Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TAHUN 2020-2024

PERMENPAREKRAF No. 12 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020- 2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

(1) Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 3

Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan untuk menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.

Pasal 4

(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020 - 2024 bersifat indikatif. (2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020 - 2024, disampaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan pada Trilateral Meeting untuk mendapatkan keputusan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 412); dan 2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1630); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd WISHNUTAMA KUSUBANDIO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA