(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. melakukan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengidentifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. menyusun profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. mengidentifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. menyusun materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. memetakan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. memetakan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan, kelompok swadaya masyarakat, dan pengelola kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. melakukan pendampingan perencanaan teknis pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. mengidentifikasi kelengkapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi fisik infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
15. menyusun masukan teknis rencana pemanfaatan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
16. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
17. menyusun dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
18. melakukan survei awal perencanaan teknis;
19. melakukan pengawasan kegiatan investigasi tanah;
20. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
21. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
22. melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
23. menyusun perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
24. menyusun kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
25. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
26. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
27. menyusun laporan kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
28. memverifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
29. menyusun kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
30. melakukan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
31. mengidentifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
32. melakukan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
33. mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
34. mengidentifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. mengidentifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
36. menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. menyusun data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
39. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
41. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
42. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
43. melakukan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
44. melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
45. mengidentifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
46. melakukan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
47. mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
48. melakukan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
49. menyusun kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
50. mengidentifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
51. melakukan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
52. melakukan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
53. menyusun kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
54. menyusun kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
55. mengidentifikasi lokasi revitalisasi Kawasan;
56. melakukan pengelolaan revitalisasi kawasan;
57. melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
58. mengidentifikasi data dan dokumen perencanaan Kawasan Permukiman;
59. melakukan pengelolaan data dan dokumen Kawasan Permukiman;
60. mengidentifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. mengidentifikasi kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
62. melakukan mutual check awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
63. menyusun materi serah terima dan serah kelola pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
64. mengidentifikasi perlengkapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
65. mengidentifikasi kebutuhan data dan dokumen sosialisasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
66. mengidentifikasi tingkat kerusakan Bangunan Gedung atau infrastruktur Kawasan Permukiman;
b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. menganalisis isu strategis penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengevaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. melakukan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. melakukan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. menganalisis hasil pemetaan kebutuhan fasilitator masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. memverifikasi rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
13. memverifikasi dokumen serah terima hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
14. menyusun dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
15. menyusun ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
16. menganalisis data hasil investigasi tanah;
17. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
18. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
19. menyusun masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
20. menyusun masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
21. melakukan
sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
22. melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
23. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
24. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
25. memverifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
26. memverifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
27. menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
28. melakukan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
29. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
30. melakukan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
31. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
32. menyusun rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
33. menyusun rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
34. menyusun reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
35. memverifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
36. menyusun masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
37. memverifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
38. memverifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
39. menganalisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
40. memverifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
41. melakukan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
42. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
43. menyusun standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
44. menyusun panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
45. melakukan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
46. memverifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
47. menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
48. menganalisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
49. menyusun perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
50. menyusun masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
51. menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
52. menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
53. menyusun perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
54. menyusun perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
55. menyusun perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
56. melakukan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
57. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
58. melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
59. memverifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
60. menganalisis kawasan dan wilayah perencanaan;
61. menyusun masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
62. melakukan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
63. menyusun masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
64. menyusun masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
65. melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau;
66. menyusun profil Kawasan Permukiman;
67. memverifikasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
68. menyusun konsep kerangka acuan kerja perencanaan atau penataan Kawasan Permukiman;
69. menyusun masukan teknis rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
70. melakukan pendampingan teknis penyusunan rencana Kawasan Permukiman (RKP), kawasan strategis dan kawasan lainnya;
71. menyusun konsep kerangka acuan kerja perancangan dokumen teknis konstruksi fisik pembangunan Kawasan Permukiman;
72. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
73. melakukan pendampingan teknis pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
74. melakukan pendampingan teknis pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur Kawasan Permukiman;
75. melakukan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
76. menyusun masukan teknis dokumen pengadaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
77. menyusun rencana operasi tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
78. melakukan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengkaji strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. melakukan pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. mengevaluasi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8. melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9. merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
11. melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12. menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung khusus;
13. menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung khusus;
14. menyusun masukan teknis dokumen kajian lingkungan atau lalu lintas;
15. memvalidasi kelengkapan dokumen penerbitan persetujuan Bangunan Gedung;
16. melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung khusus;
17. melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung khusus;
18. memvalidasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi;
19. mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
20. melakukan kajian teknis laik fungsi Bangunan Gedung;
21. mengkaji hasil identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
22. mengevaluasi kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
23. memvalidasi rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
24. memverifikasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
25. melakukan pemantauan penyusunan rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
26. menyusun pendapat teknis kontrak tahun jamak (multi years contract) pembangunan Bangunan Gedung negara;
27. menyusun masukan teknis pada penyusunan rekomendasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
28. mengevaluasi kegiatan pengawasan berkala Bangunan Gedung negara;
29. melakukan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) Bangunan Gedung;
30. menyusun rekomendasi penerbitan persetujuan Bangunan Gedung negara;
31. mengevaluasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
32. melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara khusus;
33. menyusun prosedur operasi standar penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
34. melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi terkait Bangunan Gedung negara;
35. memvalidasi dokumen usulan penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
36. mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
37. menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung negara;
38. mengevaluasi pembongkaran Bangunan Gedung negara;
39. memverifikasi data ordo Bangunan Gedung hijau;
40. memvalidasi rencana kerja pembangunan Bangunan Gedung hijau;
41. menyusun tindak lanjut pelaksanaan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
42. menyusun rencana pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
43. menganalisis rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
44. melakukan penilaian peringkat sertifikat Bangunan Gedung hijau;
45. menyusun masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan;
46. menyusun panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan;
47. menyusun skenario revitalisasi kawasan;
48. menyusun master plan revitalisasi kawasan;
49. melakukan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan;
50. melakukan pemasaran revitalisasi kawasan;
51. memverifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau;
52. menyusun studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
53. melakukan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah;
54. menyusun kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah;
55. menyusun masukan teknis penyusunan dokumen rencana Kawasan Permukiman (RKP);
56. menyusun masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
57. mengevaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultansi konstruksi;
58. memeriksa hasil pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
59. menyusun rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur Kawasan Permukiman;
60. merancang instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
61. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran Kawasan Permukiman;
62. menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
63. menyusun sistem prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat; dan
d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2. mengevaluasi muatan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3. mengembangkan penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4. mengembangkan metode penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5. mengembangkan metode pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6. mengembangkan metode pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7. menyusun usulan penanganan pelestarian Bangunan Gedung cagar budaya;
8. merumuskan konsep persetujuan pembangunan Bangunan Gedung negara lebih dari 8 (delapan) lantai;
9. menganalisis kinerja Bangunan Gedung hijau;
10. menyusun rencana umum rancangan tata bangunan dan lingkungan;
11. menyusun program investasi revitalisasi kawasan;
12. menyusun usulan tindak turun tangan;
13. menyusun rencana pengembangan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan Kawasan Permukiman, kawasan strategis dan kawasan lainnya;
15. menyusun analisis tindak lanjut hasil temuan audit atau hasil pemeriksaan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman;
16. menyusun strategi dan metode pengawasan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
17. mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
(2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.