Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPANRB No. 79 Tahun 2012 berlaku

Pasal 33

(1) Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan. (2) Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. (3) Pemeriksa yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan. (4) Pemeriksa yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, apabila berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi yang menduduki jabatan struktural eselon I atau eselon II, apabila berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun. (6) Ketentuan pelaksanaan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 36 A, sebagai berikut: Pasal 36 A (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), dan telah berusia lebih dari 52 (lima puluh dua) tahun, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN