Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENPAREKRAF No. 14 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 6. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. 7. Rencana Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi pemerintah. 10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan pewakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 11. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 12. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 13. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah. 14. Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah provinsi. 15. Bupati adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kabupaten. 16. Wali Kota adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kota. 17. Perangkat GWPP adalah Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 20. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

(1) Menteri dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi.

Pasal 3

(1) Menteri dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.

Pasal 4

(1) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi program dan kegiatan pada unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian. (2) Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.

Pasal 5

Urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Perencanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Penganggaran program dan kegiatan Dekonsentrasi dan /atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dialokasikan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dengan Keputusan Menteri. (3) Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan dituangkan dalam Renja, RKA-K/L, dan DIPA Kementerian.

Pasal 7

(1) Program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan sistem pemerintahan dalam negeri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu sejak DIPA ditetapkan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP, Bupati/Wali Kota, kepala Perangkat Daerah Provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.

Pasal 8

GWPP, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memberitahukan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran pada Kementerian, program, kegiatan dan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan perubahan RKA-K/L.

Pasal 10

Program, Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan lingkup Kementerian dengan pejabat pimpinan tinggi madya, GWPP sebagai pelaksana Dekonsentrasi, dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagai pelaksana Tugas Pembantuan. (2) Pejabat setingkat pimpinan madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan teknis, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (3) Pengoordinasian Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan GWPP melalui Perangkat GWPP. (4) Pengoordinasian Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Gubernur, Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah.

Pasal 12

(1) GWPP MENETAPKAN Perangkat GWPP untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur. (2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Perangkat Daerah Provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 13

(1) GWPP mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dengan Perangkat GWPP. (2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan Perangkat Daerah. (3) GWPP, Gubernur dan Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah mengenai pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.

Pasal 14

Menteri selaku pengguna anggaran mendelegasikan kewenangannya kepada GWPP, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran dan pejabat perbendaharaan negara lainnya pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.

Pasal 15

(1) Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Keputusan Gubernur. (3) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Keputusan Gubernur, dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran. (5) Keputusan Gubernur dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Kegiatan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihibahkan kepada GWPP atau Gubernur dan Bupati/Wali Kota pelaksana penerima dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan Kementerian. (4) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menghibahkan dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima barang milik negara dimaksud yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menerima hibah. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsetrasi dan/atau Tugas Pembantuan selesai dilaksanakan. (6) Pelaksanaan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dapat dihentikan oleh Kementerian apabila adanya: a. perubahan kebijakan program dan kegiatan urusan Kementerian; dan/atau b. pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 18

(1) GWPP, Gubernur atau Bupati/Wali Kota wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Dalam mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Perangkat GWPP pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Kepala Perangkat Daerah pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran; b. laporan keuangan; dan c. laporan pelaksanaan kegiatan. (3) Laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi. (6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. (7) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang telah dilaksanakan.

Pasal 19

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh kepala Perangkat GWPP kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP setiap bulanan, triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk menggabungkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) GWPP menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama Kementerian. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 20

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah setiap bulanan, triwulan, dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah untuk menggabungkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. (4) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya, Gubernur, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 21

(1) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada GWPP, Gubernur atau Bupati/Wali Kota terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengendalian dan evaluasi. (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Kementerian bersama unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektorat utama Kementerian. (5) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi kepada perangkat GWPP pelaksana Dekonsentrasi Kementerian. (6) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi kepada Perangkat Daerah Provinsi pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian. (7) Bupati/Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian. (8) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan pengambilan kebijakan dalam pengalokasian program Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan di tahun berikutnya.

Pasal 23

(1) GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya apabila: a. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan; dan/atau b. melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang bersifat substantif tanpa persetujuan pejabat setingkat pimpinan tinggi madya. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY