Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata merupakan acuan bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam menyelenggarakan pertemuan/rapat di luar kantor.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. tata kelola penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor; dan
b. tata cara pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor.
Pasal 3
Tata kelola penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tata cara pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
