Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPANRB No. 5 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. 2. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. 3. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja. 4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengantar Kerja. 5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengantar Kerja dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 6. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh Pengantar Kerja, baik perorangan atau kelompok di bidang ketenagakerjaan. 7. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. 8. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pengantar Kerja.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Pasal 3

(1) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah. (2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.

Pasal 4

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yakni melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.

Pasal 5

(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengantar Kerja; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengantar Kerja; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pengantar Kerja Pertama; b. Pengantar Kerja Muda; c. Pengantar Kerja Madya; dan d. Pengantar Kerja Utama. (2) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Pengantar Kerja Pertama : 1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengantar Kerja Muda : 1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pengantar Kerja Madya : 1) Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pengantar Kerja Utama : 1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pelayanan antar kerja; dan c. pengembangan profesi. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengantar Kerja serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Pelayanan antar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya; b. perencanaan tenaga kerja; c. indeks ketenagakerjaan; d. informasi pasar kerja; e. analisis jabatan; f. penyuluhan dan bimbingan jabatan; g. perantaraan kerja; h. kelembagaan; i. perluasan kesempatan kerja; j. pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; dan k. pengembangan pelayanan antar kerja. (5) Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan antar kerja; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan bahan lainnya di bidang pelayanan antar kerja; dan c. penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan antar kerja. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan antar kerja; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan antar kerja; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; e. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengantar Kerja Pertama: 1. mengumpulkan/mengolah data antar kerja mikro/makro dan data pendukungnya; 2. mengumpulkan/mengolah data persediaan/ kebutuhan tenaga kerja untuk perencanaan tenaga kerja mikro/makro; 3. mengumpulkan/mengolah/menyajikan data jabatan dan data pendukungnya untuk perencanaan tenaga kerja mikro; 4. mengumpulkan data penyusunan indeks ketenagakerjaan; 5. mengumpulkan/mengolah data informasi pasar kerja; 6. menyebarluaskan informasi pasar kerja; 7. melakukan kliring informasi pasar kerja antar provinsi/kabupaten/kota/lembaga penempatan; 8. mengumpulkan dan mengolah data analisis jabatan mikro/makro; 9. menyusun uraian jabatan mikro/makro; 10. mengumpulkan/mengolah data analisis jabatan lanjutan untuk menyusun spesifikasi jabatan mikro/makro; 11. menyusun daftar jabatan makro; 12. memberikan penyuluhan jabatan kepada siswa/orang tua siswa/ pencari kerja/ mahasiswa/ guru/ guru bimbingan dan konseling (BK)/ lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/ kelompok masyakat/ tenaga kerja ter-PHK; 13. memberikan bimbingan jabatan kepada pekerja/ pencari kerja/tenaga kerja khusus/tenaga kerja ter-PHK/kelompok tertentu; 14. melakukan sosialisasi penyuluhan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 15. melakukan skoring pemeriksaan psikologis; 16. memberikan pelayanan kepada pencari kerja; 17. memberikan pelayanan kepada pemberi kerja; 18. melakukan konfirmasi syarat jabatan dan kondisi kerja; 19. mencari lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja; 20. menempatkan pencari kerja atas permintaan pemberi kerja; 21. menempatkan tenaga kerja ke pemberi kerja untuk tingkat pendidikan diploma ke bawah; 22. meneliti berkas permohonan pengerahan/rekrut calon tenaga kerja; 23. menyusun materi surat persetujuan/rekomendasi/ penolakan/ perpanjangan ijin pengerahan tenaga kerja/ pengalihan daerah rekrut; 24. melakukan penyuluhan kepada calon tenaga kerja dalam rangka rekrutmen; 25. melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan; 26. menyusun rekomendasi penjajakan pemasaran TKI; 27. memfasilitasi pengesahan perjanjian penempatan dan membuat data base perjanjian kerjasama penempatan antara PPTKIS dengan mitra kerja; 28. memfasilitasi penandatanganan perjanjian penempatan/kontrak kerja; 29. membuat konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja AKL, AKAD/serah terima calon TKI; 30. memfasilitasi perpanjangan kontrak tenaga kerja; 31. memantau pelatihan/ pelaksanaan uji kompetensi; 32. membuat konsep rekomendasi pembuatan paspor calon TKI; 33. membuat konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI; 34. meneliti berkas persyaratan permohonan pembekalan akhir pemberangkatan/Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); 35. membuat konsep penerbitan/penolakan KTKLN; 36. membuat data base tenaga kerja yang ditempatkan/ pra kepulangan/pemulangan tenaga kerja; 37. mengadministrasikan/memfasilitasi pemulangan tenaga kerja; 38. melacak keberadaan calon tenaga kerja/tenaga kerja yang tidak diketahui keberadaannya; 39. menyusun materi surat pencairan deposito PPTKIS/Asuransi TKI; 40. menyusun materi surat ijin pendirian/ penolakan/ pencabutan tempat penampungan calon TKI; 41. memeriksa/memverifikasi berkas permohonan ijin/ rekomendasi pendirian/ perubahan ijin lembaga bursa kerja; 42. memberikan fasilitasi teknis uji kesahihan permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja; 43. menyusun konsep penolakan/ permintaan kelengkapan/ ijin pendirian/ perubahan/ pencabutan ijin lembaga bursa kerja; 44. mengadministrasikan lembaga bursa kerja; 45. mengidentifikasi sumber daya alam/ sumber daya manusia untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 46. memilih lokasi dan jenis kegiatan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 47. mengidentifikasi/menginventarisasi program/ kegiatan perluasan kesempatan kerja di sektor/instasi tingkat lokal/regional/nasional; 48. melakukan penyuluhan kegiatan perluasan kerja. 49. menyusun rencana pengerahan dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 50. melakukan rekrutmen/seleksi pencari kerja calon peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 51. menyusun rencana kebutuhan bahan, sarana, perlengkapan dan peralatan untuk menunjang kegiatan perluasan kesempatan kerja; 52. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 53. membimbing petugas dalam pemasangan profil kegiatan perluasan kesempatan kerja; 54. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan fisik perluasan kesempatan kerja; 55. membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja; 56. menyusun laporan berkala kegiatan perluasan kesempatan kerja; 57. menyusun laporan paripurna kegiatan perluasan kerja/tenaga kerja mandiri/padat karya/ teknologi tepat guna/tenaga kerja sukarela; 58. melakukan sosialisasi penggunaan TKA; 59. meneliti permohonan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); 60. menganalisis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA); 61. membuat konsep surat penolakan RPTKA/ rekomendasi visa kerja; 62. menyiapkan konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja; 63. menyiapkan konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan; 64. menyiapkan konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; dan 65. menyiapkan konsep modul/materi bimtek antar kerja b. Pengantar Kerja Muda: 1. memproyeksikan/menganalisis/menyajikan data antar kerja mikro/ makro dan data pendukungnya tingkat provinsi/kabupaten/kota; 2. menyusun profil ketenagakerjaan mikro/makro tingkat provinsi/kabupaten/kota; 3. menyusun spesifikasi jabatan untuk perencanaan tenaga kerja mikro; 4. memberikan sosialisasi perencanaan tenaga kerja mikro/makro; 5. menyusun konsep bahan program/rencana kegiatan perencanaan tenaga kerja makro; 6. mengolah data persediaan/kebutuhan tenaga kerja perencanaan tenaga kerja makro; 7. menyusun neraca ketenagakerjaan; 8. memberikan konsultasi perencanaan pelaksanaan/ pelaksanaan/ penyusunan hasil program perencanaan tenaga kerja makro; 9. mensosialisasikan indeks ketenagakerjaan provinsi ke kabupaten/ kota/ instansi terkait atau kabupaten/ kota ke instansi terkait; 10. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan provinsi ke kabupaten/ kota/instansi terkait atau kabupaten/kota ke instansi terkait; 11. mengolah/menganalisis data penyusunan indeks ketenagakerjaan; 12. menyusun indeks ketenagakerjaan pusat/ provinsi/kabupaten/kota; 13. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan kepada instansi kabupaten/ kota ke sektor; 14. mempromosikan indeks ketenagakerjaan kepada lembaga/instansi lain di tingkat provinsi/ kabupaten/kota; 15. menyusun konsep program/ rencana kegiatan informasi pasar kerja tingkat provinsi/ kabupaten/ kota; 16. menganalisis/menyusun data informasi pasar kerja; 17. menyusun laporan informasi pasar kerja; 18. memproyeksikan informasi pasar kerja yang akan datang; 19. menyusun bentuk sajian informasi pasar kerja; 20. menyusun statistik informasi pasar kerja; 21. melakukan sosialisasi informasi pasar kerja; 22. melakukan kliring informasi pasar kerja antar negara; 23. merumuskan kebutuhan informasi jabatan mikro. 24. menyunting uraian jabatan mikro/makro; 25. menyusun spesifikasi jabatan mikro/makro; 26. merumuskan sampel pengumpulan data jabatan/kebutuhan informasi jabatan makro; 27. menyusun leksikografis jabatan; 28. memberikan konsultasi/asistensi kepada perusahaan/ instansi untuk penyelenggaraan/pelaksanaan teknis/ penyusunan hasil analisis jabatan; 29. memberikan sosialisasi analisis jabatan; 30. menyusun kebutuhan informasi jabatan untuk penyuluhan/bimbingan jabatan; 31. memberikan materi tentang penyuluhan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 32. menyusun bahan sosialisasi penyuluhan/ bimbingan jabatan; 33. melakukan sosialisasi bimbingan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 34. menyusun rekomendasi tindak lanjut penyuluhan/ bimbingan jabatan; 35. menyusun konsep media penyuluhan jabatan; 36. menyusun konsep media bimbingan jabatan; 37. melakukan administrasi pemeriksaan psikologi; 38. memberikan layanan penyuluhan/bimbingan jabatan kepada perusahaan; 39. memantau kegiatan lembaga di bidang penyuluhan dan bimbingan jabatan; 40. menyusun konsep program/rencana kegiatan perantaraan kerja; 41. menyusun konsep rencana pelaksanaan kegiatan perantaraan kerja; 42. memberikan konsultasi kepada pencari kerja/pemberi kerja; 43. meyusun jenis-jenis jabatan dan syarat jabatan lowongan pekerjaan; 44. memasarkan calon tenaga kerja kepada pemberi kerja; 45. menempatkan tenaga kerja ke pemberi kerja untuk tingkat pendidikan strata I s.d strata III; 46. memberikan fasilitasi pelatihan tenaga kerja bagi pencari kerja; 47. mengecek kebenaran permintaan tenaga kerja ke lapangan; 48. menyusun materi penyuluhan kepada calon tenaga kerja dalam rangka rekrutmen; 49. menyusun materi surat permintaan rencana pengadaan calon pegawai negeri kepada instansi penerima; 50. menyusun laporan hasil penempatan calon pegawai negeri; 51. memberikan pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan; 52. melakukan pendampingan pemberangkatan/ pemulangan tenaga kerja; 53. melakukan tindak lanjut dan pemantauan penempatan tenaga kerja; 54. memfasilitasi penyelesaian masalah penempatan tenaga kerja; 55. melakukan evaluasi penempatan tenaga kerja; 56. membuat konsep penilaian penghargaan kepada pemberi kerja; 57. menyusun materi panduan TKI/Calon TKI; 58. menyusun konsep struktur biaya penempatan tenaga kerja; 59. mengecek sertifikasi kompetensi calon TKI; 60. menyusun konsep surat penjatuhan sanksi/ pencabutan ijin lembaga penempatan/asuransi TKI; 61. menyusun materi laporan penyelenggaraan pertemuan bilateral/multilateral/regional; 62. menerjemahkan perjanjian kerjasama antar negara/antara negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri / rumusan hasil pertemuan bilateral/ multilateral/regional; 63. memantau /mengevaluasi penerapan peraturan perundang- undangan/ sarana perlindungan/ kegiatan penempatan tenaga kerja luar negeri; 64. menyusun rekomendasi permohonan ijin pendirian tempat penampunan calon TKI; 65. membuat materi surat ijin/penolakan/ pencabutan perusahaan peserta program asuransi TKI; 66. memantau/ mengevaluasi operasional perusahaan peserta program asuransi TKI; 67. melakukan fasilitasi dan pembinaan tenaga kerja purna kerja; 68. menjadi saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan antar kerja; 69. mengecek di lapangan, kebenaran data berkas atau menilai kelayakan permohonan ijin pendirian/perubahan atau pencabutan ijin lembaga bursa kerja; 70. menyusun rekomendasi atas permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja; 71. memverifikasi kondisi lembaga bursa kerja berdasarkan hasil pengadministrasian lembaga; 72. memantau lembaga bursa kerja/bursa kerja raya/ bursa kerja sejenisnya; 73. memberikan pelayanan konsultasi perijinan di bidang penempatan tenaga kerja; 74. menganalisis program/kegiatan sektor/instansi tingkat lokal/regional/nasional; 75. menyusun konsep program/ kegiatan perluasan kesempatan kerja; 76. menyusun konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan perluasan kerja; 77. menyusun materi penyuluhan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 78. menyusun pokok-pokok materi pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 79. menyusun kurikulum/ silabus/ modul pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 80. memberikan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 81. menyusun petunjuk teknis operasional untuk pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja di lokasi kegiatan; 82. menyusun daftar isian rencana fisik dan keuangan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 83. memandu aktifitas peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 84. melakukan pemantauan/ supervisi peserta/ kelompok peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja di lokasi kegiatan; 85. menyusun bahan/ konsep rekomendasi penugasan/ perpanjangan tenaga sukarela dari/ ke luar negeri; 86. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 87. menyusun materi sosialisasi penggunaan TKA. 88. membuat kosep surat keputusan pengesahan RPTKA/ IMTA/pencabutan IMTA; 89. menyusun rencana pemantauan penggunaan TKA; 90. melakukan pemantauan penggunaan TKA; 91. menyusun konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja; 92. menyusun konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan; dan 93. menyusun konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; c. Pengantar Kerja Madya: 1. memproyeksikan/menganalisis/menyajikan data antar kerja makro/mikro dan data pendukungnya tingkat nasional; 2. menyusun profil ketenagakerjaan mikro/makro tingkat nasional; 3. menyusun konsep program perencanaan tenaga kerja mikro tingkat provinsi/kabupaten/kota; 4. merumuskan kebutuhan perencanaan tenaga kerja mikro dan pilihan metodologinya; 5. menyusun program kepegawaian perencanaan tenaga kerja mikro; 6. memberikan konsultasi pelaksanaan program perencanaan tenaga kerja mikro; 7. menyusun bahan sosialisasi perencanaan tenaga kerja mikro/makro; 8. merumuskan kebutuhan data/informasi/ instrumen perencanaan tenaga kerja makro; 9. menyusun program ketenagakerjaan tingkat provinsi/kabupaten/kota; 10. menyusun rekomendasi penerapan program perencanaan tenaga kerja makro tingkat provinsi/kabupaten/kota; 11. menyusun materi sosialisasi indeks ketenagakerjaan; 12. mensosialisasikan indeks ketenagakerjaan pusat ke provinsi/sektor; 13. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan pusat ke provinsi/sektor; 14. melakukan penilaian indeks ketenagakerjaan sebagai anggota tim penilai provinsi/ kabupaten/kota; 15. menyusun penjelasan/ uraian indeks ketenagakerjaan pusat/ provinsi/ kabupaten/ kota; 16. menyusun ketenagakerjaan tingkat provinsi/kabupaten/kota; 17. menyusun program peningkatan indeks ketenagakerjaan tingkat provinsi/ kabupaten/kota; 18. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan kepada instansi provinsi ke kabupaten/kota/sektor; 19. mempromosikan indeks ketenagakerjaan kepada lembaga/instansi lain di tingkat pusat; 20. menyusun konsep program/rencana kegiatan informasi pasar kerja tingkat nasional; 21. menganalisis situasi pasar kerja; 22. menyusun rekomendasi implikasi pasar kerja tingkat provinsi/kabupaten/kota; 23. menyusun materi sosialisasi informasi pasar kerja. 24. menyusun konsep program/rencana kegiatan analisis jabatan; 25. merancang kebutuhan/menyusun metoda/ menyusun instrumen analisis jabatan mikro/ makro; 26. menyusun hasil analisis jabatan mikro; 27. menyunting spesifikasi jabatan mikro/makro; 28. menyusun pedoman penggunaan kamus jabatan; 29. menyusun pedoman pelaksanaan penyusunan kamus jabatan; 30. merumuskan konsepsi sistem pengolahan data untuk klasifikasi jabatan; 31. menyusun konsep penerapan hasil analisis jabatan untuk memberikan layanan pada perusahaan/ instansi; 32. memberikan konsultasi kepada perusahaan/ instansi untuk penerapan hasil analisis jabatan; 33. menyusun materi sosialisasi analisis jabatan; 34. menyusun konsep program/rencana kegiatan penyuluhan/bimbingan jabatan; 35. menyusun naskah penyuluhan jabatan; 36. memberikan materi tentang bimbingan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 37. menyunting konsep media penyuluhan/ bimbingan jabatan; 38. menyusun rancangan media penyuluhan jabatan. 39. menganalisis/ menyusun laporan hasil pemeriksaan psikologis; 40. memberikan layanan konsultasi penyuluhan/ bimbingan jabatan kepada karyawan; 41. memberikan panduan/pembinaan pembentukan lembaga di bidang penyuluhan dan bimbingan jabatan; 42. memberikan konsultasi kepada lembaga di bidang penyuluhan/bimbingan jabatan; 43. menyusun materi pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan; 44. membuat profil penempatan tenaga kerja; 45. melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan penempatan tenaga kerja; 46. menganalisis permasalahan/perjanjian kerja sama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri dalam penempatan TKI; 47. menganalisis data penempatan untuk pengembangan penempatan tenaga kerja; 48. memantau/ mengevaluasi pengelolaan penampungan TKI; 49. mengkaji operasionalisasi peraturan perundang-undangan di bidang antar kerja; 50. menganalisis dampak perubahan ekonomi/ kebijakan pemerintah/kondisi global terhadap penempatan tenaga kerja; 51. menganalisis data/mengevaluasi lembaga bursa kerja/menyusun rekomendasi atas hasil evaluasi lembaga bursa kerja; 52. membina lembaga bursa kerja; 53. mengevaluasi kinerja/operasionalisasi lembaga bursa kerja; 54. menyusun konsep bahan koordinasi program perluasan kerja lintas sektor/instasi tingkat lokal/regional/nasional; 55. menyusun rancangan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerjadi lokasi kegiatan; 56. menyusun pokok-pokok materi pembekalan pemandu/petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja; 57. menyusun kurikulum/ silabus/ modul pembekalan pemandu/petugas teknis