Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 1
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan bagi:
a. evaluator internal dalam melakukan evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. evaluator eksternal dalam melakukan evaluasi eksternal untuk verifikasi dan validasi atas hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 3
Evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
Pasal 4
(1) Hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disampaikan secara resmi oleh Sekretaris pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada menteri.
(2) Hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara daring (online).
(3) Dalam hal hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disampaikan secara daring (online), hasil evaluasi mandiri dapat disampaikan dalam bentuk dokumen.
Pasal 5
(1) Evaluasi mandiri
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun 2017.
(2) Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan mulai tahun 2018.
Pasal 6
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan:
a. pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan/atau supervisi terhadap evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
b. penyusunan profil nasional pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berdasarkan hasil evaluasi eksternal.
Pasal 7
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
