(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan kompilasi data dan peralatan penunjang Inspeksi Panas Bumi;
2. menyusun peta dan informasi wilayah kerja, wilayah penugasan survei pendahuluan atau wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
3. melakukan verifikasi permohonan informasi wilayah kerja panas bumi;
4. melakukan inspeksi organisasi dan administrasi keselamatan dan kesehatan kerja dan keteknikan panas bumi;
5. melaksanakan inspeksi organisasi dan administrasi lingkungan panas bumi;
6. melakukan verifikasi dokumen dan izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup panas bumi;
7. melakukan inventarisasi dan verifikasi rencana usulan penetapan objek vital nasional panas bumi;
8. melakukan inventarisasi data, penyediaan data dan informasi panas bumi;
9. melakukan inventarisasi potensi pemanfaatan panas bumi program pulau panas bumi;
10. melakukan inspeksi pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
11. melakukan inspeksi pengadaan komponen pembangkit listrik tenaga panas bumi dan fasilitas lapangan uap;
12. melakukan inspeksi uji fungsi (commissioning) fasilitas lapangan uap;
13. melakukan inspeksi pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas lapangan uap;
14. melakukan inspeksi pengoperasian dan pemeliharaan komponen pembangkit listrik tenaga panas bumi;
15. melakukan inspeksi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kegiatan panas bumi;
16. melakukan inspeksi pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor;
17. melakukan inspeksi wilayah panas bumi;
18. melakukan inspeksi kesesuaian rencana dan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya
penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
19. melakukan inspeksi peta jalan (road map) pengembangan panas bumi;
20. melakukan inspeksi konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap, pembangkit listrik tenaga panas bumi dan fasilitas penunjang;
21. melakukan inspeksi pengeboran sumur panas bumi;
22. melakukan inspeksi uji alir fluida sumur panas bumi;
23. melakukan inspeksi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi;
24. melakukan inspeksi produksi uap dan listrik;
25. melakukan inspeksi progres rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi;
26. melakukan verifikasi barang atau jasa operasi panas bumi kena pajak;
27. melakukan verifikasi tingkat komponen dalam negeri proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi;
28. melakukan inspeksi jaminan keselamatan, metode dan proses kerja;
29. melakukan inspeksi pengelolaan kesehatan kerja panas bumi;
30. melakukan inspeksi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat;
31. melakukan inspeksi dan pemantauan objek vital nasional panas bumi;
32. melakukan inspeksi usaha penunjang panas bumi;
33. melakukan inspeksi dan pemantauan pada program pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi;
34. melakukan inspeksi program pulau panas bumi; dan
35. melakukan pemeriksaan keselamatan kerja instalasi dan peralatan;
b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun kertas kerja Inspeksi Panas Bumi;
2. melakukan bimbingan teknis pra Inspeksi Panas Bumi;
3. memetakan konsep wilayah terbuka panas bumi menjadi wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
4. menganalisis dokumen permohonan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
5. menganalisis dokumen rencana kerja dan anggaran biaya pada penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
6. menganalisis permohonan perpanjangan jangka waktu eksplorasi;
7. menganalisis data pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi;
8. menganalisis hasil pengeboran sumur panas bumi;
9. menganalisis hasil uji alir fluida sumur panas bumi;
10. menganalisis hasil pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
11. menganalisis kesesuaian pelaksanaan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi pada badan usaha;
12. menganalisis data produksi uap dan listrik;
13. menganalisis dokumen barang atau jasa operasi panas bumi kena pajak;
14. menganalisis tingkat komponen dalam negeri pembangkit listrik tenaga panas bumi;
15. menganalisis data keselamatan dan kesehatan kerja, dan keteknikan panas bumi;
16. menganalisis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi;
17. menganalisis rencana pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor;
18. menganalisis rencana lokasi program pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
19. menyusun konsep permohonan penyediaan data dan informasi panas bumi;
20. menyusun program pulau panas bumi;