perluasan kesempatan kerja; 58. memberikan pembekalan pemandu/ petugas teknis perluasan kesempatan kerja; 59. memberikan layanan konsultasi kegiatan perluasan kesempatan kerja; 60. memberikan fasilitasi penugasan tenaga kerja sukarela dari dan ke luar negeri; 61. memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi lembaga sukarela nasional atau internasional dalam atau luar negeri; 62. menganalisis laporan perkembangan/ pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 63. menyusun profil program perluasan kesempatan kerja sektor/instansi lingkup lokal/regional/ nasional; 64. membuat analisis hasil pemantauan penggunaan TKA/ membuat materi surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA untuk Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi, dan instansi pembina sektor; 65. memberikan fasilitasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi dan instansi pembina sektor untuk tindak lanjut hasil pemantauan penggunaan TKA; 66. mengkaji data penggunaan TKA dan menyusun rekomendasi kebijakan penggunaan TKA; 67. menganalisis konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja; 68. menganalisis konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan antar kerja; 69. menganalisis konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; dan 70. merumuskan pengembangan/penyempurnaan modul/materi bimtek antar kerja. d. Pengantar Kerja Utama: 1. menyusun/ menyempurnakan konsep perencanaan tenaga kerja mikro; 2. menyusun konsep program perencanaan tenaga kerja mikro tingkat nasional; 3. menyusun jenis kebutuhan program kepegawaian perencanaan tenaga kerja mikro; 4. menyusun rekomendasi penerapan perencanaan tenaga kerja mikro; 5. memberikan konsultasi perancangan program perencanaan tenaga kerja mikro; 6. merumuskan kebutuhan program/pilihan metodologi perencanaan tenaga kerja makro; 7. menyusun program ketenagakerjaan tingkat nasional; 8. menyusun rekomendasi penerapan program perencanaan tenaga kerja makro tingkat nasional; 9. memberikan konsultasi penerapan program perencanaan tenaga kerja makro; 10. menyusun konsep indeks ketenagakerjaan; 11. mengevaluasi konsep indeks ketenagakerjaan; 12. menyempurnakan konsep indeks ketenagakerjaan; 13. melakukan penilaian indeks ketenagakerjaan sebagai anggota tim penilai pusat; 14. menyusun ketenagakerjaan tingkat pusat; 15. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan kepada instansi pusat ke provinsi/sektor; 16. menyusun rekomendasi implikasi pasar kerja tingkat nasional; 17. menyusun konsepsi penggunaan hasil analisis jabatan makro; 18. menyusun konsepsi kamus jabatan; 19. menyusun konsepsi/ pengunaan klasifikasi jabatan. 20. merumuskan kebutuhan/metodologi/instrumen analisis jabatan untuk memberikan layanan pada perusahaan/ instansi; 21. menyusun konsep standar pelayanan penyuluhan/bimbingan jabatan; 22. menyusun naskah bimbingan jabatan; 23. menyusun rancangan media bimbingan jabatan; 24. menyusun panduan pemeriksaan psikologis/ instrumen pemeriksaan psikologis; 25. menyusun rekomendasi penyempurnaan perjanjian kerjasama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri / penghentian penempatan; 26. menyusun profil pasar kerja dalam/luar negeri; 27. melakukan pengkajian pengembangan penempatan tenaga kerja serta merekomendasikan hasil kajiannya; 28. menyusun rancangan pembekalan pemandu/ petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja; 29. menyusun laporan pembinaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 30. mengkaji dampak kebijakan/program sektor/ instansi terhadap perluasan kesempatan kerja dan menyusun rekomendasi penyempurnaannya; 31. merumuskan konsep daftar jabatan yang dapat diduduki dan tidak dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA); 32. merumuskan kebijakan antar kerja yang bersifat pengembangan/penyempurnaan; 33. merumuskan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan bersifat pengembangan/ penyempurnaan; dan 34. merumuskan/melakukan uji model perluasan kesempatan kerja. (2) Pengantar Kerja yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengantar Kerja Pertama sampai dengan Pengantar Kerja Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Pengantar Kerja diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengantar Kerja yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Pengantar Kerja yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pengantar Kerja yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagi tugas tambahan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pengantar Kerja yang melaksanakan tugas Pengantar Kerja yang berada satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pengantar Kerja yang melaksanakan tugas Pengantar Kerja di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pada awal tahun, setiap Pengantar Kerja wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pengantar Kerja yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.

Pasal 12

(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengantar Kerja untuk: a. Pengantar Kerja dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pengantar Kerja dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pengantar Kerja dengan pendidikan Doktor (S3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 13

(1) Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pengantar Kerja Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi. (2) Pengantar Kerja Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi. (3) Pengantar Kerja Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi. (4) Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi. (5) Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi. (6) Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan 16 (enam belas) dari unsur pengembangan profesi. (7) Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang disyaratkan 20 (dua puluh) dari unsur pengembangan profesi.

Pasal 14

(1) Pengantar Kerja yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (2) Pengantar Kerja yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan antar kerja.

Pasal 15

Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan antar kerja dan pengembangan profesi.

Pasal 16

(3) Pengantar Kerja yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan antar kerja, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu. (4) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 17

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengantar Kerja wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Pengantar Kerja mengusulkan secara hirarki DUPAK kepada atasannya paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pengantar Kerja yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18

Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Muda, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja. c. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Pasal 20

(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pelayanan antar kerja, unsur kepegawaian, dan Pengantar Kerja. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berasal dari unsur teknis (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang harus berasal dari Pengantar Kerja. (7) Syarat untuk menjadi anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengantar Kerja yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengantar Kerja; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat terpenuhi dari Pengantar Kerja, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengantar Kerja.

Pasal 21

(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengantar Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengantar Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengantar Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Pusat. b. Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Unit Kerja. c. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Instansi. d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Pasal 22

(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota pengganti.

Pasal 23

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Pasal 24

Usul penetapan angka kredit Pengantar Kerja diajukan oleh: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pasal 25

(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pengantar Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengantar Kerja yang bersangkutan.

Pasal 26

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu pendidikan serta rumpun seni, desain dan media serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pengantar kerja. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pengantar Kerja harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Pasal 28

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. memiliki pengalaman di bidang pelayanan antar kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 29

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengantar Kerja yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Pasal 30

(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai formasi. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan indikator, antara lain: a. Jumlah penganggur dan setengah penganggur; b. Jumlah calon angkatan kerja; c. Jumlah kesempatan kerja. (3) Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, paling sedikit 120 orang dan paling banyak 150 orang; b. di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, paling sedikit 270 orang dan paling banyak 300 orang; c. di lingkungan Provinsi, paling sedikit 7 orang dan paling banyak 9 orang; dan d. di lingkungan Kabupaten/Kota, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang. (4) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja.

Pasal 31

(1) Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengantar Kerja dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 32

(1) Pengantar Kerja yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pengantar Kerja yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pengantar Kerja yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pengantar Kerja yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Pengantar Kerja yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Pasal 33

Pengantar Kerja diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Pasal 34

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pengantar Kerja yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (2) Penilaian prestasi kerja selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

Pasal 36

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Pengantar Kerja Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, berstatus sebagai Pengantar Kerja Pelaksana; b. Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b berstatus sebagai Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan; dan c. Pengantar Kerja Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d berstatus sebagai Pengantar Kerja Penyelia. (2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat, bagi Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. Pengantar Kerja yang berijazah Diploma II sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Peraturan Menteri ini. b. Pengantar Kerja yang berijazah Diploma III sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Peraturan Menteri ini. (4) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pasal 37

Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, harus memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan.

Pasal 39

(1) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan: a. angka kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV; dan b. angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.

Pasal 40

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06/KEP/ M.PAN/ 2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN