Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata

PERMENPAR No. 7 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan pedoman, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam rangka sinergi dan efektivitas fungsi pemantauan dan evaluasi.

Pasal 3

Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA