Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA DAN KESENIAN NOMOR KEP-10/MNPK/2000 TENTANG USAHA JASA MANAJEMEN HOTEL JARINGAN INTERNASIONAL

PERMENPAR No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP- 10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA