Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA

PERMENPAREKRAF No. 24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA. 3. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi Usaha Spa dan/atau klasifikasi Usaha Spa yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa. 4. Sertifikasi Usaha Spa adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Spa untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spamelalui audit pemenuhanStandar Usaha Spa. 5. Sertifikat Usaha Spa adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Spa yang telah memenuhi Standar Usaha Spa. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atausekelompok orang yang melakukankegiatanusaha pariwisata. 8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 9. MenteriadalahMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Spa; dan b. pedomanbest practice sdalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Spa. Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Spa; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Spa; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.

Pasal 4

Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut : a. Spa Tirta 3; b. Spa Tirta 2; dan c. Spa Tirta 1; Pasal5 Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Setiap Usaha Spa, wajib memiliki Sertifikat Usaha Spa dan melaksanakan sertifikasi Usaha Spa, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Spa, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Spa dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Spa

Pasal 7

(1) Sertifikasi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Spa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Spa, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.

Pasal 8

(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Spa, harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Spa. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Spa. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Standar Usaha bagi Spa Tirta 3, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur. b. Standar Usaha bagi Spa Tirta 2, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 36 (tiga puluh enam) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur. c. Standar Usaha bagi SpaTirta 1, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat)unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.

Pasal 9

Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Spa yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 10

(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 3. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 2. (3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 1.

Pasal 11

(1) Dalam hal Usaha Spatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 3, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 2, maka Usaha Spa tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai SpaTirta 2. (2) Dalam hal Usaha Spa tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 2, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 1, maka Usaha Spa tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 1. (3) Dalam hal Usaha Spa tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa Tirta 1, makaUsaha Spa tersebut tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Spa. Pasal12 (1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Spa, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Spa, sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spadalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Spa, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Pasal 13

(1) Dalam hal Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Spayang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Spa yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Spa. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Spa yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Spa. BagianKetiga Penilaian Mandiri Pasal14 (1) Pengusaha Pariwisata dapat melakukan penilaian secara mandiri sebelum pelaksanaan Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk melaksanakan Sertifikasi, berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Usaha Spa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Spa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Spa sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Spa bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud pad aayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Spa dan pelatihan teknis operasional Usaha Spa bagi tenaga kerja Usaha Spa.

Pasal 17

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Spa sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat(1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Spa. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Spa di wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat UsahaSpa.

Pasal 18

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 13, dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Spa; dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tigapuluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enampuluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 19

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Spa, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pasal20 Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Spa dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Spa berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dalam hal Usaha Spa termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Spa yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Spanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Usaha Spa yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Spa yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.