Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA

PERMENPAR No. 6 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Pariwisata adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan; e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.

Pasal 4

(1) Kementerian Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, komunikasi publik, arsip, dan dokumentasi kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; dan c. Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan manajemen pengendalian, akuntansi dan pelaporan keuangan serta tata kelola perbendaharaan dan verifikasi.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana program dan manajemen pengendalian; c. pelaksanaan akuntansi, evaluasi dan pelaporan keuangan, tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan verifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Rencana Program dan Anggaran; b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian; c. Bagian Akuntasi dan Pelaporan; d. Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi serta penyusunan rencana program dan anggaran.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan rencana program dan anggaran kementerian, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran kementerian; b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan forum komunikasi perencanaan pusat dan daerah, rapat kerja, rapat koordinasi, rapat koordinasi teknis/daerah dan forum diskusi kebijakan pembangunan pariwisata serta Musrenbang; c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran kementerian dan rancangan bahan nota keuangan, penetapan kinerja dan dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian serta standar biaya keluaran; dan d. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan pelaksanaan koordinasi penyesuaian anggaran.

Pasal 14

Bagian Rencana Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Rencana Program; b. Subbagian Anggaran I; dan c. Subbagian Anggaran II.

Pasal 15

(1) Subbagian Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran kementerian di bidang sekretariat kementerian, inspektorat, destinasi dan industri pariwisata, pemasaran pariwisata mancanegara, pemasaran pariwisata nusantara dan kelembagaan kepariwisataan. (2) Subbagian Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan, pejabat pengelola anggaran, standar biaya keluaran, forum komunikasi perencanaan pusat dan daerah, rapat kerja, rapat koordinasi teknis/daerah dan forum diskusi kebijakan pembangunan pariwisata serta Musrenbang. (3) Subbagian Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan petunjuk operasional kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran kementerian dan rancangan bahan nota keuangan, penetapan kinerja dan dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian, serta rapat koordinasi kementerian.

Pasal 16

Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengevaluasian, pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran dan manajemen pengendalian elektronik serta penyusunan laporan Kementerian dan penyiapan bahan sidang/rapat pimpinan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, pengevaluasian, pelaporan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran serta rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen pengendalian elektronik; dan c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat dan sidang kabinet.

Pasal 18

Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan dan Manajemen Pengendalian terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; b. Subbagian Pelaporan Kinerja Kementerian; dan c. Subbagian Manajemen Pengendalian Elektronik.

Pasal 19

(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah, pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja Kementerian mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tengah tahunan, laporan tahunan, laporan pelaksanaan tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan pembangunan. (3) Subbagian Manajemen Pengendalian Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan bahan penyusunan rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat dan sidang kabinet.

Pasal 20

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, neraca/kekayaan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara, evaluasi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akuntansi I; b. pelaksanaan urusan akuntansi II; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan.

Pasal 22

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi I; b. Subbagian Akuntansi II; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 23

(1) Subbagian Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan Sekretariat Kementerian, Inspektorat, Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata. (2) Subbagian Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan Deputi Pengembangan Pemasaran Mancanegara, Deputi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dan Deputi Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan koordinasi penyusunan perhitungan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian serta urusan tata usaha Biro.

Pasal 24

Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, dan verifikasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata kelola perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan pelaksanaan anggaran; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi.

Pasal 26

Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subbagian Verifikasi.

Pasal 27

(1) Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pertimbangan masalah perbendaharaan serta penetapan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.

Pasal 28

Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, pengelolaan informasi publik, publikasi dan pengelolaan media di lingkungan Kementerian.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan penelaahan dan advokasi hukum; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan informasi publik; d. pelaksanaan publikasi dan pengelolaan media; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 30

Biro Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Bagian Peraturan Perundang–undangan; b. Bagian Penelaahan dan Advokasi Hukum; c. Bagian Informasi Publik; dan d. Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media.

Pasal 31

Bagian Peraturan Perundang–undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di lingkungan Kementerian.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan b. menyiapkan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi hukum di bidang kepariwisataan.

Pasal 33

Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II; dan c. Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi.

Pasal 34

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koodinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di sekretariat kementerian, inspektorat serta bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata. (2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koodinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan pemasaran mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan. (3) Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koodinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi di bidang kepariwisataan.

Pasal 35

Bagian Penelaahan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelahaan dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Penelaahan dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan hukum di lingkungan kementerian; b. penyiapan bahan advokasi hukum di lingkungan kementerian; dan c. pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 37

Bagian Penelaahan dan Advokasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum.

Pasal 38

(1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan hukum dan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi dan pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum, penyuluhan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta urusan tata usaha Biro.

Pasal 39

Bagian Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyajian dan pelayanan informasi publik, perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi layanan informasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan pengelolaan informasi publik, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria informasi publik, pemantauan, evaluasi dan integrasi pelayanan informasi publik serta pengelolaan krisis kepariwisataan dan layanan pengaduan masyarakat.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dokumentasi dan pemantauan serta evaluasi informasi; b. pelaksanaan perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi layanan informasi publik, pengemasan, penyajian dan pelayanan informasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan pendampingan pengelolaan informasi publik serta pemantauan dan evaluasi; dan c. pelaksanaan pengelolaan dampak krisis kepariwisataan, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, layanan pengaduan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi.

Pasal 41

Bagian Informasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; b. Subbagian Penyajian dan Pelayanan Informasi; dan c. Subbagian Pengelolaan Krisis Kepariwisataan dan Layanan Pengaduan.

Pasal 42

(1) Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dokumentasi dan pemantauan serta evaluasi informasi. (2) Subbagian Penyajian dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi layanan informasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pendampingan pengelolaan informasi publik serta pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pengelolaan Krisis Kepariwisataan dan Layanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dampak krisis kepariwisataan, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, layanan pengaduan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi.

Pasal 43

Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pemberitaan dan analisis berita, publikasi dan hubungan media massa serta fasilitasi hubungan antar lembaga.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberitaan dan analisis berita; b. pelaksanaan publikasi dan hubungan media massa; dan c. pelaksanaan hubungan antar lembaga.

Pasal 45

Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media terdiri atas: a. Subbagian Pemberitaan dan Analisis Berita; b. Subbagian Publikasi dan Hubungan Media Massa; dan c. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 46

(1) Subbagian Pemberitaan dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan penyajian pemberitaan internal dan eksternal, pengumpulan, pengolahan, analisis berita dan pengembangan opini publik. (2) Subbagian Publikasi dan Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan publikasi internal dan eksternal, pameran, pencitraan kinerja kementerian serta peliputan jurnalis dan hubungan media massa. (3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan hubungan kerjasama dan komunikasi kehumasan, finalisasi bahan Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Sidang Kabinet serta melakukan hubungan antar lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.

Pasal 47

Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, rumah tangga, layanan pengadaan dan perlengkapan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan rumah tangga; b. pelaksanaan urusan layanan pengadaan dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 49

Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga; b. Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan; c. Bagian Kepegawaian; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan tata usaha menteri, tata usaha sekretaris kementerian, tata usaha staf ahli, urusan keprotokolan, rumah tangga, tata persuratan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga menteri, penyusunan jurnal, notulen, naskah dan protokol; b. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan sistem elektronik kantor; d. pelaksanaan tata usaha sekretaris kementerian; dan e. pelaksanaan tata usaha staf ahli.

Pasal 52

Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol; b. Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan; c. Subbagian Tata Persuratan dan Sistem Elektronik Kantor; d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; dan e. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.

Pasal 53

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberian pelayanan tata usaha rumah tangga, penyusunan jurnal, notulen dan naskah seluruh kegiatan Menteri serta keprotokolan. (2) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai, pengaturan penggunaan ruang kerja dan fasilitas kantor, penggunaan kendaraan dinas operasional dan tata usaha biro, pengelolaan SPM dan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Tata Persuratan dan Sistem Elektronik Kantor mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Kementerian. (5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli.

Pasal 54

Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pengadaan, analisa kebutuhan kantor dan pemeliharaan serta penatausahaan barang milik negara.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pelaksanaan pengadaan; b. pelaksanaan analisa kebutuhan dan pemeliharaan; dan c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 56

Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan; b. Subbagian Analis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan; dan c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 57

(1) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menilai kualifikasi penyedia barang/jasa dan menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Analis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan dan pendistribusian barang persediaan dan barang inventaris kantor, pemantauan, pencatatan, pemeliharaan gedung kantor serta barang inventaris di Lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara serta penghapusan barang inventaris di lingkungan Kementerian.

Pasal 58

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian, urusan mutasi kepegawaian dan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian; b. penyiapan bahan urusan mutasi kepegawaian; dan c. pelaksanaan administrasi kepegawaian.

Pasal 60

Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Administrasi Kepegawaian.

Pasal 61

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan rencana formasi, pengadaan, pengembangan, urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai serta penyiapan bahan kebijakan bidang kepegawaian. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan mutasi, kepangkatan dan pengelolaan sistem informasi pegawai, peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala serta perpindahan tempat dan daerah kerja pegawai. (3) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dokumentasi, pengembangan sistem dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian, penyusunan daftar urutan kepangkatan pegawai, pengurusan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, cuti pegawai, dan dokumentasi sasaran kinerja pegawai serta urusan kepegawaian Kementerian dan urusan tata usaha Biro.

Pasal 62

Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penataan dan penyiapan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana serta pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; b. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, tata cara dan pedoman kerja/SOP serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pelayanan administratif jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.

Pasal 64

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengembangan Jabatan Fungsional.

Pasal 65

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, tata cara dan pedoman kerja/SOP serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pelayanan administratif jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.

Pasal 66

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Deputi.

Pasal 67

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing industri pariwisata.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; f. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; dan i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 69

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem; c. Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya; d. Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan; e. Asisten Deputi Industri Pariwisata; dan f. Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 70

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; b. pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan keuangan serta komunikasi publik; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sistem informasi, administrasi kepegawaian, hukum, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengolahan bahan komunikasi publik serta penyiapan bahan penanganan krisis di bidang destinasi dan industri pariwisata; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.

Pasal 72

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; b. pembinaan, pengorganisasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 75

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 76

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 77

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, komunikasi publik, tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi serta penanganan krisis di bidang destinasi dan industri pariwisata di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang destinasi dan industri pariwisata di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; dan b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 79

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 80

(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang destinasi dan industri pariwisata di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Pasal 81

Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem;dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem.

Pasal 83

Asisten Deputi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem terdiri atas: a. Bidang Perancangan Destinasi; b. Bidang Amenitas Pariwisata; c. Bidang Aksesibilitas Pariwisata; d. Bidang Ekosistem Pariwisata; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

Bidang Perancangan Destinasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bidang Perancangan Destinasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan prototipe destinasi serta analisa destinasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan destinasi; dan e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan destinasi.

Pasal 86

Bidang Perancangan Destinasi terdiri atas: a. Subbidang Strategi dan Prototipe Destinasi; dan b. Subbidang Analisa Destinasi.

Pasal 87

(1) Subbidang Strategi dan Prototipe Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan prototipe destinasi. (2) Subbidang Analisa Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisa destinasi.

Pasal 88

Bidang Amenitas Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bidang Amenitas Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan amenitas pariwisata di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan amenitas pariwisata di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata, serta fasilitasi amenitas pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang amenitas pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang amenitas pariwisata.

Pasal 90

Bidang Amenitas Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Strategi dan Evaluasi Amenitas Pariwisata; dan b. Subbidang Fasilitasi Amenitas Pariwisata.

Pasal 91

(1) Subbidang Strategi dan Evaluasi Amenitas Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi amenitas pariwisata. (2) Subbidang Fasilitasi Amenitas Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi amenitas pariwisata.

Pasal 92

Bidang Aksesibilitas Pariwisata mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata serta fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bidang Aksesibilitas Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan aksesibilitas pariwisata di bidang tranportasi dan konektivitas pariwisata, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang aksesibilitas pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang aksesibilitas pariwisata.

Pasal 94

Bidang Aksesibilitas Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Transportasi dan Konektivitas Pariwisata; dan b. Subbidang Fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pariwisata.

Pasal 95

(1) Subbidang Transportasi dan Konektivitas Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transportasi dan konektivitas pariwisata. (2) Subbidang Fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi pariwisata.

Pasal 96

Bidang Ekosistem Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bidang Ekosistem Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan ekosistem pariwisata di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan ekosistem pariwisata di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata, serta kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekosistem pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekosistem pariwisata.

Pasal 98

Bidang Ekosistem Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Strategi dan Perencanaan Ekosistem Pariwisata; dan b. Subbidang Kemitraan dan Integrasi Ekosistem Pariwisata.

Pasal 99

(1) Subbidang Strategi dan Perencanaan Ekosistem Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata. (2) Subbidang Kemitraan dan Integrasi Ekosistem Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata.

Pasal 100

Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi wisata budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi wisata budaya.

Pasal 102

Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Wisata Kuliner dan Spa; b. Bidang Pengembangan Wisata Sejarah dan Religi; c. Bidang Pengembangan Wisata Tradisi dan Seni Budaya; d. Bidang Pengembangan Wisata Perdesaan dan Perkotaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

Bidang Pengembangan Wisata Kuliner dan Spa mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata kuliner dan spa.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bidang Pengembangan Wisata Kuliner dan Spa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata kuliner dan spa; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata kuliner dan spa; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata kuliner dan spa; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa.

Pasal 105

Bidang Pengembangan Wisata Kuliner dan Spa terdiri atas: a. Subbidang Wisata Kuliner; dan b. Subbidang Wisata Spa.

Pasal 106

(1) Subbidang Wisata Kuliner mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata kuliner. (2) Subbidang Wisata Spa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata spa.

Pasal 107

Bidang Pengembangan Wisata Sejarah dan Religi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata sejarah dan religi.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bidang Pengembangan Wisata Sejarah dan Religi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata sejarah dan religi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria wisata sejarah dan religi di bidang wisata sejarah dan religi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata sejarah dan religi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata sejarah dan religi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata sejarah dan religi.

Pasal 109

Bidang Pengembangan Wisata Sejarah dan Religi terdiri atas: a. Subbidang Wisata Sejarah; dan b. Subbidang Wisata Religi.

Pasal 110

(1) Subbidang Wisata Sejarah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata sejarah. (2) Subbidang Wisata Religi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata religi.

Pasal 111

Bidang Pengembangan Wisata Tradisi dan Seni Budaya mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bidang Pengembangan Wisata Tradisi dan Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata tradisi dan seni budaya; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata tradisi dan seni budaya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya.

Pasal 113

Bidang Pengembangan Wisata Tradisi dan Seni Budaya terdiri atas: a. Subbidang Wisata Tradisi; dan b. Subbidang Wisata Seni Budaya.

Pasal 114

(1) Subbidang Wisata Tradisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata tradisi. (2) Subbidang Wisata Seni Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata seni budaya.

Pasal 115

Bidang Pengembangan Wisata Perdesaan dan Perkotaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata perdesaan dan perkotaan.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Pengembangan Wisata Perdesaan dan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata perdesaan dan perkotaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata perdesaan dan perkotaan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata perdesaan dan perkotaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata perdesaan dan perkotaan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata perdesaan dan perkotaan.

Pasal 117

Bidang Pengembangan Wisata Perdesaan Dan Perkotaan terdiri atas: a. Subbidang Wisata Perdesaan; dan b. Subbidang Wisata Perkotaan.

Pasal 118

(1) Subbidang Wisata Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata perdesaan. (2) Subbidang Wisata Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata perkotaan.

Pasal 119

Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi, di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi wisata alam dan buatan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi wisata alam dan buatan.

Pasal 121

Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Wisata Bahari; b. Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan; c. Bidang Pengembangan Kawasan Wisata; d. Bidang Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga dan Rekreasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 122

Bidang Pengembangan Wisata Bahari mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bidang Pengembangan Wisata Bahari menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata bahari; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata bahari.

Pasal 124

Bidang Pengembangan Wisata Bahari terdiri atas: a. Subbidang Wisata Pantai dan Pesisir; dan b. Subbidang Wisata Laut.

Pasal 125

(1) Subbidang Wisata Pantai dan Pesisir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata pantai dan pesisir. (2) Subbidang Wisata Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata laut.

Pasal 126

Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata taman, hutan dan agro serta petualangan.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata taman, hutan dan agro serta wisata petualangan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata taman, hutan dan agro serta wisata petualangan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata taman, hutan dan agro serta wisata petualangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata ekologi dan wisata petualangan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata ekologi dan wisata petualangan.

Pasal 128

Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan terdiri atas: a. Subbidang Wisata Taman, Hutan dan Agro; dan b. Subbidang Wisata Petualangan.

Pasal 129

(1) Subbidang Wisata Taman, Hutan dan Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata taman, hutan dan agro. (2) Subbidang Wisata Petualangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata petualangan.

Pasal 130

Bidang Pengembangan Kawasan Wisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kawasan pariwisata khusus dan kawasan pariwisata terpadu.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bidang Pengembangan Kawasan Wisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kawasan pariwisata khusus dan terpadu; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan kawasan wisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan pariwisata khusus dan terpadu; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan wisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan wisata.

Pasal 132

Bidang Pengembangan Kawasan Wisata terdiri atas: a. Subbidang Kawasan Pariwisata Khusus; dan b. Subbidang Kawasan Pariwisata Terpadu.

Pasal 133

(1) Subbidang Kawasan Pariwisata Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kawasan pariwisata khusus. (2) Subbidang Kawasan Pariwisata Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kawasan pariwisata terpadu.

Pasal 134

Bidang Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga dan Rekreasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, olahraga dan rekreasi.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bidang Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga dan Rekreasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang konvensi, olahraga dan rekreasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang konvensi, olahraga dan rekreasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang bidang konvensi, olahraga dan rekreasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata konvensi, olahraga dan rekreasi.

Pasal 136

Bidang Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga dan Rekreasi terdiri atas: a. Subbidang Konvensi; dan b. Subbidang Olahraga dan Rekreasi.

Pasal 137

(1) Subbidang Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi. (2) Subbidang Olahraga dan Rekreasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata olahraga dan rekreasi.

Pasal 138

Asisten Deputi Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi industri pariwisata di bidang kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Asisten Deputi Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan industri pariwisata di bidang kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan investasi usaha pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria industri pariwisata di bidang kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan investasi usaha pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan industri pariwisata di bidang kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan investasi usaha pariwisata; d. bimbingan teknis industri pariwisata di bidang kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan investasi usaha pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan industri pariwisata di bidang kemitraan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan investasi usaha pariwisata.

Pasal 140

Asisten Deputi Industri Pariwisata terdiri atas: a. Bidang Kemitraan Usaha Pariwisata; b. Bidang Standar Usaha Pariwisata; c. Bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata; d. Bidang Investasi Usaha Pariwisata; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

Bidang Kemitraan Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan usaha pariwisata.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bidang Kemitraan Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata.

Pasal 143

Bidang Kemitraan Usaha Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Kerjasama Lintas Sektor dan Daerah; dan b. Subbidang Kerjasama Pelaku Usaha Pariwisata.

Pasal 144

(1) Subbidang Bidang Kerjasama Lintas Sektor dan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kerjasama lintas sektor dan daerah meliputi peningkatan kerjasama lintas sektor dan daerah untuk penguatan jejaring usaha pariwisata, sinergi antar usaha mikro, kecil, menengah dan makro pariwisata, produk dan kemudahan pelayanan kepariwisataan, dan kualitas usaha pariwisata. (2) Subbidang Kerjasama Pelaku Usaha Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kerjasama pelaku usaha pariwisata meliputi peningkatan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata dan asosiasi usaha pariwisata, kerja sama dengan industri pariwisata luar negeri untuk penguatan kualitas usaha pariwisata dan tanggung jawab lingkungan.

Pasal 145

Bidang Standar Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standar usaha pariwisata.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Standar Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan standar usaha pariwisata di bidang standar usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria standar usaha pariwisata di bidang standar usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan standar usaha pariwisata di bidang standar usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi standar usaha pariwisata di bidang standar usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standar usaha pariwisata di bidang standar usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata.

Pasal 147

Bidang Standar Usaha Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Standar Usaha Sarana Pariwisata; dan b. Subbidang Standar Usaha Jasa Pariwisata.

Pasal 148

(1) Subbidang Standar Usaha Sarana Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standar usaha sarana pariwisata meliputi penyusunan, review, diseminasi, dan pemantauan penerapan regulasi dan tata kelola usaha sarana pariwisata, yang mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, wisata tirta dan spa. (2) Subbidang Standar Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standar usaha jasa pariwisata meliputi penyusunan, review, diseminasi, dan pemantauan penerapan regulasi dan tata kelola usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Pasal 149

Bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi usaha pariwisata.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan sertifikasi usaha pariwisata di bidang sertifikasi usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sertifikasi usaha pariwisata di bidang sertifikasi usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan sertifikasi usaha pariwisata di bidang sertifikasi usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi sertifikasi usaha pariwisata di bidang sertifikasi usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sertifikasi usaha pariwisata di bidang sertifikasi usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata.

Pasal 151

Bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Sertifikasi Usaha Sarana Pariwisata; dan b. Subbidang Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata.

Pasal 152

(1) Subbidang Sertifikasi Usaha Sarana Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sertifikasi usaha sarana pariwisata meliputi peningkatan auditor, LSU Bidang Pariwisata, penyusunan profil usaha sarana pariwisata, kemudahan standardisasi dan sertifikasi usaha sarana pariwisata, pemantauan LSU Bidang Pariwisata, standardisasi dan sertifikasi usaha sarana pariwisata, yang mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, wisata tirta dan spa. (2) Subbidang Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sertifikasi usaha jasa pariwisata meliputi peningkatan auditor, LSU Bidang Pariwisata, penyusunan profil usaha jasa pariwisata, kemudahan standardisasi dan sertifikasi usaha jasa pariwisata, pemantauan LSU Bidang Pariwisata, standardisasi dan sertifikasi usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Pasal 153

Bidang Investasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investasi usaha pariwisata.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Investasi Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata.

Pasal 155

Bidang Investasi Usaha Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Potensi Investasi Usaha Pariwisata; dan b. Subbidang Promosi Investasi Usaha Pariwisata.

Pasal 156

(1) Subbidang Potensi Investasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan potensi investasi usaha pariwisata meliputi pemetaan potensi dan perkembangan investasi usaha pariwisata, penyiapan data dan informasi perkembangan investasi usaha pariwisata, fasilitasi penyusunan dan review proposal investasi usaha pariwisata daerah, dan pemetaan kinerja industri pariwisata. (2) Subbidang Promosi Investasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan promosi investasi usaha pariwisata meliputi penyebaran informasi potensi dan perkembangan investasi usaha pariwisata, kerjasama dan promosi investasi usaha pariwisata luar negeri, serta fasilitasi kerjasama dan promosi investasi usaha pariwisata daerah.

Pasal 157

Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan tata kelola di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 159

Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Prioritas; b. Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Khusus; c. Bidang Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wsiata; d. Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Prioritas mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Prioritas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas.

Pasal 162

Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Prioritas terdiri atas: a. Subbidang Strategi dan Evaluasi Tata Kelola Destinasi; dan b. Subbidang Fasilitasi Tata Kelola Destinasi.

Pasal 163

(1) Subbidang Strategi dan Evaluasi Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi. (2) Subbidang Fasilitasi Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, fasilitasi prototipe dan koordinasi kebijakan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi tata kelola destinasi.

Pasal 164

Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Khusus mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, sistem/model pengelolaan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola destinasi pariwisata khusus; dan e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi pariwisata khusus.

Pasal 166

Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Khusus terdiri atas: a. Subbidang Strategi dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi; dan b. Subbidang Fasilitasi Pengelolaan Destinasi.

Pasal 167

(1) Subbidang Strategi Dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi. (2) Subbidang Fasilitasi Pengelolaan Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi pengelolaan destinasi.

Pasal 168

Bidang Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bidang Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang internalisasi dan pengembangan sadar wisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang internalisasi dan pengembangan sadar wisata.

Pasal 170

Bidang Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata terdiri atas: a. Subbidang Internalisasi Sadar Wisata; dan b. Subbidang Pengembangan Sadar Wisata.

Pasal 171

(1) Subbidang Internalisasi Sadar Wisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang internalisasi sadar wisata. (2) Subbidang Pengembangan Sadar Wisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan sadar wisata.

Pasal 172

Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan usaha masyarakat.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan potensi masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan potensi masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan potensi masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan potensi masyarakat.

Pasal 174

Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat; dan b. Subbidang Kemitraan Usaha Masyarakat.

Pasal 175

(1) Subbidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas masyarakat. (2) Subbidang Kemitraan Usaha Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan usaha masyarakat.

Pasal 176

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 177

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata mancanegara.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 179

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara terdiri atas : a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Mancanegara; c. Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Mancanegara; d. Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara; e. Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik; dan f. Asisten Deputi Pengembangan Pasar Eropa, Timur Tengah, dan Amerika dan Afrika.

Pasal 180

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; b. pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan keuangan serta komunikasi publik. c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sistem informasi, administrasi kepegawaian, hukum, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengolahan bahan komunikasi publik serta penyiapan bahan penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.

Pasal 182

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 183

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; dan b. pembinaan, pengorganisasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 185

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 186

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 187

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, komunikasi publik, tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik Negara, dan pengelolaan sistem informasi, serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; dan b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 189

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 190

(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.

Pasal 191

Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi pemasaran pariwisata mancanegara dan kerjasama pemasaran pariwisata.

Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Mancanegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pemasaran pariwisata mancanegara di bidang strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Tenggara, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Tenggara, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pemasaran pariwisata mancanegara di bidang strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Tenggara, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata mancanegara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 193

Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Mancanegara terdiri atas: a. Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Tenggara; b. Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Pasifik; c. Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Eropa dan Timur Tengah; d. Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Amerika dan Afrika; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 194

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Tenggara.

Pasal 195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Asia Tenggara.

Pasal 196

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Tenggara terdiri atas: a. Subbidang Perancangan; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 197

(1) Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan strategi dan kerjasama pemasaran pariwisata Asia Tenggara. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara.

Pasal 198

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Pasifik.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Asia Pasifik.

Pasal 200

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Pasifik terdiri atas: a. Subbidang Perancangan; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 201

(1) Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Pasifik. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi pemasaran pariwisata Asia Pasifik.

Pasal 202

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata wilayah Eropa dan Timur Tengah.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; c. koordinasi .... c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Eropa dan Timur Tengah.

Pasal 204

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Eropa dan Timur Tengah terdiri atas: a. Subbidang Perancangan; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 205

(1) Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan strategi dan kerjasama pariwisata Eropa dan Timur Tengah. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah.

Pasal 206

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Amerika dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Amerika dan Afrika dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 207

Dalam melaksanakan tugas Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 208

Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Amerika dan Afrika terdiri atas: a. Subbidang Perancangan; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 209

(1) Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan strategi dan kerjasama pariwisata Amerika dan Afrika. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi strategi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 210

Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata mancanegara.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak dan ruang; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan ruang; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 212

Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara terdiri atas: a. Bidang Komunikasi Media Online; b. Bidang Komunikasi Media Elektronik; c. Bidang Komunikasi Media Cetak; d. Bidang Komunikasi Media Ruang; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 213

Bidang Komunikasi Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta kerjasama di bidang komunikasi media online.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Bidang Komunikasi Media Online menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media online; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media online; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media online; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media online; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media online.

Pasal 215

Bidang Komunikasi Media Online terdiri atas: a. Subbidang Publikasi; dan b. Subbidang Sarana Promosi.

Pasal 216

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang publikasi media online. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media online.

Pasal 217

Bidang Komunikasi Media Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media elektronik.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Komunikasi Media Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik.

Pasal 219

Bidang Komunikasi Media Elektronik terdiri atas: a. Subbidang Publikasi; dan b. Subbidang Sarana Promosi.

Pasal 220

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi media elektronik. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media elektronik.

Pasal 221

Bidang Komunikasi Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media cetak.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Komunikasi Media Cetak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak.

Pasal 223

Bidang Komunikasi Media Cetak terdiri atas: a. Subbidang Publikasi; dan b. Subbidang Sarana Promosi.

Pasal 224

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi media cetak. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media cetak.

Pasal 225

Bidang Komunikasi Media Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 226

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bidang Komunikasi Media Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 227

Bidang Komunikasi Media Ruang terdiri atas: a. Subbidang Publikasi; dan b. Subbidang Sarana Promosi.

Pasal 228

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi media ruang. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 229

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar asia tenggara.

Pasal 230

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Asia Tenggara di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Asia Tenggara di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara.

Pasal 231

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara terdiri atas: a. Bidang Pameran Pasar Asia Tenggara; b. Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Tenggara; c. Bidang Festival Pasar Asia Tenggara; dan d. Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara.

Pasal 232

Bidang Pameran Pasar Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran pasar Asia Tenggara.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Bidang Pameran Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran wisata umum, minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran wisata umum, minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran wisata umum, minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran wisata umum, minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran wisata umum, minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 234

Bidang Pameran Pasar Asia Tenggara terdiri atas: a. Subbidang Pameran Wisata Umum; dan b. Subbidang Pameran Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 235

(1) Subbidang Pameran Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran wisata umum. (2) Subbidang Pameran Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran. Pasal 236 ....

Pasal 236

Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan pasar Asia Tenggara.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang misi penjualan wisata umum, misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang misi penjualan wisata umum, misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang misi penjualan wisata umum, misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang misi penjualan wisata umum, misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang misi penjualan wisata umum, misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 238

Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Tenggara terdiri atas: a. Subbidang Misi Penjualan Wisata Umum; dan b. Subbidang Misi Penjualan Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 239

(1) Subbidang Misi Penjualan Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan wisata umum. (2) Subbidang Misi Penjualan Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 240

Bidang Festival Pasar Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival pasar Asia Tenggara.

Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Bidang Festival Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik.

Pasal 242

Bidang Festival Pasar Asia Tenggara terdiri atas: a. Subbidang Festival Seni dan Budaya; dan b. Subbidang Festival Kuliner dan Musik.

Pasal 243

(1) Subbidang Festival Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival seni dan budaya. (2) Subbidang Festival Kuliner dan Musik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival kuliner dan musik.

Pasal 244

Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, evaluasi di bidang perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 246

Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara terdiri atas: a. Subbidang Perjalanan Wisata Umum; dan b. Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 247

(1) Subbidang Perjalanan Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata umum, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi. (2) Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 248

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Asia Pasifik di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Asia Pasifik di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik, bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 250

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik terdiri atas: a. Bidang Pameran Pasar Asia Pasifik; b. Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Pasifik; c. Bidang Festival Pasar Asia Pasifik; d. Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 251

Bidang Pameran Pasar Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran pasar Asia Pasifik.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Bidang Pameran Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 253

Bidang Pameran Pasar Asia Pasifik terdiri atas: a. Subbidang Pameran Wisata Umum; dan b. Subbidang Pameran Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 254

(1) Subbidang Pameran Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran wisata umum. (2) Subbidang Pameran Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 255

Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang misi penjualan pasar Asia Pasifik.

Pasal 256

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 257

Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Pasifik terdiri atas: a. Subbidang Misi Penjualan Wisata Umum; dan b. Subbidang Misi Penjualan Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 258

(1) Subbidang Misi Penjualan Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan wisata umum. (2) Subbidang Misi Penjualan Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 259

Bidang Festival Pasar Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang festival pasar Asia Pasifik. Pasal 260 ....

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Bidang Festival Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang festival seni, budaya, kuliner dan musik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang festival seni, budaya, kuliner dan musik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang festival seni, budaya, kuliner dan musik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang festival seni, budaya, kuliner dan musik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang festival seni, budaya, kuliner dan musik.

Pasal 261

Bidang Festival Pasar Asia Pasifik terdiri atas: a. Subbidang Festival Seni dan Budaya; dan b. Subbidang Festival Kuliner dan Musik.

Pasal 262

(1) Subbidang Festival Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival seni dan budaya. (2) Subbidang Festival Kuliner dan Musik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival kuliner dan musik.

Pasal 263

Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, evaluasi di bidang perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 264

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha.

Pasal 265

Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik terdiri atas: a. Subbidang Perjalanan Wisata Umum; dan b. Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 266

(1) Subbidang Perjalanan Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata umum, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi. (2) Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 267

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Eropa, Timur Tengah, Dan Amerika dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika.

Pasal 268

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Asisten Deputi Pengembangan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 269

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika terdiri atas: a. Bidang Promosi Pasar Eropa; b. Bidang Promosi Pasar Timur Tengah; c. Bidang Promosi Pasar Amerika dan Afrika; d. Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 270

Bidang Promosi Pasar Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pasar Eropa.

Pasal 271

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Bidang Promosi Pasar Eropa menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan dan festival; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran, misi penjualan dan festival; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan dan festival.

Pasal 272

Bidang Promosi Pasar Eropa terdiri atas: a. Subbidang Pameran; dan b. Subbidang Misi Penjualan dan Festival.

Pasal 273

(1) Subbidang Pameran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran. (2) Subbidang Misi Penjualan dan Festival mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan dan festival.

Pasal 274

Bidang Promosi Pasar Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pasar Timur Tengah.

Pasal 275

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Bidang Promosi Pasar Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan dan festival; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran, misi penjualan dan festival; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan dan festival.

Pasal 276

Bidang Promosi Pasar Timur Tengah terdiri atas: a. Subbidang Pameran; dan b. Subbidang Misi Penjualan dan Festival.

Pasal 277

(1) Subbidang Pameran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran. (2) Subbidang Misi Penjualan dan Festival mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan dan festival.

Pasal 278

Bidang Promosi Pasar Amerika dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang promosi pasar Amerika dan Afrika.

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bidang Promosi Pasar Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan dan festival; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran, misi penjualan dan festival; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan dan festival.

Pasal 280

Bidang Promosi Pasar Amerika dan Afrika terdiri atas: a. Subbidang Pameran; dan b. Subbidang Misi Penjualan dan Festival.

Pasal 281

(1) Subbidang Pameran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pameran. (2) Subbidang Misi Penjualan dan Festival mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang misi penjualan dan festival.

Pasal 282

Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 283

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran serta tata usaha.

Pasal 284

Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika terdiri atas: a. Subbidang Perjalanan Wisata Umum; dan b. Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi.

Pasal 285

(1) Subbidang Perjalanan Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, evaluasi di bidang perjalanan wisata umum, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi. (2) Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

Pasal 286

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 287

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemasaran pariwisata nusantara berdasarkan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 289

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Analisis Data Pasar Pariwisata Nusantara; c. Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara; d. Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara; e. Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal; dan f. Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah.

Pasal 290

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; b. pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan keuangan serta komunikasi publik; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sistem informasi, administrasi kepegawaian, hukum, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara, dan pengolahan bahan komunikasi publik serta penyiapan bahan penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata nusantara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.

Pasal 292

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 293

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan b. pembinaan, pengorganisasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 295

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 296

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 297

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, komunikasi publik, tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan sistem informasi, serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata nusantara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata nusantara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 299

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 300

(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata nusantara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Pasal 301

Asisten Deputi Analisis Data Pasar Pariwisata Nusantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis data pasar pariwisata nusantara.

Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Asisten Deputi Analisis Data Pasar Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 303

Asisten Deputi Analisis Data Pasar Pariwisata Nusantara terdiri atas: a. Bidang Analisis Data Pasar Wisata Alam; b. Bidang Analisis Data Pasar Wisata Budaya; c. Bidang Analisis Data Pasar Wisata Buatan; d. Bidang Analisis Data Pasar Wisata Bahari; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 304

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar wisata alam.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bidang Analisis Data Pasar Wisata Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata alam; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata alam; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata alam; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar wisata alam; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata alam.

Pasal 306

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Alam terdiri atas: a. Subbidang Analisis Pasar; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 307

(1) Subbidang Analisis Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis pasar. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi.

Pasal 308

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis data pasar wisata budaya.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Analisis Data Pasar Wisata Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata budaya; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata budaya; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata budaya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar wisata budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata budaya.

Pasal 310

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Budaya terdiri atas: a. Subbidang Analisis Pasar; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 311

(1) Subbidang Analisis Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis pasar. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi.

Pasal 312

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang analisis data pasar wisata buatan.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas Bidang Analisis Data Pasar Wisata Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata buatan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata buatan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata buatan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar wisata buatan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata buatan.

Pasal 314

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Buatan terdiri atas: a. Subbidang Analisis Pasar; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 315

(1) Subbidang Analisis Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Analisis Pasar. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi.

Pasal 316

Bidang Analisis Data Pasar Wisata Bahari mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis data pasar wisata bahari, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas Bidang Analisis Data Pasar Wisata Bahari menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata bahari; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata bahari; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata bahari; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar wisata bahari; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata bahari, serta tata usaha.

Pasal 318

Bidang Informasi Pasar Wisata Bahari terdiri atas: a. Subbidang Analisis Pasar; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 319

(1) Subbidang Analisis Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis pasar. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 320

Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi pemasaran pariwisata nusantara.

Pasal 321

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategi pemasaran pariwisata nusantara di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan strategi pemasaran pariwisata nusantara di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 322

Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara terdiri atas: a. Bidang Profil Pasar; b. Bidang Target Pasar; c. Bidang Perancangan dan Kerjasama; d. Bidang Monitoring dan Evaluasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 323

Bidang Profil Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang profil pasar pemasaran pariwisata nusantara.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Profil Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang profil pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang profil pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang profil pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang profil pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang profil pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 325

Bidang Profil Pasar terdiri atas: a. Subbidang Segmen Personal; dan b. Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah.

Pasal 326

(1) Subbidang Segmen Personal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang profil pasar segmen personal. (2) Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang profil pasar segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 327

Bidang Target Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang target pasar pemasaran pariwisata nusantara.

Pasal 328

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Bidang Target Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang target pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang target pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang target pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang target pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang target pasar segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 329

Bidang Target Pasar terdiri atas: a. Subbidang Segmen Personal; dan b. Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah.

Pasal 330

(1) Subbidang Segmen Personal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang target pasar segmen personal. (2) Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang target pasar segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 331

Bidang Perancangan dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang perancangan dan kerjasama pemasaran pariwisata nusantara.

Pasal 332

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Bidang Perancangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 333

Bidang Perancangan dan Kerjasama terdiri atas: a. Subbidang Segmen Personal; dan b. Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah.

Pasal 334

(1) Subbidang Segmen Personal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal. (2) Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan dan kerjasama segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 335

Bidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Bidang Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah.

Pasal 337

Bidang Monitoring dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbidang Segmen Personal; dan b. Subbidang Segmen Bisnis dan Pemerintah.

Pasal 338

(1) Subbidang Segmen Personal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi segmen personal. (2) Subbidang Kerjasama Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi segmen bisnis dan pemerintah, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 339

Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara.

Pasal 340

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak dan ruang; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan ruang; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 341

Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara terdiri atas: a. Bidang Komunikasi Media Online; b. Bidang Komunikasi Media Elektronik; c. Bidang Komunikasi Media Cetak; d. Bidang Komunikasi Media Ruang; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 342

Bidang Komunikasi Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta kerjasama di bidang komunikasi media online.

Pasal 343

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Bidang Komunikasi Media Online menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media online; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media online; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media online; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media online; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media online.

Pasal 344

Bidang Komunikasi Media Online terdiri atas: a. Subbidang Publikasi Media Online; dan b. Subbidang Sarana Promosi Media Online.

Pasal 345

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang publikasi media online. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media online.

Pasal 346

Bidang Komunikasi Media Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang komunikasi media elektronik.

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Bidang Komunikasi Media Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik.

Pasal 348

Bidang Komunikasi Media Elektronik terdiri atas: a. Subbidang Publikasi Media Elektronik; dan b. Subbidang Sarana Promosi Media Elektronik.

Pasal 349

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi media elektronik. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media elektronik.

Pasal 350

Bidang Komunikasi Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media cetak.

Pasal 351

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Bidang Komunikasi Media Cetak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak.

Pasal 352

Bidang Komunikasi Media Cetak terdiri atas: a. Subbidang Publikasi Media Cetak; dan b. Subbidang Sarana Promosi Media Cetak.

Pasal 353

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi media cetak. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media cetak.

Pasal 354

Bidang Komunikasi Media Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Bidang Komunikasi Media Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 356

Bidang Komunikasi Media Ruang terdiri atas: a. Subbidang Publikasi Media Ruang; dan b. Subbidang Sarana Promosi Media Ruang.

Pasal 357

(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi media ruang. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 358

Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pengembangan segmen pasar personal.

Pasal 359

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan segmen pasar personal di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan segmen pasar personal di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 360

Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal terdiri atas: a. Bidang Promosi Wisata Alam; b. Bidang Promosi Wisata Budaya; c. Bidang Promosi Wisata Buatan; d. Bidang Promosi Wisata Bahari; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 361

Bidang Promosi Wisata Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata alam, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 362

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Bidang Promosi Wisata Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata petualangan, promosi ekowisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata, dan tata usaha.

Pasal 363

Bidang Promosi Wisata Alam terdiri atas: a. Subbidang Promosi Wisata Petualangan; dan b. Subbidang Promosi Ekowisata.

Pasal 364

(1) Subbidang Promosi Wisata Petualangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi di bidang promosi wisata petualangan, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi. (2) Subbidang Promosi Ekowisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi ekowisata.

Pasal 365

Bidang Promosi Wisata Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata budaya.

Pasal 366

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Bidang Promosi Wisata Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi.

Pasal 367

Bidang Promosi Wisata Budaya terdiri atas: a. Subbidang Promosi Wisata Kuliner dan Spa; dan b. Subbidang Promosi Wisata Sejarah dan Religi.

Pasal 368

(1) Subbidang Promosi Wisata Kuliner dan Spa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, dan spa. (2) Subbidang Promosi Wisata Sejarah dan Religi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata sejarah dan religi.

Pasal 369

Bidang Promosi Wisata Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata buatan.

Pasal 370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Bidang Promosi Wisata Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; b. penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi.

Pasal 371

Bidang Promosi Wisata Buatan terdiri atas: a. Subbidang Promosi Wisata Olahraga; dan b. Subbidang Promosi Wisata Rekreasi.

Pasal 372

(1) Subbidang Promosi Wisata Olahraga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata olahraga. (2) Subbidang Promosi Wisata Rekreasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata rekreasi.

Pasal 373

Bidang Promosi Wisata Bahari mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata bahari.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bidang Promosi Wisata Bahari menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut.

Pasal 375

Bidang Promosi Wisata Bahari terdiri atas: a. Subbidang Promosi Wisata Pantai dan Pesisir; dan b. Subbidang Promosi Wisata Laut.

Pasal 376

(1) Subbidang Promosi Wisata Pantai dan Pesisir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata pantai dan pesisir. (2) Subbidang Promosi Wisata Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata laut.

Pasal 377

Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pengembangan segmen pasar bisnis dan pemerintah.

Pasal 378

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan segmen pasar bisnis dan pemerintah di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan segmen pasar bisnis dan pemerintah di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan, serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 379

Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah terdiri atas: a. Bidang Promosi Wisata Pertemuan dan Konvensi; b. Bidang Promosi Perjalanan Insentif; c. Bidang Promosi Pameran; d. Bidang Penguatan Jejaring; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 380

Bidang Promosi Wisata Pertemuan dan Konvensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi.

Pasal 381

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Bidang Promosi Wisata Pertemuan dan Konvensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi.

Pasal 382

Bidang Promosi Wisata Pertemuan dan Konvensi terdiri atas: a. Subbidang Bisnis dan Komunitas; dan b. Subbidang Pemerintah dan Asosiasi.

Pasal 383

(1) Subbidang Bisnis dan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi segmen bisnis dan komunitas. (2) Subbidang Pemerintah dan Asosiasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi segmen pemerintah dan asosiasi.

Pasal 384

Bidang Promosi Perjalanan Insentif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi perjalanan insentif.

Pasal 385

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Bidang Promosi Perjalanan Insentif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi perjalanan insentif; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi perjalanan insentif; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi perjalanan insentif; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi perjalanan insentif; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi perjalanan insentif.

Pasal 386

Bidang Promosi Perjalanan Insentif terdiri atas: a. Subbidang Korporasi Nasional; dan b. Subbidang Korporasi Multinasional.

Pasal 387

(1) Subbidang Korporasi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi perjalanan insentif segmen korporasi nasional. (2) Subbidang Korporasi Multinasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi perjalanan insentif segmen korporasi multinasional.

Pasal 388

Bidang Promosi Pameran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pameran.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Bidang Promosi Pameran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah.

Pasal 390

Bidang Promosi Pameran terdiri atas: a. Subbidang Bisnis; dan b. Subbidang Pemerintah.

Pasal 391

(1) Subbidang Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pameran segmen bisnis. (2) Subbidang Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pameran segmen pemerintah.

Pasal 392

Bidang Penguatan Jejaring mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Bidang Penguatan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah, dan tata usaha.

Pasal 394

Bidang Penguatan Jejaring terdiri atas: a. Subbidang Kunjungan Lapangan; dan b. Subbidang Perjalanan Wisata Pengenalan.

Pasal 395

(1) Subbidang Kunjungan Lapangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kunjungan lapangan dan kerja sama pasar bisnis dan pemerintah. (2) Subbidang Perjalanan Wisata Pengenalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata pengenalan pasar bisnis dan pemerintah, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.

Pasal 396

(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 397

Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi.

Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; d. pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur; h. pelaksanaan pengendalian transformasi; i. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; k. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 399

Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan; c. Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan; d. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan; e. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan f. Asisten Deputi Pengendalian Transformasi.

Pasal 400

Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 401

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; b. pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan keuangan serta komunikasi publik; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sistem informasi, administrasi kepegawaian, hukum, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengolahan bahan komunikasi publik serta penyiapan bahan penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.

Pasal 402

Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 403

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan b. pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 405

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 406

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 407

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, komunikasi publik, tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi serta penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 409

Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 410

(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 411

Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan pada lembaga-lembaga pariwisata multilateral, regional non ASEAN, regional ASEAN, dan hubungan kelembagaan antara INDONESIA dengan Negara mitra atau hubungan bilateral, serta hubungan kelembagaan dalam negeri.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; dan e. pelaksanaan tata usaha di Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan.

Pasal 413

Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan terdiri atas: a. Bidang Hubungan Kelembagaan Multilateral dan Regional Non ASEAN; b. Bidang Hubungan Kelembagaan ASEAN; c. Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral; d. Bidang Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 414

Bidang Hubungan Kelembagaan Multilateral dan Regional Non ASEAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi hubungan kelembagaan kepariwisataan multilateral dan regional non ASEAN.

Pasal 415

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Bidang Hubungan Kelembagaan Multilateral dan Regional Non ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama multilateral dan regional non ASEAN.

Pasal 416

Bidang Hubungan Kelembagaan Multilateral dan Regional Non ASEAN terdiri atas: a. Subbidang Kerjasama Multilateral; dan b. Subbidang Kerjasama Regional Non ASEAN.

Pasal 417

(1) Subbidang Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan hubungan lembaga multilateral. (2) Subbidang Kerjasama Regional non ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan hubungan lembaga-lembaga regional non ASEAN.

Pasal 418

Bidang Hubungan Kelembagaan ASEAN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan kelembagaan pada Organisasi ASEAN dan sub Regional ASEAN serta lembaga-lembaga terkait kepariwisataan lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Pasal 419

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Bidang Hubungan Kelembagaan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama regional ASEAN dan sub regional ASEAN.

Pasal 420

Bidang Hubungan Kelembagaan ASEAN terdiri atas : a. Subbidang Kerjasama Regional ASEAN; dan b. Subbidang Kerjasama Sub Regional ASEAN.

Pasal 421

(1) Subbidang Kerjasama Regional ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan pada organisasi ASEAN, dan lembaga-lembaga mitra wicara ASEAN. (2) Subbidang Kerjasama Sub Regional ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan di Sub Regional ASEAN.

Pasal 422

Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerjasama INDONESIA dengan Negara mitra atau kerjasama bilateral.

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama bilateral; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerjasama bilateral; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama bilateral; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama bilateral; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama bilateral.

Pasal 424

Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral terdiri atas: a. Subbidang Kerjasama Kawasan Asia dan Pasifik; dan b. Subbidang Kerjasama Kawasan Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 425

(1) Subbidang Kerjasama Kawasan Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan INDONESIA dengan Negara mitra di kawasan Asia dan Pasifik. (2) Subbidang Kerjasama Kawasan Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan INDONESIA dengan Negara mitra di kawasan Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 426

Bidang Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan kelembagaan dengan instansi pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Bidang Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan dalam negeri di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerjasama kepariwisataan pemerintah dan non pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan dalam negeri di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama pemerintah dan non pemerintah; dan f. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.

Pasal 428

Bidang Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbidang Kerjasama Pemerintah; dan b. Subbidang Kerjasama Non Pemerintah.

Pasal 429

(1) Subbidang Kerjasama Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan dengan Instansi Pemerintah serta ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi. (2) Subbidang Kerjasama Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan dengan Instansi Non Pemerintah.

Pasal 430

Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebijakan kepariwisataan.

Pasal 431

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program kepariwisataan, diseminasi dan publikasi kepariwisataan, data dan informasi kepariwisataan, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penelitian, program kepariwisataan, diseminasi dan publikasi kepariwisataan, data dan informasi kepariwisataan, serta di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan penelitian dan pengembangan kepariwisataan di bidang program kepariwisataan, diseminasi dan publikasi kepariwisataan, data dan informasi kepariwisataan, serta di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan.

Pasal 432

Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan terdiri atas: a. Bidang Program Kepariwisataan; b. Bidang Diseminasi dan Kepariwisataan; c. Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan; d. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 433

Bidang Program Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.

Pasal 434

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Bidang Program Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; c. penyiapan perumusan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan data, informasi, diseminasi dan evaluasi data kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; e. koordinasi pelaksanaan kebijakan data, informasi dan evaluasi kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan data, informasi, diseminasi dan evaluasi data kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang program kepariwisataan.

Pasal 435

Bidang Program Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 436

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, dan ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.

Pasal 437

Bidang Diseminasi dan Publikasi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pelayanan serta penyajian dan publikasi diseminasi dan informasi kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.

Pasal 438

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Bidang Diseminasi dan Publikasi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan diseminasi dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; b. pelaksanaan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi diseminasi dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. c. penyiapan perumusan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; e. koordinasi pelaksanaan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan.

Pasal 439

Bidang Diseminasi dan Publikasi Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Diseminasi; dan b. Subbidang Publikasi.

Pasal 440

(1) Subbidang Diseminasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan diseminasi dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi diseminasi dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.

Pasal 441

Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan penganggaran, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelayanan data dan informasi, dan Pemantauan evaluasi kegiatan pengelolaan data dan informasi kepariwisataan.

Pasal 442

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang data dan informasi kepariwisataan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang data dan informasi kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang data dan informasi kepariwisataan.

Pasal 443

Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Kepariwisataan; dan b. Subbidang Diseminasi Informasi Kepariwisataan.

Pasal 444

(1) Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan penganggaran, pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penyimpanan, pemantauan dan evaluasi serta pelayanan data dan informasi kepariwisataan. (2) Subbidang Diseminasi Informasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan penganggaran, sosialisasi, publikasi, Pemantauan dan evaluasi data dan informasi kepariwisataan.

Pasal 445

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pemeliharaan sistem aplikasi, infrastruktur jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi.

Pasal 446

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 447

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Sistem Aplikasi; dan b. Subbidang Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan.

Pasal 448

(1) Subbidang Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta Sistem Informasi Geospasial. (2) Subbidang Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemeliharaan infrastruktur dan jaringan serta perangkat teknologi informasi.

Pasal 449

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan mempunyai tugas pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, fasilitasi sertifikasi kompetensi dalam rangka pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 450

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan di bidang pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan di bidang pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan.

Pasal 451

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Standar Kompetensi Pariwisata; b. Bidang Pengembangan Kurikulum; c. Bidang Pelatihan Kepariwisataan; d. Bidang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 452

Bidang Pengembangan Standar Kompetensi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi.

Pasal 453

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Bidang Pengembangan Standar Kompetensi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan kompetensi pariwisata di bidang penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi di bidang pengembangan kompetensi pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi pariwisata di bidang penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi di bidang pengembangan kompetensi pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyusunan standar kompetensi dan kerjasama standar kompetensi di bidang pengembangan kompetensi pariwisata.

Pasal 454

Bidang Pengembangan Kompetensi Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Penyusunan Standar Kompetensi; dan b. Subbidang Kerjasama Standar Kompetensi.

Pasal 455

(1) Subbidang Penyusunan Standar Kompetensi mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penyusunan standar kompetensi, workshop, pra konvensi dan konvensi terhadap penyusunan, merencanakan penyusunan pemberlakuan SKKNI, pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi berupa Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri, membuat daftar unit/ okupasi kompetensi terhadap sumber daya manusia yang akan dikembangkan, membuat peta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia kepariwisataan seluruh propinsi di INDONESIA dan melaksanakan reviu SKKNI bersama stakeholder kepariwisataan serta penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK) dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Kerjasama Standar Kompetensi mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penyusunan kerjasama standar kompetensi, menyiapkan penyusunan rencana dan kegiatan program, publikasi dan diseminasi, melaksanakan kerjasama ASEAN, kerjasama lintas sektor dan sinkronisasi daerah dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan.

Pasal 456

Bidang Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan masyarakat dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Bidang Pengembangan Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat.

Pasal 458

Bidang Pengembangan Kurikulum terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata; dan b. Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat.

Pasal 459

(1) Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata mempunyai tugas menyusun skema pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan kebutuhan fasilitas dan bahan pembelajaran, menyiapkan Satuan Acuan Pembelajaran (SAP), unit kompetensi pelatihan, melaksanakan evaluasi dan umpan balik program pelatihan, menyiapkan tenaga instruktur dan fasilitator pelatihan, serta menyiapkan sistem metode pelatihan untuk industri pariwisata, melaksanakan reviu kurikulum, silabus dan modul dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat mempunyai tugas menyusun skema pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan kebutuhan fasilitas dan bahan pembelajaran, menyiapkan Satuan Acuan Pembelajaran (SAP), unit kompetensi pelatihan, melaksanakan evaluasi dan umpan balik program pelatihan, menyiapkan tenaga instruktur dan fasilitator pelatihan, serta menyiapkan sistem metode pelatihan untuk masyarakat, melaksanakan reviu kurikulum, silabus dan modul dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 460

Bidang Pelatihan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan evaluasi pelatihan serta menyelenggarakan pelatihan kepariwisataan dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 461

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Bidang Pelatihan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat.

Pasal 462

Bidang Pelatihan Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Pelatihan Industri; dan b. Subbidang Pelatihan Masyarakat.

Pasal 463

(1) Subbidang Pelatihan Industri mempunyai tugas menyusun jadwal penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan materi pelatihan, menyiapkan tempat acara, koordinasi dengan instansi terkait, menyiapkan instruktur pelatih, menyiapkan peserta pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk industri, melaksanakan evaluasi dan umpan balik penyelenggaran pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Pelatihan Masyarakat mempunyai tugas menyusun jadwal penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan materi pelatihan, menyiapkan tempat acara, koordinasi dengan instansi terkait, menyiapkan instruktur pelatih, menyiapkan peserta pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk masyarakat, melaksanakan evaluasi dan umpan balik penyelenggaran pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 464

Bidang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 465

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Bidang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di bidang fasilitasi sertifikasi kompetensi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di bidang fasilitasi sertifikasi kompetensi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi sarana uji kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di bidang fasilitasi sertifikasi kompetensi.

