Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI WISATA BAHARI

PERMENPAREKRAF No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Sampah Plastik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah plastik. 2. Sampah Plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer. 3. Wisata Bahari adalah aktifitas yang dilakukan di kawasan pesisir, bentang laut, dan bawah laut. 4. Pengelola Destinasi Wisata Bahari, yang selanjutnya disebut Pengelola, adalah pengusaha pariwisata, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan destinasi wisata bahari. 5. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Sampah Plastik dilaksanakan melalui tahapan: a. pengurangan Sampah Plastik; dan b. penanganan Sampah Plastik. (2) Pengurangan Sampah Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. (3) Penanganan Sampah Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pasal 3

(1) Pengelola bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Sampah Plastik. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyediaan sarana dan prasarana tempat sampah terpilah; b. penyediaan sarana pengangkutan pengelolaan sampah; dan c. penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Plastik. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Pengusaha Pariwisata.

Pasal 4

(1) Pengelola wajib menyusun pedoman bagi wisatawan dan standar operasional atau aturan dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari. (2) Standar operasional atau aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup : a. batasan kegiatan bagi wisatawan dan masyarakat sekitar di destinasi Wisata Bahari, meliputi : 1. jenis dan jumlah barang yang dilarang dibawa; 2. larangan membuang Sampah Plastik sembarangan; 3. meletakkan jenis Sampah Plastik sesuai dengan jenis sampah yang tertera di tempat sampah terpilah yang telah disediakan; 4. larangan membakar dan menimbun Sampah Plastik; dan 5. larangan meninggalkan Sampah Plastik di dalam kawasan destinasi Wisata Bahari kecuali di dalam tempat sampah terpilah yang telah disediakan. b. informasi terhadap wisatawan, meliputi : 1. pendaftaran dan pendataan barang bawaan wisatawan bersamaan dengan pembayaran tiket masuk atau pengurusan izin wisatawan; 2. persetujuan dari pihak Pengelola mengenai jenis dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke dalam wilayah destinasi Wisata Bahari; 3. penempatan Sampah Plastik sesuai dengan tempat sampah terpilah yang telah disediakan; dan 4. tanggung jawab wisatawan terhadap Sampah Plastik yang dihasilkannya, c. kewajiban Pengusaha Pariwisata, meliputi : 1. mendaftarkan jenis potensi Sampah Plastik yang berasal dari kegiatan usahanya kepada Pengelola untuk mendapat persetujuan; 2. menyediakan sarana tempat Sampah Plastik terpilah di tempat usahanya dengan jenis dan ukuran sesuai dengan potensi Sampah Plastik yang akan dihasilkan; 3. melakukan Pengelolaan Sampah Plastik yang dihasilkan, dengan cara diserahkan ke bank sampah atau fasilitas pengelolaan sampah terdekat lainnya; 4. mengimbau wisatawan pengguna jasa Wisata Bahari mengenai Pengelolaan Sampah Plastik; dan 5. melakukan pencatatan harian data jenis dan jumlah Sampah Plastik yang dihasilkan dan dilaporkan. (3) Pengelola melaksanakan sosialisasi dan edukasi Pengelolaan Sampah Plastik kepada wisatawan, masyarakat, dan Pengusaha Pariwisata.

Pasal 5

(1) Pengelola melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari. (2) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan Kepala Daerah.

Pasal 6

(1) Setiap destinasi Wisata Bahari dibentuk unit pengelolaan sampah. (2) Dalam pembentukan unit pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Dalam hal unit pengelolaan sampah di destinasi Wisata Bahari sudah terbentuk, pengelolaan sampah plastik dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pasal 7

(1) Menteri mengoordinasikan Pengelolaan Sampah Plastik dengan pemerintah daerah dan Pengelola di destinasi Wisata Bahari. (2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN tim monitoring Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari.

Pasal 8

(1) Menteri memberikan penghargaan terhadap pemerintah daerah, Pengelola, dan masyarakat atas ketaatan dalam melakukan Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang destinasi MENETAPKAN petunjuk teknis tentang standar operasional prosedur Pengelolaan sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd WISHNUTAMA KUSUBANDIO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA