Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

PERMENPANRB No. 50 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 6. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. 7. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. 8. Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya. 10. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 11. Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 12. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. 13. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 14. Hibah Pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 15. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. 16. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 17. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 18. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan. 19. Public Sector Comparator yang selanjutnya disingkat PSC adalah nilai pembanding yang mewakili total biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah meliputi biaya ekonomi, risiko yang diserap oleh Pemerintah, risiko yang ditransfer kepada badan usaha, dan penyesuaian keuangan lainnya dalam menghasilkan layanan infrastruktur melalui metode pengadaan barang/jasa Pemerintah. 20. Value for Money yang selanjutnya disingkat VFM adalah nilai manfaat uang yang diperoleh dari kombinasi yang optimal antara total biaya penyediaan infrastruktur sepanjang durasi proyek dan manfaat yang diperoleh dari penyediaan infrastruktur baik berupa peningkatan kuantitas maupun kualitas layanan infrastruktur. 21. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial. 22. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang- undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD. 23. Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. 24. Project Development Facility (fasilitas penyiapan proyek) adalah fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk membantu PJPK menyusun kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan. 25. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. 26. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 27. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 28. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 29. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 30. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. 31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.

Pasal 3

(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.

Pasal 5

Tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan. b. Analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, meliputi: 1. Analisis ekonomi, pasar keuangan, dan fiskal; 2. Analisis pasar SBN dan instrumen derivatif; 3. Penatausahaan administrasi pembiayaan; 4. Pengelolaan kewajiban pembiayaan; 5. Analisis risiko pembiayaan utang; 6. Analisis risiko kewajiban kontinjensi dan penjaminan; dan 7. Analisis mitigasi risiko pembiayaan dan penjaminan; dan c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data ketersediaan dan kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman dan hibah; 2. menyusun laporan analisis kinerja instrumen keuangan di pasar domestik/internasional; 3. menyusun paparan ekonomi, keuangan, dan fiskal untuk mendukung pengelolaan SBN dan fiskal yang kredibel; 4. melakukan identifikasi dan mengolah data dan analisis kinerja pasar keuangan internasional; 5. mengolah data dan analisis terhadap kinerja instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah; 6. melakukan telaahan awal bahan dan data analisis model keuangan dan ekonomi; 7. melakukan telaahan awal bahan dan data analisis pasar keuangan global; 8. melakukan telaahan awal bahan dan data analisis dalam mendukung penyusunan rekomendasi pemanfaatan alternatif instrumen pembiayaan; 9. melakukan identifikasi dan mengolah data-data yang diperlukan dalam rangka analisis ekonomi; 10. melakukan telaahan awal bahan dan data analisis pendukung kajian potensi pasar derivatif SBN; 11. melakukan telaahan awal bahan dan data penyusunan analisis pendukung kajian risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang pemerintah; 12. melakukan telaahan awal bahan dan data dalam rangka screening project; 13. melakukan telaahan awal bahan dan data dalam rangka reviu dokumen kajian prastudi kelayakan; 14. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF; 15. melakukan telaahan awal bahan dan data mengenai PSC dalam rangka perhitungan VFM; 16. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan Dukungan Kelayakan; 17. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan penjaminan bersama; 18. melakukan pengelolaan bahan dan data serta analisis database portofolio utang; 19. melakukan telaahan awal bahan dan data tentang kebijakan akuntansi pembiayaan; 20. melakukan identifikasi dan inventarisasi bahan dan data laporan manajerial pembiayaan; 21. mengidentifikasi dan menginventarisasi data Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang/hibah dan pembiayaan lainya; 22. menyusun Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya; 23. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Debt Outstanding Position; 24. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder I; 25. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder II; 26. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Grant Status Confirmation; 27. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Grant Status Confirmation saat Reminder I; 28. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Grant Outstanding Position saat Reminder II; 29. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pembayaran utang, data realisasi pembayaran pada Debt Management Financial Analysis System (DMFAS), Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan Bank INDONESIA; 30. melakukan identifikasi dan pengolahan bahan dan data proyeksi pembayaran utang; 31. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data Withdrawal Application (WA), Notice of Disbursement (NoD), Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman Hibah Luar Negeri (SP4HLN), dan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3); 32. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait terms & condition pinjaman serta profil lender; 33. melakukan telaahan awal peraturan baik dari sisi lender maupun pemerintah serta melakukan analisis dan penelaahan terhadap draft dokumen pinjaman; 34. melakukan telaahan awal bahan dan data pinjaman pada tahun sebelumnya yang mengalami perpanjangan; 35. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data perencanaan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman; 36. melakukan telaahan awal bahan dan data BUMN yang teridentifikasi memiliki risiko yang cukup besar terhadap keuangan negara; 37. melakukan telaahan awal bahan dan data terkait aset dan kewajiban negara dalam rangka identifikasi risiko keuangan negara; 38. melakukan pemantauan unsur-unsur (termasuk demografi, perubahan lingkungan, dan lintas generasi) yang dapat berpengaruh terhadap aset dan kewajiban negara; 39. melakukan pengolahan dan analisis aset dan kewajiban negara (termasuk item-item non- neraca - off balance sheet); 40. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project; 41. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data serta melakukan verifikasi kelengkapan data-data permohonan dukungan/jaminan Pemerintah; 42. melakukan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 43. menyusun laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek; 44. melakukan penelaahan Power Purchase Agreement (PPA)/ Loan Agreement (LA) proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah; 45. melakukan identifikasi risiko hukum atas PPA/LA yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas penjaminan Pemerintah yang diberikan; 46. menyusun laporan atas hasil identifikasi risiko hukum pada PPA/LA proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah; 47. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data realisasi penyerapan anggaran/ permasalahan/tindak lanjut pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman/hibah/SBSN; 48. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data analisis terkait model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah; 49. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait VFM Project dan PSC sektor infrastruktur; 50. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF; 51. melakukan pengolahan bahan dan data working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 52. melakukan telaahan awal bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 53. melakukan telaahan awal bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan kewajiban kontinjensi Pemerintah; 54. melakukan identifikasi, mengolah dan analisis bahan dan data kegiatan pengelolaan risiko yang disampaikan BUMN penerima jaminan; 55. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data teknis untuk evaluasi efektifitas PDF; 56. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyerapan PDF; 57. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas; 58. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan PDF; 59. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data estimasi transaksi pembayaran kewajiban pembiayaan melalui aplikasi terkait; 60. melakukan pengujian berupa penghitungan semi manual sesuai data kewajiban pembiayaan; 61. melakukan identifikasi, menyusun, dan menatausahakan bahan dan data serta analisis database kewajiban penjaminan Pemerintah; 62. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 63. melakukan telaahan awal bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan pemerintah; 64. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA; 65. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 66. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 67. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 68. melakukan identifikasi, menyusun, dan menatausahakan bahan dan data serta analisis database pemberian dukungan pemerintah; 69. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data cakupan dukungan/penjaminan Pemerintah proyek infrastruktur yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 70. mengumpulkan dan melakukan verifikasi kelengkapan data-data permohonan dukungan/ jaminan pemerintah; 71. menyusun laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek; 72. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait isu hukum atas konsep dokumen proyek KPBU yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama; 73. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 74. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang diberikan; 75. melakukan telaahan awal bahan dan data penyusunan konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan 76. melakukan telaahan awal bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan analisis kapasitas kreditor multilateral/bilateral/komersial dan/atau dalam negeri; 2. melakukan analisis kegiatan yang memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman; 3. menyusun kajian hasil analisis yang menyampaikan skema pinjaman yang telah/tidak sesuai dengan usulan kegiatan yang dibiayai; 4. melakukan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman; 5. melakukan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah; 6. menyusun laporan hasil analisis kinerja pasar keuangan domestik dan internasional; 7. menyusun laporan analisis kebutuhan pembiayaan APBN, termasuk pembayaran kewajiban dalam pengelolaan SBN; 8. menyusun laporan analisis kondisi pasar keuangan internasional; 9. melakukan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan; 10. menelaah kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik; 11. menelaah kondisi pasar keuangan dan ekonomi global; 12. menelaah kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah; 13. menyusun laporan outlook kondisi ekonomi dan pasar keuangan; 14. melakukan identifikasi alternatif instrumen pembiayaan; 15. melakukan updating dan analisis data kinerja pasar keuangan dan ekonomi serta kebijakan- kebijakan ekonomi global; 16. melakukan updating dan analisis kondisi ekonomi di luar indikator ekonomi makro; 17. menyusun laporan hasil analisis perkembangan kinerja ekonomi global maupun domestik; 18. menyusun hasil kajian perkembangan/ kinerja perekonomian dan fiskal INDONESIA dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal; 19. menyusun laporan analisis metodologi kurva imbal hasil (yield curve) SBN; 20. menyusun laporan riset peningkatan likuiditas pasar SBN; 21. menyusun laporan analisis pengembangan instrumen dan basis investor SBN; 22. menelaah pasar SBN; 23. menelaah kondisi pasar instrumen derivatif domestik; 24. menelaah kondisi pasar SBN dalam negeri; 25. menelaah kondisi pasar derivatif terkait pengelolaan utang Pemerintah; 26. menelaah dan menyusun laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri; 27. melakukan screening project berdasarkan pedoman yang telah ditentukan; 28. melakukan reviu dokumen kajian prastudi kelayakan; 29. menyajikan dan merumuskan kajian terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF; 30. melakukan perhitungan atas VFM proyek KPBU; 31. melakukan analisis serta kajian mengenai minat pasar atas proyek KPBU yang diusulkan untuk mendapat PDF; 32. melakukan analisis perhitungan atas anggaran biaya PDF; 33. menyusun analisis kesiapan PJPK dalam rangka evaluasi PDF; 34. melakukan analisis model keuangan atas usulan Dukungan Kelayakan; 35. melakukan analisis legal usulan Dukungan Kelayakan; 36. melakukan analisis skema pengembalian investasi untuk proyek KPBU; 37. melakukan analisis perhitungan besaran Dukungan Kelayakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan; 38. melakukan analisis kelayakan finansial atas proyek yang mengusulkan penjaminan bersama; 39. melakukan analisis alokasi risiko proyek yang mengusulkan penjaminan bersama; 40. melakukan penyiapan bahan serta pemutakhiran data penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang ada pada Laporan Keuangan; 41. melakukan analisis dan menyajikan data pada kertas kerja serta menyusun rekomendasi untuk pengelolaan pembiayaan; 42. melakukan analisis data dan menyusun kertas kerja analisis kebijakan akuntansi; 43. melakukan analisis dan sinkronisasi data laporan manajerial serta menyusun kertas kerja analisis pembiayaan; 44. menganalisis perhitungan dan realisasi pendapatan dan belanja Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya; 45. melakukan analisis data perbandingan Oustanding Status Confirmation dengan Kreditor pada kertas kerja; 46. melakukan penyusunan buku kompilasi Debt Outstanding Position; 47. melakukan analisis data perbandingan Grant Status Confirmation dengan donor pada kertas kerja; 48. melakukan penyusunan buku kompilasi Grant Status Confirmation; 49. melakukan analisis terkait pembayaran utang dan data realisasi pembayaran pada DMFAS, SPAN, dan Bank INDONESIA; 50. melakukan penyusunan buku Laporan Realisasi Pembayaran Utang Pemerintah INDONESIA; 51. melakukan analisis proyeksi pembayaran utang; 52. melakukan penyusunan buku Laporan Proyeksi Pembayaran Utang; 53. melakukan analisis perbandingan antara proyeksi pembayaran utang dengan realisasi pembayaran utang; 54. melakukan penyusunan laporan perbandingan proyeksi dengan realisasi pembayaran utang; 55. melakukan analisis bahan dan data terkait WA, NoD, SP4HLN, dan SP3; 56. melakukan penyusunan laporan penerbitan perbandingan SP4HLN dan SP3; 57. menyusun laporan analisis terms & condition serta pricing/cost pinjaman yang sesuai dengan strategi pembiayaan pemerintah; 58. melakukan analisis aturan terkait fund channeling serta skema pinjaman dan hibah; 59. melakukan analisis dan pengujian kesesuaian mekanisme fund channeling dengan skema/ karakteristik pinjaman dan hibah; 60. merumuskan skema fund channeling yang sesuai dengan karakteristik pinjaman dan hibah; 61. menyusun laporan hasil analisis terhadap draft dokumen pinjaman yang sesuai dengan aturan; 62. melakukan analisis implikasi yang timbul karena perpanjangan pinjaman; 63. menyusun laporan analisis konsekuensi perpanjangan pinjaman; 64. melakukan analisis persiapan kegiatan dari berbagai perspektif pinjaman; 65. mengolah, mengukur dan menganalisis risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi kinerja dan keuangan BUMN; 66. melakukan perhitungan indikator ekonomi menggunakan Probability Distribution Function; 67. melakukan identifikasi dan pemetaan risiko (risk mapping) proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 68. membangun konsep, model dan tools monitoring dan evaluasi risiko tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN; 69. melakukan analisis efektivitas pengelolaan aspek keuangan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN; 70. menelaah model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini; 71. menyusun bahan dan data working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini; 72. menyusun konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini; 73. merumuskan bahan dan data VFM Project dan PSC sektor infrastruktur terkait; 74. melakukan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan; 75. menyusun bahan working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah; 76. melakukan evaluasi instrumen mitigasi risiko keuangan negara; 77. menyusun bahan working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan; 78. menelaah dan menyusun laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri; 79. menelaah dan menyusun laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan global; 80. menyusun konsep working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 81. menelaah potensi risiko hukum pada pembiayaan utang APBN; 82. menyusun konsep working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 83. menelaah potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah; 84. menyusun konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah; 85. membangun konsep, model dan tools monitoring dan evaluasi risiko atas tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN; 86. merumuskan bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF; 87. merumuskan bahan dan data yang menjadi input evaluasi efektifitas PDF; 88. merumuskan bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas; 89. merumuskan bahan dan data kinerja pelaksanaan PDF; 90. merumuskan data monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 91. merumuskan data kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur; 92. melakukan inventarisasi, identifikasi, dan merumuskan bahan kebutuhan pembangunan infrastruktur; 93. merumuskan bahan kajian kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA; 94. merumuskan bahan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 95. merumuskan bahan kajian hasil evaluasi dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur; 96. merumuskan bahan kajian hasil monitoring dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur; 97. melakukan identifikasi dan pemetaan risiko (risk mapping) proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 98. merumuskan bahan kebijakan terkait isu hukum konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama; 99. merumuskan bahan pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/ Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 100. melakukan identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan; 101. menyusun konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan 102. merumuskan bahan kebijakan identifikasi risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, meliputi: 1. merumuskan policy paper ketersediaan pembiayaan melalui pinjaman di pasar domestik dan internasional; 2. merumuskan kegiatan yang layak dibiayai dari pinjaman dan pemanfaatannya/ menyusun evaluasi kinerja pelaksanaan pinjaman dan rekomendasi tindak lanjut atas permasalahan yang timbul; 3. menyusun research paper instrumen ekonomi, keuangan, dan fiskal yang mendukung pengelolaan pembiayaan APBN; 4. menyusun laporan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA; 5. menyusun paparan dibidang ekonomi, keuangan, dan fiskal dalam rangka kerjasama atau hubungan kelembagaan internasional; 6. menyusun konsep working paper model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang Pemerintah; 7. menyusun laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik; 8. menyusun laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi global; 9. menyusun laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik; 10. menyusun laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi global; 11. menyusun laporan kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah; 12. menyusun konsep working paper rekomendasi pengelolaan pembiayaan APBN; 13. menyusun konsep working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan; 14. melakukan perhitungan, updating, dan modelling kondisi keuangan negara; 15. melakukan pengolahan dan analisis data dalam rangka penyusunan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA; 16. melakukan analisis perencanaan proyek APBN yang akan dibiayai oleh SBSN; 17. melakukan analisis dokumen hukum penerbitan atas instrumen sukuk; 18. menyusun konsep policy paper pendalaman pasar SBN dan instrumen derivatif; 19. menyusun laporan hasil riset pengembangan instrumen derivatif; 20. menyusun konsep working paper kajian pengembangan pasar derivatif SBN; 21. menyusun outlook pasar keuangan dan instrumen derivatif di INDONESIA; 22. menyusun laporan perkembangan pasar SBN dan instrumen derivatif domestik dan global; 23. menyusun konsep working paper arah pengembangan likuiditas pasar keuangan dalam negeri; 24. menelaah risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah; 25. menyusun kajian mitigasi risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah; 26. menyusun rekomendasi untuk mitigasi risiko keterlambatan pelaksanaan kegiatan pinjaman; 27. membangun, mengembangkan dan memutakhirkan model /tools dalam rangka analisis risiko keuangan negara yang bersumber dari BUMN; 28. melakukan kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM; 29. melakukan pengembangan model analisis sensitivitas dan stress-test aset dan kewajiban negara terhadap variabel pasar dan ekonomi makro; 30. menyusun rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM; 31. melakukan pengembangan model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 32. melakukan mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada; 33. melakukan kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 34. menyusun laporan dan rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/ penjaminan baru; 35. menyusun laporan hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN; 36. menyusun konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah; 37. melakukan analisis biaya dan risiko yang dibutuhkan dalam perhitungan VFM dengan PSC; 38. menyusun konsep working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah; 39. menyusun konsep working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara; 40. menyusun working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara; 41. menyusun working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 42. menyusun working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 43. menyusun working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan; 44. melakukan mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada; 45. melakukan kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 46. menyusun rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 47. melakukan analisis project specific terkait pelaksanaan PDF; 48. melakukan analisis data yang menjadi input evaluasi efektiftas PDF; 49. melakukan analisis kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas yang akan direkomendasikan; 50. melakukan analisis kinerja pelaksanaan PDF dan memberikan rekomendasi tindak lanjut; 51. menyusun kajian kontribusi skema pembiayaan infrastruktur terhadap perekonomian; 52. melakukan analisis pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 53. menyusun laporan analisis perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 54. menyusun laporan perkembangan dan pengembangan tentang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 55. menyusun laporan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 56. menyusun laporan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 57. menyusun kajian kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur; 58. menyusun kajian kebutuhan pembangunan infrastruktur; 59. melakukan analisis kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA; 60. melakukan analisis pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 61. melakukan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 62. melakukan kajian terkait pelaksana penugasan PDF; 63. menyusun kajian alokasi PDF yang dapat didukung oleh APBN; 64. menyusun kajian Dukungan Kelayakan yang dapat didukung oleh APBN; 65. menyusun kajian probabilitas keterjadian risiko yang menjadi cakupan penjaminan; 66. menyusun kajian kinerja PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (PII) sebagai BUPI; 67. menyusun kajian terkait isu hukum atas konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU; 68. menyusun kajian pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 69. menyusun kajian risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan; 70. menyusun rekomendasi atas working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan 71. menyusun kajian dan analisis risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; dan d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, meliputi: 1. menyusun policy paper strategi pendalaman pasar SBN/ Financial inclusion di bidang pasar obligasi atau Sukuk/ Efisiensi cost of fund/ Efektivitas pinjaman/ perkembangan perekonomian dan fiskal/ kebijakan dan prioritas pemanfaatan pembiayaan APBN/ pengembangan akad syariah dalam penerbitan Sukuk/ pengembangan mitigasi risiko APBN, BUMN, Lembaga Keuangan, serta aset dan kewajiban negara/ perumusan strategi nasional mengenai kebutuhan, penganggaran, dan pemanfaatan pinjaman/ kriteria dan parameter monitoring dan evaluasi kinerja, pemanfaatan, dan efektifitas pinjaman/ indikator dan kriteria penilaian pinjaman yang efisien serta merumuskan desain skema baru pinjaman dan/atau perumusan kriteria dan indikator penilaian dan mitigasi risiko kegiatan yang dibiayai pinjaman; 2. menyusun working paper pengembangan strategi pembiayaan APBN antara lain Pemenuhan pembiayaan APBN/ pengelolaan utang dan kewajiban kontinjensi; 3. menyusun working paper pengembangan model alternatif pembiayaan APBN dalam rangka diversifikasi instrumen pembiayaan; 4. merumuskan outlook terkait perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA; 5. menyusun desain strategi dalam menghadapi perkembangan perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA antara lain strategi mitigasi risiko perubahan kondisi perekonomian / strategi mitigasi risiko fiskal/ strategi mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan; 6. merumuskan strategi dan model analisis perilaku investor dalam rangka pengembangan pasar SBN; 7. mengembangkan modelling keuangan dan ekonomi dalam mendukung pengelolaan pembiayaan utang pemerintah yang efisien dan kredibel; 8. merumuskan strategi kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan peranan APBN melalui maksimalisasi peranan swasta untuk berinvestasi dalam pembiayaan infrastruktur; 9. merumuskan strategi pemilihan /prioritisasi proyek dalam rangka pemberian dukungan/penjaminan Pemerintah atas proyek infrastruktur antara lain terkait dengan mempertimbangkan aspek VFM dan manfaat ekonomi dan sosial; 10. menyusun kajian mengenai perkiraan manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan proyek infrastruktur yang mendapat dukungan pemerintah; 11. menyusun kajian dan strategi mengenai struktur proyek yang memaksimalkan alternatif sumber dukungan pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah (pusat atau daerah) maupun dari nonpemerintah (lembaga nasional atau internasional) dalam mendukung pengembangan KPBU di INDONESIA; 12. menyusun strategi kebijakan analisis alokasi risiko atas penjaminan yang diberikan dalam perjanjian KPBU yang ditanggung oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan optimalisasi VFM; 13. menyusun strategi kebijakan terkait isu hukum yang berhubungan dengan penyusunan perjanjian penjaminan dan analisis terhadap perjanjian KPBU atas konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/ Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU; 14. merumuskan strategi atas hasil kajian pengembangan kebijakan dan kesesuaian regulasi dengan menggunakan regulatory impacts assessment (evaluasi terhadap relevansi peraturan dengan kondisi saat ini) pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 15. menyusun desain kebijakan risiko hukum atas proyek KPBU yang berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang dituangkan dalam consent letter (surat pernyataan terhadap amandemen perjanjian KPBU yang berkaitan dengan perubahan eksposur penjaminan); 16. menyusun strategi kebijakan terkait risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; 17. membangun model analisis pengelolaan risiko keuangan negara; dan 18. melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan strategis di bidang pengelolaan dan pembiayaan risiko. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Hasil kerja tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, meliputi: 1. bahan dan data ketersediaan dan kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman dan hibah; 2. laporan analisis kinerja instrumen keuangan di pasar domestik/internasional; 3. bahan paparan ekonomi, keuangan, dan fiskal untuk mendukung pengelolaan SBN dan fiskal yang kredibel; 4. market update kinerja pasar keuangan internasional; 5. laporan kinerja instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah; 6. bahan dan data analisis model keuangan dan ekonomi; 7. bahan dan data analisis pasar keuangan global; 8. bahan dan data analisis dalam mendukung penyusunan rekomendasi pemanfaatan alternatif instrumen pembiayaan; 9. bahan dan data yang diperlukan dalam rangka analisis ekonomi; 10. bahan dan data analisis pendukung kajian potensi pasar derivatif SBN; 11. bahan dan data penyusunan analisis pendukung kajian risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang pemerintah; 12. bahan dan data dalam rangka screening project; 13. bahan dan data dalam rangka reviu dokumen kajian prastudi kelayakan; 14. bahan dan data terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF; 15. bahan dan data mengenai PSC dalam rangka perhitungan VFM; 16. bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan Dukungan Kelayakan; 17. bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan penjaminan bersama; 18. bahan dan data serta analisis database portofolio utang; 19. bahan dan data tentang kebijakan akuntansi pembiayaan; 20. bahan dan data laporan manajerial pembiayaan; 21. KAK/TOR Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang/hibah dan pembiayaan lainya; 22. Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya; 23. laporan penyusunan Debt Outstanding Position; 24. laporan penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder I; 25. laporan penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder II; 26. laporan penyusunan Grant Status Confirmation; 27. laporan penyusunan Grant Status Confirmation saat Reminder I; 28. laporan penyusunan Grant Outstanding Position saat Reminder II; 29. bahan dan data pembayaran utang, data realisasi pembayaran pada DMFAS, SPAN, dan Bank INDONESIA; 30. bahan dan data proyeksi pembayaran utang; 31. bahan dan data WA, NoD, SP4HLN, dan SP3; 32. bahan dan data terkait terms & condition pinjaman serta profil lender; 33. laporan telaahan peraturan baik dari sisi lender maupun pemerintah serta melakukan analisis dan penelaahan terhadap draft dokumen pinjaman; 34. bahan dan data pinjaman pada tahun sebelumnya yang mengalami perpanjangan; 35. bahan dan data perencanaan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman; 36. bahan dan data BUMN yang teridentifikasi memiliki risiko yang cukup besar terhadap keuangan negara; 37. bahan dan data terkait aset dan kewajiban negara dalam rangka identifikasi risiko keuangan negara; 38. laporan pemantauan unsur-unsur (termasuk demografi, perubahan lingkungan, dan lintas generasi) yang dapat berpengaruh terhadap aset dan kewajiban negara; 39. laporan analisis aset dan kewajiban negara (termasuk item-item non-neraca - off balance sheet); 40. bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project; 41. bahan dan data serta melakukan verifikasi kelengkapan data-data permohonan dukungan/jaminan Pemerintah; 42. laporan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 43. laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek; 44. laporan penelaahan PPA/LA proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah; 45. laporan identifikasi risiko hukum atas PPA/LA yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas penjaminan Pemerintah yang diberikan; 46. laporan hasil identifikasi risiko hukum pada PPA/LA proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah; 47. bahan dan data realisasi penyerapan anggaran/ permasalahan/tindak lanjut pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman/hibah/SBSN; 48. bahan dan data analisis terkait model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah; 49. bahan dan data terkait VFM Project dan PSC sektor infrastruktur; 50. bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF; 51. bahan dan data working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 52. bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 53. bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan kewajiban kontinjensi Pemerintah; 54. bahan dan data kegiatan pengelolaan risiko yang disampaikan BUMN penerima jaminan; 55. bahan dan data teknis untuk evaluasi efektifitas PDF; 56. bahan dan data penyerapan PDF; 57. bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas; 58. bahan dan data pelaksanaan PDF; 59. bahan dan data estimasi transaksi pembayaran kewajiban pembiayaan melalui aplikasi terkait; 60. data penghitungan semi manual sesuai data kewajiban pembiayaan; 61. bahan dan data serta analisis database kewajiban penjaminan Pemerintah; 62. bahan dan data pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 63. bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan pemerintah; 64. bahan dan data kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA; 65. bahan dan data pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 66. bahan dan data pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 67. bahan dan data monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 68. bahan dan data serta analisis database pemberian dukungan pemerintah; 69. bahan dan data cakupan dukungan/penjaminan Pemerintah proyek infrastruktur yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 70. laporan kelengkapan data-data permohonan dukungan/ jaminan pemerintah; 71. laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek; 72. bahan dan data terkait isu hukum atas konsep dokumen proyek KPBU yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama; 73. bahan dan data pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 74. bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan; 75. bahan dan data penyusunan konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan 76. bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, meliputi: 1. laporan analisis kapasitas kreditor multilateral/ bilateral/komersial dan/atau dalam negeri; 2. laporan analisis kegiatan yang memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman; 3. kajian analisis yang menyampaikan skema pinjaman yang telah/tidak sesuai dengan usulan kegiatan yang dibiayai; 4. laporan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman; 5. laporan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah; 6. laporan hasil analisis kinerja pasar keuangan domestik dan internasional; 7. laporan analisis kebutuhan pembiayaan APBN, termasuk pembayaran kewajiban dalam pengelolaan SBN; 8. laporan analisis kondisi pasar keuangan internasional; 9. laporan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan; 10. laporan kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik; 11. laporan kondisi pasar keuangan dan ekonomi global; 12. laporan kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah; 13. laporan outlook kondisi ekonomi dan pasar keuangan; 14. laporan identifikasi alternatif instrumen pembiayaan; 15. laporan analisis data kinerja pasar keuangan dan ekonomi serta kebijakan-kebijakan ekonomi global; 16. laporan analisis kondisi ekonomi di luar indikator ekonomi makro; 17. laporan hasil analisis perkembangan kinerja ekonomi global maupun domestik; 18. kajian perkembangan/ kinerja perekonomian dan fiskal INDONESIA dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal; 19. laporan analisis metodologi kurva imbal hasil (yield curve) SBN; 20. laporan riset peningkatan likuiditas pasar SBN; 21. laporan analisis pengembangan instrumen dan basis investor SBN; 22. laporan telaahan pasar SBN; 23. laporan kondisi pasar instrumen derivatif domestik; 24. laporan kondisi pasar SBN dalam negeri; 25. laporan kondisi pasar derivatif terkait pengelolaan utang Pemerintah; 26. laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri; 27. laporan screening project berdasarkan pedoman yang telah ditentukan; 28. laporan reviu dokumen kajian prastudi kelayakan; 29. laporan kajian terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF; 30. laporan perhitungan VFM proyek KPBU; 31. laporan analisis serta kajian mengenai minat pasar atas proyek KPBU yang diusulkan untuk mendapat PDF; 32. laporan analisis perhitungan atas anggaran biaya PDF; 33. laporan analisis kesiapan PJPK dalam rangka evaluasi PDF; 34. laporan analisis model keuangan atas usulan Dukungan Kelayakan; 35. laporan analisis legal usulan Dukungan Kelayakan; 36. laporan analisis skema pengembalian investasi untuk proyek KPBU; 37. laporan analisis perhitungan besaran Dukungan Kelayakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan; 38. laporan analisis kelayakan finansial atas proyek yang mengusulkan penjaminan bersama; 39. laporan analisis alokasi risiko proyek yang mengusulkan penjaminan bersama; 40. bahan dan data penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang ada pada Laporan Keuangan; 41. laporan analisis penyusunan rekomendasi untuk pengelolaan pembiayaan; 42. laporan analisis data dan menyusun kertas kerja analisis kebijakan akuntansi; 43. laporan analisis dan sinkronisasi data laporan manajerial serta menyusun kertas kerja analisis pembiayaan; 44. laporan analisis perhitungan dan realisasi pendapatan dan belanja Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya; 45. laporan analisis data perbandingan Oustanding Status Confirmation dengan Kreditor pada kertas kerja; 46. buku kompilasi Debt Outstanding Position; 47. laporan analisis data perbandingan Grant Status Confirmation dengan donor pada kertas kerja; 48. buku kompilasi Grant Status Confirmation; 49. laporan analisis terkait pembayaran utang dan data realisasi pembayaran pada DMFAS, SPAN, dan Bank INDONESIA; 50. buku Laporan Realisasi Pembayaran Utang Pemerintah INDONESIA; 51. laporan analisis proyeksi pembayaran utang; 52. buku Laporan Proyeksi Pembayaran Utang; 53. laporan analisis perbandingan antara proyeksi pembayaran utang dengan realisasi pembayaran utang; 54. laporan perbandingan proyeksi dengan realisasi pembayaran utang; 55. laporan analisis bahan dan data terkait WA, Nod, SP4HLN, dan SP3; 56. laporan penerbitan perbandingan SP4HLN dan SP3; 57. laporan analisis terms & condition serta pricing/cost pinjaman yang sesuai dengan strategi pembiayaan pemerintah; 58. laporan analisis aturan terkait fund channeling serta skema pinjaman dan hibah; 59. laporan analisis dan pengujian kesesuaian mekanisme fund channeling dengan skema/ karakteristik pinjaman dan hibah; 60. skema fund channeling yang sesuai dengan karakteristik pinjaman dan hibah; 61. laporan hasil analisis terhadap draft dokumen pinjaman yang sesuai dengan aturan; 62. laporan analisis implikasi yang timbul karena perpanjangan pinjaman; 63. laporan analisis konsekuensi perpanjangan pinjaman; 64. laporan analisis persiapan kegiatan dari berbagai perspektif pinjaman; 65. laporan analisis risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi kinerja dan keuangan BUMN; 66. laporan perhitungan indikator ekonomi menggunakan Probability Distribution Function; 67. laporan identifikasi dan pemetaan risiko (risk mapping) proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 68. konsep model analisis evaluasi risiko tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN; 69. laporan analisis efektivitas pengelolaan aspek keuangan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN; 70. konsep model analisis metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini; 71. bahan dan data working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini; 72. konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini; 73. bahan dan data VFM Project dan PSC sektor infrastruktur terkait; 74. laporan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan; 75. bahan working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah; 76. laporan evaluasi instrumen mitigasi risiko keuangan negara; 77. bahan working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan; 78. laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri; 79. laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan global; 80. konsep working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 81. laporan telaahan potensi risiko hukum pada pembiayaan utang APBN; 82. konsep working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 83. laporan telaahan potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah; 84. konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah; 85. konsep, model dan tools monitoring dan evaluasi risiko atas tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN; 86. bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF; 87. bahan dan data yang menjadi input evaluasi efektifitas PDF; 88. bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas; 89. bahan dan data kinerja pelaksanaan PDF; 90. laporan monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 91. laporan kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur; 92. laporan bahan kebutuhan pembangunan infrastruktur; 93. bahan kajian kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA; 94. bahan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 95. bahan kajian hasil evaluasi dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur; 96. bahan kajian hasil monitoring dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur; 97. peta risiko proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 98. laporan terkait isu hukum konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama; 99. laporan bahan pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/ Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 100. laporan identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan; 101. konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan 102. laporan bahan kebijakan identifikasi risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, meliputi: 1. policy paper ketersediaan pembiayaan melalui pinjaman di pasar domestik dan internasional; 2. rekomendasi kegiatan yang layak dibiayai dari pinjaman dan pemanfaatannya/ menyusun evaluasi kinerja pelaksanaan pinjaman dan rekomendasi tindak lanjut atas permasalahan yang timbul; 3. research paper instrumen ekonomi, keuangan, dan fiskal yang mendukung pengelolaan pembiayaan APBN; 4. laporan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA; 5. bahan paparan dibidang ekonomi, keuangan, dan fiskal dalam rangka kerjasama atau hubungan kelembagaan internasional; 6. konsep working paper model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang Pemerintah; 7. laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik; 8. laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi global; 9. laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik; 10. laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi global; 11. laporan kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah; 12. konsep working paper rekomendasi pengelolaan pembiayaan APBN; 13. konsep working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan; 14. laporan kondisi keuangan negara; 15. laporan analisis dalam rangka penyusunan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA; 16. laporan analisis perencanaan proyek APBN yang akan dibiayai oleh SBSN; 17. laporan analisis dokumen hukum penerbitan atas instrumen sukuk; 18. konsep policy paper pendalaman pasar SBN dan instrumen derivatif; 19. laporan hasil riset pengembangan instrumen derivatif; 20. konsep working paper kajian pengembangan pasar derivatif SBN; 21. laporan outlook pasar keuangan dan instrumen derivatif di INDONESIA; 22. laporan perkembangan pasar SBN dan instrumen derivatif domestik dan global; 23. konsep working paper arah pengembangan likuiditas pasar keuangan dalam negeri; 24. laporan telaahan risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah; 25. kajian mitigasi risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah; 26. rekomendasi untuk mitigasi risiko keterlambatan pelaksanaan kegiatan pinjaman; 27. model/tools analisis risiko keuangan negara yang bersumber dari BUMN; 28. kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM; 29. model analisis sensitivitas dan stress-test aset dan kewajiban negara terhadap variabel pasar dan ekonomi makro; 30. rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM; 31. model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 32. laporan reviu instrumen mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada; 33. kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 34. laporan dan rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 35. laporan hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN; 36. konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah; 37. laporan analisis biaya dan risiko yang dibutuhkan dalam perhitungan VFM dengan PSC; 38. konsep working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah; 39. konsep working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara; 40. working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara; 41. working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 42. working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 43. working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan; 44. laporan reviu instrumen mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada; 45. kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 46. rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 47. laporan analisis project specific terkait pelaksanaan PDF; 48. laporan analisis data yang menjadi input evaluasi efektiftas PDF; 49. laporan analisis kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas yang akan direkomendasikan; 50. laporan analisis kinerja pelaksanaan PDF dan memberikan rekomendasi tindak lanjut; 51. kajian kontribusi skema pembiayaan infrastruktur terhadap perekonomian; 52. laporan analisis pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 53. laporan analisis perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 54. laporan perkembangan dan pengembangan tentang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 55. laporan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 56. laporan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 57. kajian kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur; 58. kajian kebutuhan pembangunan infrastruktur; 59. laporan analisis kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA; 60. laporan analisis pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 61. laporan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 62. kajian terkait pelaksana penugasan PDF; 63. kajian alokasi PDF yang dapat didukung oleh APBN; 64. kajian Dukungan Kelayakan yang dapat didukung oleh APBN; 65. kajian probabilitas keterjadian risiko yang menjadi cakupan penjaminan; 66. kajian kinerja PT PII sebagai BUPI; 67. kajian terkait isu hukum konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU; 68. kajian pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 69. kajian risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan; 70. rekomendasi atas working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan 71. kajian analisis risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; dan