Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERIPARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAR No. 5 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Penyesuaian nomenklatur pada setiap Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai berikut: a. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibaca menjadi Menteri Pariwisata; dan b. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibaca menjadi Kementerian Pariwisata.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.20/OT.001/M.PEK/2012 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY