(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan;
2. menginventarisasi bahan formulasi kebijakan teknis pertanahan;
3. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
4. menyusun telaah data yuridis antara subjek dan objek hak atas tanah dan ruang;
5. menyusun konsep pengumuman dalam rangka pendaftaran tanah;
6. menyusun draft penetapan hak atas tanah;
7. menyusun konsep sertipikat dalam rangka penetapan hak atas tanah;
8. melakukan penyiapan bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
9. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
10. menyusun analisis data yuridis antara subjek dan objek hak dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
11. menyusun draft izin dan/atau pendaftaran dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
12. melakukan penyiapan bahan pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah;
13. menyiapkan bahan perubahan hak atas tanah;
14. melakukan verifikasi berkas dalam rangka penggantian sertipikat karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
15. menyusun surat pernyataan di bawah sumpah karena sertipikat hilang atau bencana;
16. menyusun pengantar dan pengumuman di koran karena sertipikat hilang atau bencana;
17. menyusun konsep berita acara pengumuman atas penggantian sertipikat karena sertipikat hilang atau bencana;
18. melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka pembatalan hak;
19. menyusun surat pemberitahuan pembatalan hak kepada pemegang hak;
20. menyusun pengantar dan pengumuman di koran atas pembatalan hak;
21. menyusun konsep berita acara pengumuman atas pembatalan hak;
22. melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka penghapusan hak tanggungan;
23. menyusun administrasi hasil kegiatan hak tanggungan;
24. melakukan verifikasi berkas permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
25. melakukan penyiapan bahan dan melakukan analisa alih media sertipikat hak atas tanah;
26. melakukan penyiapan bahan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
27. melakukan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
28. melakukan verifikasi berkas dalam rangka melakukan pemblokiran;
29. melakukan verifikasi berkas dalam rangka penghapusan blokir;
30. melakukan penyiapan bahan pengecekan sertipikat;
31. melakukan penyiapan bahan penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
32. menyusun draft surat keterangan pendaftaran tanah;
33. menyiapkan bahan informasi penanganan pengaduan;
34. melakukan entry data penanganan pengaduan;
35. menyiapkan bahan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
36. melakukan inventarisasi data pertanahan;
37. memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas pendaftaran tanah ulayat;
38. melakukan pencatatan tanah ulayat;
39. menyiapkan bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
40. melakukan verifikasi data calon peserta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
41. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
42. menyusun materi wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
43. menyusun bahan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
44. menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
45. menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
46. menyusun konsep tim pemeriksa hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
47. memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen berkas permohonan salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertipikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
48. menginventarisasi data pokok penatagunaan tanah;
49. menginventarisasi data sekunder penatagunaan tanah;
50. menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi penatagunaan tanah;
51. mengelola data penatagunaan tanah;
52. menginventarisasi data sekunder wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
53. menyusun bahan peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
54. mengelola data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
55. menginventarisasi data sekunder pertimbangan teknis pertanahan;
56. menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
57. mengelola data pertimbangan teknis pertanahan;
58. menginventarisasi data tanah objek landreform;
59. menyusun bahan pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
60. melaksanakan entri data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. menyusun bahan perencanaan redistribusi tanah;
62. menyusun bahan konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
63. menyusun bahan penyuluhan redistribusi tanah;
64. menyusun bahan pelaksanaan sidang panitia pertimbangan landreform;
65. menyusun hasil sidang pertimbangan landreform;
66. menyusun konsep instrumen pemantauan dan evaluasi kegiatan landreform;
67. menginventarisasi dan mengidentifikasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
68. menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi masyarakat di lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
69. menyiapkan bahan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
70. menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
71. menginventarisasi bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
72. mengumpulkan bahan model pemberdayaan tanah masyarakat;
73. melaksanakan pengelolaan database pemberdayaan tanah masyarakat;
74. menyiapkan bahan evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
75. memverifikasi berkas pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
76. menyiapkan materi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
77. menyiapkan materi telaahan kasus pertanahan;
78. menyiapkan materi penelitian kasus pertanahan;
79. menyiapkan bahan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
80. menyiapkan bahan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
81. menyiapkan materi gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
82. menyiapkan bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
83. menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
84. menyiapkan bahan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
85. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi upaya pencegahan kepada stakeholder atau unit teknis terkait;
86. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan stakeholders;
87. menyiapkan bahan penyusunan keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
88. menyusun konsep surat pemberitahuan kasus pertanahan yang bukan kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
89. menyusun rekapitulasi penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan;
90. menyiapkan bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan;
91. menyusun dokumen persiapan sidang perkara pertanahan;
92. menyiapkan materi gelar kasus pertanahan;
93. menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
94. menyiapkan bahan penyusunan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
95. menyiapkan bahan penelitian fisik dan yuridis dalam rangka penanganan kasus pertanahan;
96. menyiapkan bahan gelar kasus pertanahan dalam rangka penerbitan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
97. mengumpulkan data fisik pengendalian dan pemantauan pertanahan;
98. mendigitalisasi dokumen pemantauan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah;