21. melakukan pembaharuan rancangan utama (masterplan) pelaksanaan program pulau panas bumi;
22. menganalisis isu sosial dan program pembinaan pemberdayaan masyarakat;
23. melakukan identifikasi potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada kegiatan panas bumi;
24. melakukan inspeksi penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada kegiatan panas bumi;
25. melakukan inspeksi pemulihan fungsi lingkungan pada kegiatan panas bumi;
26. melakukan inspeksi pasca kegiatan panas bumi;
27. melakukan inspeksi kegiatan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, dan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
28. melakukan inspeksi studi kelayakan badan usaha;
29. melakukan inspeksi rencana dan realisasi impor barang operasi panas bumi (masterlist);
30. melakukan identifikasi potensi dan risiko kejadian berbahaya atau kecelakaan;
31. melakukan inspeksi kesiapan tanggap darurat;
32. melakukan pengujian kompetensi tenaga teknis panas bumi;
33. melakukan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dan keteknikan panas bumi dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
34. menganalisis rekapitulasi hasil inspeksi atau investigasi panas bumi; dan
35. melakukan investigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana;
c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun program Inspeksi Panas Bumi;
2. mengevaluasi hasil kegiatan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksploitasi;
3. merumuskan konsep penawaran wilayah kerja panas bumi;
4. mengevaluasi dokumen permohonan perubahan atau pengembalian wilayah kerja panas bumi;
5. mengevaluasi perekayasaan konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap dan pembangkit listrik tenaga panas bumi;
6. mengevaluasi program kerja pengeboran sumur panas bumi;
7. mengevaluasi program kerja uji alir fluida sumur panas bumi;
8. mengevaluasi program kerja pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
9. mengevaluasi rencana kerja dan anggaran biaya, dan realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya pada eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan;
10. mengevaluasi dokumen studi kelayakan badan usaha;
11. mengevaluasi data rencana dan realisasi investasi panas bumi;
12. mengevaluasi dokumen rencana dan realisasi impor barang operasi panas bumi (masterlist);
13. mengevaluasi program keselamatan dan kesehatan kerja, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja panas bumi, dan sistem manajemen kontraktor;
14. mengevaluasi pemenuhan standardisasi, peraturan dan kebijakan, dan penerapan kaidah keteknikan pada pengusahaan panas bumi;
15. mengevaluasi rencana kerja lingkungan dan sistem manajemen lingkungan panas bumi;
16. mengevaluasi usulan upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan panas bumi;
17. mengevaluasi sistem konservasi sumber daya panas bumi;
18. mengevaluasi program pasca kegiatan panas bumi;
19. mengevaluasi relevansi kawasan atau lokasi, dan bangunan atau instalasi objek vital nasional panas bumi;
20. mengevaluasi kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi pada program pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
21. mengevaluasi rancangan utama (masterplan) program pulau panas bumi;
22. mengevaluasi tingkat risiko kegagalan operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi dan fasilitas lapangan uap;
23. melakukan bimbingan teknis pengusahaan panas bumi;
24. mengolah hasil investigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana; dan
25. mengevaluasi teori atau metode inspeksi dan investigasi yang ada; dan
d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan pertimbangan teknis dan rekomendasi teknis panas bumi;
2. melakukan kegiatan sebagai saksi ahli dalam bidang panas bumi;
3. merumuskan rencana strategis pencegahan dan mitigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana;
4. mengembangkan teori atau metode Inspeksi Panas Bumi;
5. mengkaji kesesuaian kebutuhan standar bidang panas bumi;
6. mengkaji program peningkatan berkelanjutan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja panas bumi dan sistem manajemen lingkungan panas bumi;
7. menilai pemanfaatan dan pengembangan teknologi baru pada pengusahaan panas bumi;
8. mengkaji klasifikasi dan penentuan zona risiko bahaya pada pengusahaan panas bumi;
9. merumuskan kajian strategis nasional bidang panas bumi; dan
10. mengembangkan sistem konservasi sumber daya panas bumi.
(2) Inspektur Panas Bumi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian butir kegiatan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.