Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional.
(2) Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas desitinasi pariwisata dan daya saing destinasi pariwisata daerah dalam rangka meningkatkan citra pariwisata INDONESIA, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta meningkatkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Pasal 2
(1) Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi:
a. peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan; dan
b. biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan.
Pasal 3
Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
