Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG PARIWISATA
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut DAK Sub Bidang Pariwisata, adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan sub bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2
(1) DAK Sub Bidang Pariwisata digunakan untuk pemenuhan Fasilitas Pelayanan Pariwisata yang ditujukan untuk mendukung sarana–prasarana pariwisata dalam rangka penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
(2) Penggunaan DAK Sub Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk menu antara lain:
a. penataan kawasan;
b. aksesibilitas pariwisata; dan
c. amenitas pariwisata.
Pasal 3
Penggunaan DAK Sub Bidang Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Sub Bidang Pariwisata.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
