Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM

PERMENPAREKRAF No. 23 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah- pindah. 3. Standar Usaha Bar/Rumah Minumadalah rumusan kualifikasi Usaha Bar/Rumah Minumdan/atau klasifikasi Usaha Bar/Rumah Minumyang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bar/Rumah Minum. 4. Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Bar/Rumah Minumuntuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bar/Rumah Minummelalui audit pemenuhan Standar Usaha Bar/Rumah Minum. 5. Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minumadalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada UsahaBar/Rumah Minumyang telah memenuhi Standar Usaha Bar/Rumah Minum. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Bar/Rumah Minum; dan b. pedomanbest practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum. Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Bar/Rumah Minum; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.

Pasal 4

Usaha Bar/Rumah Minum dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usahaIndonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Usaha Bar/Rumah Minum, wajib memiliki Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasidi bidang Usaha Bar/Rumah Minum, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum.

Pasal 6

(1) Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Bar/Rumah Minum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Bar/Rumah Minum, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.

Pasal 7

(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Bar/Rumah Minum. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga)unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu)unsur dan 6 (enam) sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat)unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.

Pasal 8

Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi usaha Bar/Rumah Minum yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 9

Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum.

Pasal 10

(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Pasal 11

(1) Dalam hal Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Bar/Rumah Minum yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisatatersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksudtidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Bar/Rumah Minum. (3) Dalam halsebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum.

Pasal 12

(1) Pengusaha Pariwisata dapat melakukan penilaian secara mandiri sebelum pelaksanaan Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk melaksanakan Sertifikasi, berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum bagi PengusahaPariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum dan pelatihan teknis operasional Usaha Bar/Rumah Minum bagi tenaga kerja UsahaBar/Rumah Minum.

Pasal 15

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Bar/Rumah Minum sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar UsahaBar/Rumah Minum. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum di wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum.

Pasal 16

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Bar/Rumah Minum; dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisatasebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 17

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 18

Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Dalam hal Usaha Bar/Rumah Minum termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri initidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Bar/Rumah Minum yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Bar/Rumah Minumnya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.304/MPPT-91 tentang Ketentuan Usaha Bar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN