Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
(2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan.
(3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata;
b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata;
c. dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata;
dan
d. peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata.
2. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 63) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 25
