Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN GEOPARK SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA
Pasal 1
Pengembangan Geopark sebagai destinasi pariwisata dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, pengelola Geopark, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan Geopark sebagai destinasi pariwisata.
Pasal 3
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Geopark sebagai destinasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, dan bimbingan teknis, pelatihan, promosi dan penguatan jejaring dalam rangka pengelolaan Geopark.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Geopark sebagai destinasi pariwisata.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WISHNUTAMA KUSUBANDIO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
