Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERMENPAR No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Menteri Pariwisata mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.

Pasal 2

(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata yang di dalamnya terdapat modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Pariwisata menunjuk pejabat dengan status pejabat yang ditugaskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan tanda daftar usaha pariwisata. (2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji dan tunjangan jabatan, masih berada pada Kementerian Pariwisata yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja mengikuti ketentuan di instansi penempatan.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara izin usaha/pendaftaran usaha yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk dan atas nama Menteri Pariwisata. (2) Penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan tembusannya kepada Menteri Pariwisata.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1925) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 108), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA