Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Pasal 1
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan pedoman, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam rangka sinergi dan efektivitas fungsi pemantauan dan evaluasi.
Pasal 3
Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