d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, meliputi: 1. policy paper dan rekomendasi strategi pendalaman pasar SBN/ Financial inclusion di bidang pasar obligasi atau Sukuk/ Efisiensi cost of fund/ Efektivitas pinjaman/ perkembangan perekonomian dan fiskal/ kebijakan dan prioritas pemanfaatan pembiayaan APBN/ pengembangan akad syariah dalam penerbitan Sukuk/ pengembangan mitigasi risiko APBN, BUMN, Lembaga Keuangan, serta aset dan kewajiban negara/ perumusan strategi nasional mengenai kebutuhan, penganggaran, dan pemanfaatan pinjaman/ kriteria dan parameter monitoring dan evaluasi kinerja, pemanfaatan, dan efektifitas pinjaman/ indikator dan kriteria penilaian pinjaman yang efisien serta merumuskan desain skema baru pinjaman dan/atau perumusan kriteria dan indikator penilaian dan mitigasi risiko kegiatan yang dibiayai pinjaman; 2. working paper dan rekomendasi pengembangan strategi pembiayaan APBN antara lain Pemenuhan pembiayaan APBN/ pengelolaan utang dan kewajiban kontinjensi; 3. working paper dan rekomendasi pengembangan model alternatif pembiayaan APBN dalam rangka diversifikasi instrumen pembiayaan; 4. laporan outlook terkait perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA; 5. rekomendasi desain strategi dalam menghadapi perkembangan perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA antara lain/ strategi mitigasi risiko perubahan kondisi perekonomian / strategi mitigasi risiko fiskal/ strategi mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan; 6. rekomendasi strategi dan model analisis perilaku investor dalam rangka pengembangan pasar SBN; 7. modelling keuangan dan ekonomi dalam mendukung pengelolaan pembiayaan utang pemerintah yang efisien dan kredibel; 8. rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan peranan APBN melalui maksimalisasi peranan swasta untuk berinvestasi dalam pembiayaan infrastruktur; 9. rekomendasi strategi pemilihan /prioritisasi proyek dalam rangka pemberian dukungan/penjaminan Pemerintah atas proyek infrastruktur antara lain terkait dengan mempertimbangkan aspek VFM dan manfaat ekonomi dan sosial; 10. kajian mengenai perkiraan manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan proyek infrastruktur yang mendapat dukungan pemerintah; 11. kajian dan rekomendasi strategi mengenai struktur proyek yang memaksimalkan alternatif sumber dukungan pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah (pusat atau daerah) maupun dari nonpemerintah (lembaga nasional atau internasional) dalam mendukung pengembangan KPBU di INDONESIA; 12. rekomendasi strategi kebijakan analisis alokasi risiko atas penjaminan yang diberikan dalam perjanjian KPBU yang ditanggung oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan optimalisasi VFM; 13. rekomendasi strategi kebijakan terkait isu hukum yang berhubungan dengan penyusunan perjanjian penjaminan dan analisis terhadap perjanjian KPBU atas konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/ Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU; 14. rekomendasi strategi atas hasil kajian pengembangan kebijakan dan kesesuaian regulasi dengan menggunakan regulatory impacts assessment (evaluasi terhadap relevansi peraturan dengan kondisi saat ini) pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU; 15. rekomendasi desain kebijakan risiko hukum atas proyek KPBU yang berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang dituangkan dalam consent letter (surat pernyataan terhadap amandemen perjanjian KPBU yang berkaitan dengan perubahan eksposure penjaminan); 16. rekomendasi strategi kebijakan terkait risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; 17. rekomendasi model analisis pengelolaan risiko keuangan negara; dan 18. rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi kebijakan strategis di bidang pengelolaan dan pembiayaan risiko.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan melalui pengangkatan: 1. Pertama; 2. Perpindahan dari jabatan lain;dan 3. Penyesuaian/Inpassing; dan 4. Promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) di bidang Ekonomi, Administrasi, dan Hukum; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Managerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk lowongan kebutuhan yang telah ditetapkan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN. (5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) di bidang Ekonomi, Administrasi, dan Hukum; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka kredit kumulatif tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Pada awal tahun, setiap Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (5) Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. (2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. (3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.

Pasal 22

(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 23

(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, untuk: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma- Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dengan pendidikan Magister (S2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pasal 25

(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 26

(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya. (1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan pengembangan profesi.

Pasal 27

(2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagipenulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (3) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Pasal 29

Usul penetapan angka kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 30

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 31

Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 32

(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, unsur kepegawaian, dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dinilai; dan b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 33

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 34

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 36

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya (5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 37

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. Target Pembiayaan APBN; b. Tingkat Risiko Keuangan Negara; c. Kebutuhan pembiayaan infrastruktur; d. Jumlah pagu, program, dan satuan kerja; dan e. Komposisi postur APBN. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 38

(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

Pasal 39

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu Kementerian Keuangan.

Pasal 40

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, pengelolaan Jabatan Fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 41

(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 42

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan.

Pasal 44

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 45

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA