan
Menular Strategis di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
didasarkan pada status kesehatan Hewan berkaitan dengan jenis Hewan
dan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis serta Penyakit Hewan Eksotik
dari negara atau daerah asal atau unit usaha.
Dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih lengkap untuk
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan sekaligus dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dalam suatu Peraturan
Pemerintah.
Agar tidak terjadi duplikasi pengaturan maka Peraturan Pemerintah ini
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan,
Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan, yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
II. PASAL ...

II.
PASAL DEMI PASAL