Pasal 466

Bidang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi; dan b. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Uji Kompetensi.

Pasal 467

(1) Subbidang Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi mempunyai tugas menyiapkan fasilitasi pendirian LSP dan TUK, menyusun skema uji kompetensi okupasi, merencanakan pelatihan WPA, pelatihan instruktur (pelatihan nasional trainer dan pelatihan nasional asesor) dan lisensi, membuat laporan perkembangan kegiatan LSP pihak I (satu) dan LSP pihak III (tiga) dan memantau perkembangan asesor melalui asosiasi dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Uji Kompetensi mempunyai tugas merencanakan kegiatan uji kompetensi, menyiapkan asesi uji kompetensi melalui pihak terkait, menyiapkan LSP dan TUK dalam rangka uji kompetensi, menyiapkan Materi Uji Kompetensi (MUK), menyiapkan skema uji kompetensi okupasi, menyiapkan asesor kompetensi, melaksanakan analisis umpan balik pelaksanaan uji kompetensi dan menyiapkan laporan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.

Pasal 468

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pusat dan daerah, menyusun dan merumuskan kebijakan pengembangan sumber daya manusia aparatur pusat dan daerah.

Pasal 469

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di bidang perencanaan kediklatan, kerjasama, pengembangan materi kediklatan, penyelenggaraan, fasilitasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan kediklatan, kerjasama, pengembangan materi kediklatan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di pusat dan daerah, fasilitasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di bidang perencanaan kediklatan, kerjasama, pengembangan materi kediklatan, penyelenggaraan, fasilitasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 470

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; d. Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 471

Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan dan pendidikan pelatihan.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan serta pengembangan sistem dan metoda perencanaan dan pendidikan pelatihan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaporan perencanaan dan pendidikan pelatihan.

Pasal 473

Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 474

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, serta pengembangan sistem dan metoda perencanaan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.

Pasal 475

Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pengembangan kurikulum, silabus, modul dan bahan evaluasi pendidikan dan pelatihan, penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama kediklatan.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan.

Pasal 477

Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Materi; dan b. Subbidang Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 478

(1) Subbidang Pengembangan Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, penyusunan pengembangan kurikulum, silabus, modul dan bahan evaluasi pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 479

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Pariwisata.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional di bidang penyelenggaraan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional di bidang penyelenggaraan.

Pasal 481

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.

Pasal 482

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai.

Pasal 483

Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pariwisata sumber daya manusia aparatur pusat dan daerah, dan melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis pariwisata di pusat dan daerah.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah di bidang fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, dan pelatihan daerah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, pelatihan daerah di bidang fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah di bidang fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, dan pelatihan daerah; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, pelatihan daerah di bidang fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah.

Pasal 485

Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah; dan b. Subbidang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Pasal 486

(1) Subbidang Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pariwisata Sumber Daya Manusia Aparatur pusat dan daerah, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pariwisata Sumber Daya Manusia Aparatur pusat dan daerah. (2) Subbidang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan teknis pariwisata di pusat dan daerah.

Pasal 487

Asisten Deputi Pengendalian Transformasi mempunyai tugas melaksanakan transformasi organisasi dan budaya, transformasi sistem kepariwisataan, transformasi teknologi kepariwisataan, serta transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan di bidang pengendalian transformasi.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Asisten Deputi Pengendalian Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program pengendalian transformasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria transformasi organisasi dan budaya, transformasi sistem kepariwisataan, transformasi teknologi kepariwisataan, serta transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan di bidang pengendalian transformasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengendalian transformasi di bidang transformasi organisasi dan budaya, transformasi sistem kepariwisataan, transformasi teknologi kepariwisataan, serta transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian transformasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian transformasi; dan f. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi Pengendalian Transformasi.

Pasal 489

Asisten Deputi Pengendalian Transformasi terdiri atas: a. Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya; b. Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan; c. Bidang Transformasi Teknologi Kepariwisataan; d. Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 490

Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan harmonisasi perubahan sistem, struktur, pola pikir dan budaya kerja serta pemantauan evaluasi dan pelaporan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan perumusan kebijakan transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; c. koordinasi rencana pelaksanaan dan pemantauan kebijakan transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan.

Pasal 492

Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya terdiri atas: a. Subbidang Transformasi Organisasi; dan b. Subbidang Transformasi Budaya.

Pasal 493

(1) Subbidang Transformasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi transformasi organisasi pengelola kepariwisataan. (2) Subbidang Transformasi Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi transformasi budaya, serta ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.

Pasal 494

Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan implementasi regulasi serta pemantauan reformasi pelayanan publik, evaluasi dan pelaporan transformasi sistem kepariwisataan.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan kebijakan evaluasi regulasi, termasuk reformasi birokrasi dan implementasinya dan evaluasi pelayanan publik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik.

Pasal 496

Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Evaluasi Regulasi; dan b. Subbidang Evaluasi Pelayanan Publik.

Pasal 497

(1) Subbidang Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, pelaksanaan dan pemantauan evaluasi regulasi kepariwisataan dan manajemen perubahan. (2) Subbidang Evaluasi Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik kepariwisataan.

Pasal 498

Bidang Transformasi Teknologi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan teknologi birokrasi kepariwisataan dan teknologi industri pariwisata.

Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Bidang Transformasi Teknologi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan transformasi teknologi kepariwisataan melalui akselerasi bidang pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria akselerasi pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan di bidang transformasi teknologi kepariwisataan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan transformasi teknologi kepariwisataan melalui akselerasi pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi akselerasi sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan di bidang transformasi teknologi kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akselerasi sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan di bidang transformasi teknologi kepariwisataan.

Pasal 500

Bidang Transformasi Teknologi Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Teknologi Birokrasi Kepariwisataan; dan b. Subbidang Teknologi Industri Pariwisata.

Pasal 501

(1) Subbidang Teknologi Birokrasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan kepariwisataan oleh birokrasi, baik di kalangan pemerintah pusat dan di pemerintah daerah. (2) Subbidang Teknologi Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi untuk meningkatkan kinerja industri pariwisata.

Pasal 502

Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan interrelasi ekosistem kepariwisataan, pengembangan pola pikir global, pengembangan insentif, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan interrelasi ekosistem kepariwisataan yang kompetitif, tangguh, dan pengembangan pola pikir global untuk birokrasi dan industri pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan di bidang interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di bidang transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di bidang transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan.

Pasal 504

Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan terdiri atas: a. Subbidang Ekosistem Birokrasi Kepariwisataan; dan b. Subbidang Ekosistem Industri Pariwisata.

Pasal 505

(1) Subbidang Ekosistem Birokrasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di kalangan birokrasi kepariwisataan. (2) Subbidang Ekosistem Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di kalangan industri pariwisata.

Pasal 506

(1) Inspektorat adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 507

(1) Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengawasan; e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 509

Inspektorat terdiri atas: a. Sub Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 510

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.

Pasal 511

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 512

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata. (2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural. (3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman. (4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 513

Di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.

Pasal 514

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 515

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior. (3) Jumlah tenaga fungsional dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 516

(1) Di lingkungan Kementerian terdapat organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 517

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada unit organisasi masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 518

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 519

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 520

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 521

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 522

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk teknis kepada bawahan.

Pasal 523

(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah- rendahnya eselon II.a. (3) Inspektur, Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural eselon II.a dan/atau jabatan struktural eselon III.a sesuai klasifikasi jabatan struktural yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 524

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

Pasal 525

(1) Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Menteri. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.

Pasal 526

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 527

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap unit kerja Eselon I harus menyusun uraian tugas, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Pasal 529

Kebijakan pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 530

Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih berlaku dan melaksanakan tugas fungsi sepanjang belum ada penetapan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 531

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/HK.001/MPEK/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 532

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY