Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PERMENPAREKRAF No. 17 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 8. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif. 9. Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif. 10. Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta peningkatan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif dalam rangka penciptaan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kuantitas dan kualitas sejalan dengan arah kebijakan pembangunan. 11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 13. Ekonomi Kreatif adalah adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 14. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. 15. Rekomendasi adalah keterangan hasil seleksi administrasi dan penilaian portofolio yang menyatakan tingkatan keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 16. Portofolio adalah bukti kumpulan hasil kerja yang terkait dengan tugas jabatan dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah, ditujukan bagi: a. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan/atau b. PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan jabatan fungsional yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

Pasal 3

(1) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat meliputi: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama dan ahli muda; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli madya; dan h. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat keputusan Pejabat yang Berwenang.

Pasal 5

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, dilakukan melalui tahapan: a. penyampaian surat usulan Penyesuaian/Inpassing yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari Instansi Pemerintah kepada Menteri; b. seleksi administrasi dan penilaian Portofolio oleh Instansi Pembina; c. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi administrasi dan penilaian Portofolio; d. pengangkatan dan pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif oleh Instansi Pemerintah berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina serta kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan e. pelaporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah ke Instansi Pembina. (2) Surat usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik. (3) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format surat usulan Penyesuaian/ Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan secara tertulis Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Permohonan secara tertulis Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan: a. pada Instansi Pusat, permohonan diajukan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk selanjutnya pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina yang dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi; b. pada Instansi Daerah, permohonan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan/atau yang membidangi tugas dan fungsi Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina yang dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi. (3) Permohonan secara tertulis dan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik. (4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (2) terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan yang telah dilegalisir; b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisir; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; e. salinan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; f. salinan surat keputusan penempatan terakhir yang telah dilegalisir; g. daftar simak terkait berkas persyaratan; h. daftar riwayat hidup; i. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Adyatama yang diketahui oleh atasan langsung; j. surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman pidana dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; k. surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan l. Portofolio mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai format Formulir dan tata cara pengisian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan seleksi administrasi dan penilaian Portofolio. (2) Penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berdasarkan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman bertugas, pelaksanaan kegiatan terkait Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, serta prestasi lainnya.

Pasal 9

(1) Seleksi administrasi dan penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim seleksi administrasi; b. tim penilai Portofolio; dan c. sekretariat. (3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan seleksi administrasi dan penilaian Portofolio. (4) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil.

Pasal 10

(1) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tim seleksi administasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang. (3) Keanggotaan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pembina. (4) Keanggotaan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (5) Ketua tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berasal dari unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (6) Sekretaris dan anggota dari tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c berasal dari unit kerja yang membidangi kepegawaian, unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan unit kerja yang membidangi kepegawaian pada eselon I/pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif.

Pasal 11

Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas: a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; b. memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; dan c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi beserta jenjang jabatan dan jumlah angka kredit Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 12

(1) Tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang. (3) Keanggotaan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pembina. (4) Keanggotaan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (5) Keanggotaan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, unit kerja yang membidangi Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, dan unit kerja yang menyelenggarakan program pendidikan di bidang Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif.

Pasal 13

Tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. melakukan penilaian Portofolio pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; b. MENETAPKAN hasil penilaian Portofolio pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; dan c. melaporkan hasil penilaian Portofolio pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri.

Pasal 14

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang. (3) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina. (4) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota.

Pasal 15

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas: a. menyusun rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah; b. mengumumkan hasil seleksi administrasi usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah; c. menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada tim penilai Portofolio untuk dilakukan proses penilaian Portofolio; d. menyusun rekapitulasi hasil penilaian Portofolio atas usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah; e. mengumumkan hasil penilaian Portofolio pada laman Instansi Pembina; dan f. melaporkan hasil seleksi administrasi dan penilaian Portofolio kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan dan kelengkapan pada berkas persyaratan administrasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing yang diajukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam laman resmi Instansi Pembina. (3) PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikutsertakan dalam penilaian Portofolio. (4) Penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan hasil seleksi administrasi. (5) Penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama; b. penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli muda; dan c. penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli madya. (6) PNS yang dinyatakan lulus penilaian Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diumumkan dalam laman resmi Instansi Pembina.

Pasal 17

(1) PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) diberikan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/ Inpassing.

Pasal 18

(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina mengeluarkan surat Rekomendasi pengangkatan PNS yang memenuhi persyaratan menjadi Adyatama. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berlaku sampai dengan masa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir. (4) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai format surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

PNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi Penyesuaian/ Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat diusulkan menjadi Adyatama melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) PPK atau Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat Adyatama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK mengangkat Adyatama dalam masa Penyesuaian/ Inpassing untuk PNS yang diangkat dalam Adyatama ahli pertama sampai dengan adyatama ahli madya di Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (4) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada Adyatama yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada: a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Menteri; c. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan; d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (5) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan pangkat, jabatan, dan besaran angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina. (6) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berakhir.

Pasal 21

Periode pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan laporan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Ketentuan mengenai format laporan PPK atau Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF /KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO