Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA DAN KESENIAN NOMOR KEP-10/MNPK/2000 TENTANG USAHA JASA MANAJEMEN HOTEL JARINGAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP- 10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
