Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
3. Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanandan pengelolaan Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
4. Sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Informasi Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Informasi Pariwisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
5. Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteria dalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Informasi Pariwisata; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Pasal 4
Usaha Jasa Informasi Pariwisata berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Setiap Usaha Jasa Informasi Pariwisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang UsahaJasa Informasi Pariwisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Pasal 6
(1) Sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisatasebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Informasi Pariwisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Pasal 7
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 1 (satu)unsur dan 1 (satu) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu)unsur dan 5 (lima) sub unsur;
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 17 (tujuh belas) sub unsur.
Pasal 8
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) dan ayat
(3) tidak diberlakukan bagi usaha Jasa Informasi Pariwisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Pasal 9
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Pasal10
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Informasi Pariwisatadalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Pasal 11
(1) Dalam hal Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang dimilikioleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
BagianKetiga Penilaian Mandiri
Pasal 12
(1) Pengusaha Pariwisata dapat melakukan penilaian secara mandiri sebelum pelaksanaan Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata.
(2) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk melaksanakan Sertifikasi, berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud padaayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Informasi Pariwisata bagi tenaga kerja Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Pasal 15
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat(1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata di wilayah kerja.
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat UsahaJasa Informasi Pariwisata.
Pasal 16
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan Usaha Jasa Informasi Pariwisata; dan
c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tigapuluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan.
(4) Pembatasankegiatan Usaha Jasa Informasi Pariwisatasebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui.
(5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.
Pasal 17
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Informasi Pariwisata, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal18 Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata
berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Dalam hal Usaha Jasa Informasi Pariwisata termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Jasa Informasi Pariwisatanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
