Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN INTEGRITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Integritas adalah konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.
4. Pembangunan Integritas pegawai ASN adalah upaya untuk mewujudkan, memperkuat, dan mempertahankan nilai dasar, daya nalar dan keberanian moral ASN.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pembangunan Integritas pegawai ASN merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan pembangunan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai bagian integral dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 3
(1) Pembangunan Integritas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diukur dari:
a. kejujuran;
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. kemampuan bekerja sama; dan
d. pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Sasaran pembangunan Integritas Pegawai ASN pada level individu yaitu terwujudnya Pegawai ASN yang berIntegritas tinggi.
Pasal 4
(1) Pembangunan Integritas pegawai ASN dilakukan dengan mengelola faktor sebagai berikut:
a. keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu;
b. daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif; dan
c. keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika.
(2) Pembangunan Integritas Pegawai ASN dilakukan secara berurutan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penilaian.
Pasal 5
(1) Pembangunan Integritas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Pembangunan Integritas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN.
Pasal 6
(1) Pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. pendahuluan;
b. kerangka pembangunan Integritas pegawai ASN;
c. strategi dan tahapan implementasi; dan
d. penutup.
(2) Pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Instansi pemerintah dapat menyusun dan MENETAPKAN kerangka regulasi dan kerangka pendanaan dalam rangka membangun Integritas pegawai ASN.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