99. menginput data awal pemantauan pertanahan;
100. mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin;
101. mengolah data hasil identifikasi lapangan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
102. mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tumpang tindih penguasaan tanah;
103. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
104. melakukan pemutakhiran data tumpang tindih penguasaan tanah;
105. melaksanakan pengumpulan data fisik pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
106. mengumpulkan bahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
107. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
108. mengumpulkan bahan pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
109. mengumpulkan data fisik pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
110. mengumpulkan bahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
111. mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
112. mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
113. menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
114. melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
115. menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
116. mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
117. mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
118. menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
119. melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
120. menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
121. mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
122. mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
123. menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
124. menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
125. mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
126. mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
127. menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
128. menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
129. menginventarisasi bahan perencanaan konsolidasi tanah;
130. melaksanakan pemetaan sosial dan analisa potensi kawasan;
131. menyusun bahan dokumen perencanaan konsolidasi tanah;
132. menginventarisasi data subjek fisik dan yuridisdalam rangka konsolidasi tanah;
133. menyusun bahan konsep keputusan pelepasan hak atas tanah;
134. menyusun bahan konsep keputusan penegasan tanah dalam konsolidasi tanah;
135. menyusun bahan konsep berita acara penerapan hasil desain konsolidasi tanah;
136. menyusun bahan pengelolaan database konsolidasi tanah;
137. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
138. mengumpulkan data fisik pengadaan tanah;
139. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
140. menyusun daftar nominatif obyek pengadaan tanah;
141. menyiapkan bahan penyerahan hasil pengadaan tanah;
142. mengumpulkan data pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
143. menyusun data penilai pertanahan dan hasil penilaian penilai pertanahan ke dalam database; dan
144. melakukan entry, pengolahan data dan analisis nilai tanah.
b. Penata Pertanahan Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
2. menyusun peta permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
3. menyusun konsep instrumen atau panduan pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. mengolah data hasil uji publik kebijakan teknis pertanahan;
5. menyusun bahan bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
6. menyusun bahan pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
7. menyusun bahan kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
8. melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka pendaftaran tanah;
9. melakukan analisis hasil kegiatan pemeriksaan tanah;
10. menyusun rekomendasi penerbitan penetapan hak atas tanah;
11. melakukan verifikasi bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
12. menyusun rekomendasi pemberian izin dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
13. melakukan telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
14. melakukan telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
15. melakukan pemeriksaan konsep sertipikat hak tanggungan/hak tanggungan;
16. menyusun checklist verifikasi dokumen permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data tanah dan ruang;
17. melakukan telaah dan pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
18. melakukan verifikasi hasil telaah dan pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
19. melakukan verifikasi dokumen permohonan pengecekan sertipikat;
20. melakukan verifikasi dokumen surat keterangan pendaftaran tanah;
21. menyusun konsep rekomendasi penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
22. melakukan analisis informasi penanganan pengaduan pelayanan pertanahan;
23. melakukan analisis kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
24. menyiapkan konsep purwa rupa sistem layanan pertanahan;
25. melakukan identifikasi data pertanahan;
26. melakukan pengelolaan dan penyajian data pertanahan;
27. melakukan analisis bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
28. menyusun konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
29. menyusun draft surat keputusan panitia pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
30. menyusun konsep pengumuman terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
31. menyusun dokumen kegiatan pelaksanaan kegiatan uji lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
32. melakukan analisis kelengkapan berkas permohonan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
33. melakukan kegiatan wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/mitra;
34. menyusun draft pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, izin penambahan nama atau gelar dan pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
35. melaksanakan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
36. melakukan kegiatan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
37. melakukan evaluasi hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
38. mengolah pelaksanaan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran Pejabat Pembuat Akta Tanah;
39. menyusun salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertifikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
40. menganalisis data penatagunaan tanah;
41. menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi penatagunaan tanah;
42. menganalisis data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
43. menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
44. menganalisis data pertimbangan teknis pertanahan
45. menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
46. menyusun konsep berita acara hasil peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
47. menginventarisasi data perolehan tanah izin lokasi;
48. memverifikasi data perolehan tanah izin lokasi;
49. memantau dan mengevaluasi perolehan tanah izin lokasi;
50. menyusun skema dan model pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
51. menganalisis hasil inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
52. menelaah data perencanaan redistribusi tanah;
53. mengevaluasi konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
54. menganalisis bahan dan hasil sidang pertimbangan landreform;
55. menyusun konsep instrumen pemantauan redistribusi tanah;
56. mengolah data pemantauan dan evaluasi hasil redistribusi tanah;
57. menyusun konsep keputusan redistribusi tanah;
58. mengelola data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
59. menyusun konsep surat keputusan pembentukan kelompok kerja kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
60. melakukan inventarisasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
61. menganalisis data potensi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
62. melaksanakan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
63. menganalisis bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
64. menganalisis pengembangan model kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
65. menganalisis masalah atau kendala pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
66. menyusun telaahan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
67. menyusun telaahan kasus pertanahan;
68. melakukan penelitian kasus pertanahan;
69. menyusun bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
70. melakukan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
71. menyusun bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan kepada stakeholder;
72. melakukan mediasi dalam kasus pertanahan;
73. menghadiri sidang kasus pertanahan berdasarkan surat kuasa;
74. menyiapkan data gugatan atau jawaban kasus pertanahan;
75. menyusun bahan jawaban kasus pertanahan;
76. menelaah replik dalam rangka menyusun duplik;
77. menyusun bahan duplik;
78. menyusun dokumen sebagai bahan pembuktian untuk perkara pertanahan;
79. menyusun daftar akta bukti perkara pertanahan;
80. melakukan kajian atas putusan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
81. menyusun risalah pengolahan data kasus pertanahan;
82. mengumpulkan data kegiatan identifikasi lapangan dalam rangka penanganankasus pertanahan;
83. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian dan pemantauan pertanahan;
84. melakukan pemutakhiran data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
85. menyusun analisis hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan;
86. mengintegrasikan, pemutakhiran, pemeliharaan data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
87. melaksanakan identifikasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin usaha;
88. menyusun telaahan hasil pemantauan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
89. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
90. menyusun telaahan tumpang tindih penguasaan tanah;
91. melakukan pemutakhiran data tekstual pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
92. melakukan pemutakhiran data spasial pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
93. melakukan pengembangan sistem penyajian data dan informasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
94. melakukan integrasi data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
95. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
96. menyusun telaahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
97. mengumpulkan bahan evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
98. menyusun data tekstual pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
99. menyusun data spasial pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
100. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
101. melakukan pemutakhiran data pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
102. melakukan telaahan data tekstual indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
103. melakukan analisis data spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
104. melakukan telaahan data tekstual indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
105. melakukan analisis data spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
106. menganalisa obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
107. menyusun bahan ekspose tindak lanjut obyek hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
108. melaksanakan pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
109. menyusun konsep pengumuman mengenai tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah dikuasai langsung oleh negara;
110. melakukan penelitian karakteristik fisik, yuridis dan administratif obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
111. menyusun analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
112. menyusun analisis kepastian fisik obyek tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
113. menyusun analisis kepastian yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
114. menyusun analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
115. menyusun bahan rapat atau ekspose obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
116. menganalisa obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
117. melaksanakan identifikasi dan penelitian lapang terhadap obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
118. menyusun bahan ekspose tindak lanjut obyek hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
119. menyusun konsep pengumuman mengenai tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah dikuasai langsung oleh negara;
120. melakukan penelitian karakteristik fisik, yuridis dan administratif obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
121. menyusun analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
122. menyusun analisis kepastian fisik obyek tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
123. menyusun analisis kepastian yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
124. menyusun analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
125. menyusun bahan rapat atau ekspose obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
126. melaksanakan sinkronisasi data, kegiatan, atau bahan perencanaan konsolidasi tanah skala kecil;
127. menyusun desain awal konsolidasi tanah (visioning) dan penyepakatan;
128. menelaah dokumen perencanaan konsolidasi tanah oleh pemangku kepentingan skala kecil;
129. menyusun konsep keputusan penetapan lokasi konsolidasi tanah;
130. menyusun desain dan rencana aksi konsolidasi tanah;
131. melaksanakan fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala kecil;
132. melaksanakan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
133. melakukan digitalisasi dokumen pengadaan tanah;
134. mengintegrasikan, memperbarui dan memelihara data pengadaan tanah;
135. menyusun program pendistribusian tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah kepada pengguna;
136. melakukan inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek pengadaan tanah;
137. menyusun pengumuman pengadaan tanah;
138. melakukan pemberitahuan besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah;
139. mengidentifikasi kebutuhan promosi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
140. melakukan kerja sama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
141. mengembangkan metode, model dan aplikasi penilaian tanah dan pelayanan informasi nilai tanah;
142. menganalisis permohonan lisensi penilai tanah;
143. menyusun informasi nilai tanah;
144. mengidentifikasi nilai tanah untuk kebijakan perpajakan; dan
145. menganalisis nilai tanah sebagai indikator ekonomi pertanahan.
c. Penata Pertanahan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan kebijakan teknis pertanahan;
2. melakukan advokasi kebijakan teknis pertanahan;
3. memvalidasi instrumen/panduan pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. melaksanakan bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
5. melaksanakan pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
6. melaksanakan konsultasi teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
7. melaksanakan kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
8. menyusun rekomendasi penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
9. menyusun rekomendasi pemecahan, penggabungan dan pemisahanbidang tanah;
10. menyusun rekomendasi perubahan hak atas tanah;
11. melakukan kegiatan penerbitan sertipikat hak atas tanah pengganti karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
12. menyusun rekomendasi terhadap permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data tanah dan ruang;
13. menyusun rekomendasi informasi penanganan pengaduan layanan pertanahan;
14. memberikan rekomendasi konsep purwa rupa sistem layanan pertanahan;
15. memberikan rekomendasi terhadap konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
16. menyusun rencana kegiatan ujian lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra dan peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
17. menyusun bahan dan soal pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
18. menyusun konsep surat keputusan penetapan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
19. menyusun rekomendasi pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, izin penambahan nama atau gelar, pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
20. melakukan diseminasi informasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
21. melakukan analisis bahan pengambilan keputusan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
22. menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi hasil sidang dalam rangka pemberian sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
23. menyusun rekomendasi atau telaah penatagunaan tanah;
24. menyusun rekomendasi wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
25. menyusun rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan;
26. mengevaluasi skema dan model pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
27. melaksanakan pemantauan dan evaluasi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
28. menyusun konsep perencanaan redistribusi tanah;
29. melakukan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah;
30. menyusun materi sidang pertimbangan landreform;
31. melakukan kegiatan penyuluhan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
32. melakukan finalisasi penetapan lokasi pemberdayaan tanah masyarakat;
33. melaksanakan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka pemberdayaan tanah masyarakat;
34. menyusun rekomendasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
35. menyusun rekomendasi hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
36. melakukan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
37. melakukan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
38. melaksanakan gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
39. melakukan mediasi kasus pertanahan;
40. menyusun dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan kasus pertanahan kepada stakeholders atau unit teknis terkait;
41. melakukan kerjasama dengan stakeholders terkait penanganan dan pencegahan kasus pertanahan;
42. menyusun konsep surat keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
43. menyusun konsep tindak lanjut penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan;
44. menyusun rekomendasi pencegahan penanganan perkara pertanahan kepada stakeholder terkait;
45. melakukan gelar kasus pertanahan;
46. menyusun konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi saksi kasus pertanahan;
47. menyusun konsep kesimpulan perkara pertanahan;
48. menyusun konsep memori banding dan/atau membuat kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali perkara pertanahan;
49. menyusun konsep surat keputusan pembatalan produk layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
50. melakukan penelitian fisik dan yuridis kasus pertanahan;
51. menghadiri gelar kasus dalam rangka penyiapan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
52. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian dan pemantauan pertanahan;
53. melakukan analisis hasil evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
54. menganalisa dan menyusun konsep pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan kegiatan pembangunan data pengendalian pertanahan;
55. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
56. menyusun telaahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
57. menyusun usulan potensi penertiban pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
58. melakukan penelitian lapang indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
59. menyusun usulan potensi penertiban pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
60. melakukan penelitian lapang indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. menyusun dokumen kerjasama penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
62. menyusun surat keputusan penetapan obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
63. melaksanakan identifikasi dan penelitian lapang terhadap obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
64. melaksanakan sidang panitia c dalam rangka usulan tanah terlantar;
65. menyusun surat peringatan I, II, atau III kepada pemegang hak untuk melaksanakan kewajiban penguasaan dan pemilikan tanah;
66. melaksanakan penelitian lapang dalam rangka pemantauan dan evaluasi obyektanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
67. menyusun hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
68. menyusun usulan tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
69. menyusun dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
70. menyusun analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah dengan kepentingan strategis nasional, rencana umum tata ruang, luas tanah negara
