Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sebagai panduan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019.
(2) Dalam hal adanya perubahan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
