Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pariwisata yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata digunakan untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
(2) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi:
a. pengembangan daya tarik wisata; dan
b. peningkatan amenitas pariwisata.
Pasal 3
Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