hasil pengukuran keliling dan daya dukung wilayah;
71. menyusun konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara berdasarkan hasil rapat, ekspose, atau pertimbangan tim nasional;
72. menyusun analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
73. menyusun dokumen kerjasama penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
74. menyusun surat keputusan penetapan obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
75. melaksanakan sidang panitia c penetapan tanah terlantar;
76. menyusun surat peringatan I, II, atau III kepada pemegang hak untuk melaksanakan kewajiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
77. melaksanakan penelitian lapang dalam rangka pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
78. menyusun hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
79. menyusun usulan tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
80. menyusun dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
81. melaksanakan pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
82. menyusun analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan kepentingan strategis nasional, rencana umum tata ruang, luas tanah negara
hasil pengukuran keliling dan daya dukung wilayah;
83. menyusun konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara berdasarkan hasil rapat, ekspose, atau pertimbangan tim nasional;
84. menyusun analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
85. melaksanakan sinkronisasi data, kegiatan, atau bahan perencanaan konsolidasi tanah skala besar;
86. menelaah dokumen perencanaan konsolidasi tanah oleh pemangku kepentingan skala besar;
87. mengevaluasi desain konsolidasi tanah dan rencana aksi atau MENETAPKAN kesepakatan desain konsolidasi tanah melalui musyawarah desain;
88. melaksanakan fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala besar;
89. menelaah bahan pengembangan teknis desain konsolidasi tanah;
90. melakukan pemantauan, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengadaan tanah;
91. melakukan kegiatan penetapan lokasi dalam rangka memperoleh obyek atau lokasi pencadangan tanah;
92. menyusun program pengembangan terhadap obyek tanah yang ditetapkan dalam kegiatan pencadangan tanah;
93. melakukan pengamanan dan pemeliharaan tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah;
94. menyusun surat pengantar penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah ke pengadilan;
95. melakukan kerjasama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah; dan
96. menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah.
d. Penata Pertanahan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rekomendasi kebijakan teknis pertanahan;
2. memvalidasi rancangan kebijakan teknis pertanahan;
3. melakukan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. melaksanakan kegiatan sebagai saksi ahli dalam bidang pertanahan;
5. menyusun strategi kebijakan penatagunaan tanah;
6. melaksanakan kerja sama lintas sektor di bidang penatagunaan tanah;
7. merumuskan strategi dan kebijakan inventarisasi tanah obyek landreform;
8. merumuskan strategi dan kebijakan pengumpulan potensi redistribusi tanah;
9. merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan redistribusi tanah;
10. merumuskan strategi dan pengembangan kebijakan pelaksanaan landreform;
11. merumuskan strategi pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;
12. memberikan tanggapan, pertimbangan, dan rekomendasi terhadap hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
13. menyusun kajian untuk pencegahan masalah atau perkara pertanahan;
14. menyusun konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi ahli permasalahan atau perkara pertanahan;
15. menyusun rekomendasi hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan;
16. menyusun rekomendasi sanksi terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
17. menyusun rekomendasi hasil pemantauan tumpang tindih penguasaan tanah;
18. menganalisa hasil pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
19. menyusun rekomendasi hasil pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
20. menyusun rekomendasi pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
21. menyusun rekomendasi potensi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
22. menyusun rekomendasi potensi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
23. melaksanakan rapat atau ekspose dalam rangka tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
24. menyusun rekomendasi tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
25. menyusun konsep keputusan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
26. melaksanakan rapat atau ekspose dengan tim nasional dalam rangka penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
27. menyusun rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
28. menyusun konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
29. melaksanakan rapat atau ekspose dalam rangka tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
30. menyusun rekomendasi tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
31. menyusun konsep keputusan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
32. melaksanakan rapat atau ekspose dengan tim nasional dalam rangka penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
33. menyusun rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
34. menyusun konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
35. menyediakan bahan promosi kegiatan perencanaan konsolidasi tanah;
36. mengkaji pengembangan penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
37. melakukan koordinasi lintas sektor dan pembinaan dibidang penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
38. menyusun program pemanfaatan tanah yang ditetapkan sebagai obyek kementerian atau lembaga lokasi pencadangan tanah;
39. melakukan pemantauan, evaluasi dan hasil kegiatan pencadangan tanah;
40. melakukan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah;
41. memantau dan mengevaluasi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
42. memantau dan mengevaluasi pengembangan penilaian tanah; dan
43. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan penilaian tanah.
(2) Penata Pertanahan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.