Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.
4. Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.
5. Tim Sekretariat adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memfasilitasi proses Kompetisi.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi.
(2) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan setiap tahun.
Pasal 3
(1) Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi.
(2) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.
Pasal 4
Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a. selaras dengan tema Kompetisi;
b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Pasal 5
(1) Untuk penyelenggaraan Kompetisi, Menteri MENETAPKAN:
a. TE;
b. TPI; dan
c. Tim Sekretariat.
(2) TE mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proposal Inovasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) TPI mempunyai tugas menentukan Inovasi yang masuk, melakukan penilaian dalam tahap presentasi dan wawancara, melakukan verifikasi dan observasi lapangan, dan menentukan Inovasi terbaik.
(4) Tim Sekretariat mempunyai tugas memfasilitasi keseluruhan tahapan Kompetisi mulai dari sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal Inovasi, penilaian, serta pemberian penghargaan.
Pasal 6
Pedoman Kompetisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
