(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji Mutu Barang Pemula, meliputi:
1. melakukan persiapan peralatan uji/kalibrasi;
2. melakukan persiapan contoh uji dengan cara pelarutan;
3. melakukan persiapan contoh uji dengan cara penggilingan;
4. melakukan persiapan contoh uji dengan cara pengabuan kering atau basah;
5. melakukan persiapan contoh uji dengan cara pencucian;
6. melakukan persiapan contoh uji dengan cara peleburan;
7. melakukan persiapan contoh uji dengan cara membuat potongan contoh;
8. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
9. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
10. melaksanakan perawatan peralatan;
11. memantau suhu dan kelembaban ruang pengujian/kalibrasi per minggu;
12. mengontrol kebersihan ruangan laboratorium per minggu;
13. mengontrol kebersihan peralatan laboratorium per minggu;
14. memantau kondisi ruang/tempat arsip contoh barang per minggu; dan
15. pemusnahan arsip contoh/barang;
b. Penguji Mutu Barang Terampil, meliputi:
1. melakukan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
2. melakukan persiapan contoh uji dengan cara destruksi;
3. melakukan persiapan contoh uji dengan cara membuat balok beton;
4. membuat larutan bahan kimia atau media;
5. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
6. melaksanakan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≤ 2;
7. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
8. menginventarisasi peralatan teknis laboratorium per semester;
9. memusnahkan limbah laboratorium;
10. melakukan diskusi teknis di bidang teknik pengujian/kalibrasi sebagai pembahas;
11. melakukan kontrol stok pemakaian bahan kimia dan media setiap bulan; dan
12. melakukan persiapan dan homogenisasi contoh dalam rangka menyelenggarakan uji kemahiran;
c. Penguji Mutu Barang Mahir, meliputi:
1. melakukan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
2. melakukan optimasi peralatan;
3. melakukan persiapan contoh uji dengan cara ekstraksi;
4. melakukan persiapan contoh uji dengan cara destilasi;
5. membuat larutan standar;
6. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
7. melaksanakan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel 3 – 4;
8. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
9. menyusun perencanaan perawatan peralatan;
10. melakukan perbaikan peralatan;
11. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruang pengujian/kalibrasi per bulan;
12. menginventarisir arsip contoh barang per semester;
13. melakukan kegiatan fumigasi;
14. melakukan tindakan perbaikan hasil penilaian kemampuan teknis di bidang teknis pengujian/kalibrasi;
15. membuat rekapitulasi sertifikat mutu barang hasil pengujian/kalibrasi;
16. melakukan tindakan perbaikan audit internal/eksternal sistem mutu;
17. membuat laporan audit internal/sistem mutu;
18. membuat dokumen mutu instruksi kerja/format/blanko kerja;
19. menindaklanjuti hasil kaji ulang dokumen sistem mutu, intruksi kerja/format/blanko;
20. melakukan diskusi teknis di bidang teknik pengujian/kalibrasi sebagai penyaji materi;
21. membuat perencanaan pengadaan barang bahan pembantu pengujian/kalibrasi setiap enam bulan;
22. melakukan pengumpulan data hasil uji kemahiran;
23. melakukan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan cek antara; dan
24. melakukan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan uji profisiensi; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia, meliputi:
1. melakukan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
2. melakukan verifikasi bahan standar;
3. melaksanakan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≥ 5;
4. melakukan verifikasi peralatan;
5. melakukan perlakuan awal (pretreatment) limbah laboratorium;
6. melakukan pengolahan data hasil fumigasi;
7. menyiapkan peralatan dan atau bahan kimia untuk validasi metoda uji dan kalibrasi;
8. melaksanakan pembuatan bahan standar acuan pengujian/kalibrasi;
9. menyiapkan dan memperagakan kemampuan teknis;
10. melakukan verifikasi tindakan perbaikan audit;
11. memeriksa dan mengesahkan/menyetujui dokumen mutu, instruksi kerja/format/blanko kerja;
12. melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu instruksi kerja/format/blanko;
13. melakukan konsultasi teknis di bidang teknis pengujian/kalibrasi/sistem mutu;
14. melakukan pengumpulan data dan/atau penyusunan laporan kegiatan laboratorium per tiga bulan;
15. menyusun perencanaan pengadaan bahan kimia/media;
16. membuat laporan hasil uji kemahiran;
17. melakukan penanganan contoh uji kemahiran/uji banding;
18. melakukan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan uji banding; dan
19. melakukan pengendalian mutu hasil pengujian/grafik kendali.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan interpretasi hasil uji/kalibrasi;
2. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
3. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
4. melakukan verifikasi software pengolahan data hasil pengujian/kalibrasi;
5. membuat program kalibrasi ulang alat standar/alat uji;
6. membuat perencanaan fumigasi;
7. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan repeatability;
8. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan reproducibility;
9. melakukan uji stabilitas standar acuan pengujian/kalibrasi;
10. melakukan tindakan perbaikan dan verifikasi hasil penilaian kemampuan teknis di bidang manajemen;
11. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk verifikasi;
12. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk determinasi;
13. menindaklanjuti hasil kaji ulang dokumen sistem mutu panduan/prosedur;
14. membuat laporan kaji ulang manajemen;
15. menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen;
16. melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pembahas;
17. melakukan pengolahan data hasil kegiatan pengujian/kalibrasi per bulan;
18. mengevaluasi data hasil homogenisasi dalam rangka penyelenggaraan uji kemahiran; dan
19. melakukan pengolahan data cek antara peralatan uji/kalibrasi;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis sekumpulan data pengujian dan kalibrasi;
2. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
3. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
4. melakukan pemeriksaan draf hasil kalibrasi;
5. membuat perencanaan pengadaan peralatan laboratorium pengujian/kalibrasi;
6. melakukan evaluasi dan penilaian kegiatan fumigasi;
7. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan linearitas;
8. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan akurasi;
9. membuat konsep metoda uji hasil pengembangan metoda;
10. menentukan nilai benar (true value) standar acuan pengujian/kalibrasi;
11. melakukan penilaian lembaga sertifikasi sebagai anggota asesor;
12. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk audit lapangan;
13. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk mengkaji hasil audit;
14. melaksanakan audit kecukupan internal audit;
15. melakukan audit lapangan sebagai anggota;
16. membuat dokumen mutu, panduan mutu/prosedur;
17. melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu, panduan mutu/prosedur;
18. mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai pembahas;
19. melakukan konsultasi teknis di bidang manajemen laboratorium; dan
20. menyajikan materi pada diskusi teknis di bidang manajemen laboratorium sebagai pembahas materi; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil pengujian/kalibrasi;
2. menyusun perencanaan validasi metoda;
3. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan ketidakpastian pengukuran;
4. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan perolehan kembali (recovery);
5. menyusun perencanaan pengembangan metoda;
6. memeriksa dan mengesahkan metoda uji/kalibrasi;
7. menyusun perencanaan pembuatan standar acuan pengujian/kalibrasi;
8. menyusun perencanaan penilaian lembaga sertifikasi mutu;
9. melakukan audit kecukupan dalam rangka penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
10. melakukan penilaian lembaga sertifikasi sebagai anggota ketua asesor;
11. membuat laporan penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
12. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk kajian hasil audit;
13. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk audit kecukupan dokumen;
14. membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan internal audit;
15. melakukan audit lapangan sebagai ketua;
16. membuat perencanaan penyusunan dokumen sistem mutu;
17. memeriksa dan mengesahkan/menyetujui dokumen mutu, panduan mutu/prosedur;
18. membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kaji ulang dokumen sistem mutu;
19. membuat perencanaan dan materi kaji ulang manajemen;
20. mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai narasumber;
21. menyajikan materi pada diskusi teknis di bidang manajemen laboratorium sebagai penyaji materi;
22. melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pimpinan rapat;
23. melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai penyaji materi
24. mengidentifikasi kebutuhan kaji ulang manajemen;
25. membuat perencanaan uji kemahiran;
26. melakukan pengolahan data hasil uji kemahiran;
27. membuat program pengendalian mutu hasil uji/kalibrasi;
28. melakukan pengolahan data hasil uji banding/komparasi; dan
29. melakukan evaluasi grafik kendali.
(3) Penguji Mutu Barang kategori Keterampilan dan Penguji Mutu Barang kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi pembina.