Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Menteri Pariwisata mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
Pasal 2
(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang didalamnya terdapat modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Dalam hal penerbitan Izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Pariwisata menunjuk pejabat dengan status pejabat yang ditugaskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan tanda daftar usaha pariwisata, izin usaha di bidang perfilman, dan rekomendasi teknis di bidang perfilman.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji dan tunjangan jabatan, masih berada pada Kementerian Pariwisata yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara izin usaha/pendaftaran usaha yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk dan atas nama Menteri Pariwisata.
(2) Penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan tembusannya kepada Menteri Pariwisata.
Pasal 6
Jenis tanda daftar usaha pariwisata, izin usaha di bidang perfilman, dan rekomendasi teknis di bidang perfilman yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditempatkan dengan status pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Desember 2014 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta Padatanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
