Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENERIMAAN MAHASISWA DAN TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan INDONESIA yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik INDONESIA, serta sistem tata negara INDONESIA, sejarah perjuangan bangsa INDONESIA, peranan bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar.
4. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
5. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
6. Mahasiswa dan Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan.
7. nilai ambang adalah nilai batas kelulusan dari seorang peserta tes calon Mahasiswa dan Taruna.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
a. memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah;
b. memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik;
dan
c. memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 4
Calon Mahasiswa dan Taruna melakukan pendaftaran yang dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Calon Mahasiswa dan Taruna hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan.
(2) Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, Mahasiswa dan Taruna yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Pasal 6
(1) Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan
tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test; dan
c. seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.
(3) Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Pasal 7
(1) Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar.
(2) Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
(3) Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
(4) Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
(1) Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.
(2) Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.
(3) Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan:
a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau
b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Pasal 9
Kementerian/lembaga dapat memberikan kebijakan afirmasi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 10
Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan setelah Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang
bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan penetapan kebutuhan Calon PNS kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dari lulusan Sekolah Kedinasan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah MENETAPKAN dan mengangkat Mahasiswa dan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan diatur oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
