Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Direktur adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Pariwisata.
2. Politeknik Pariwisata yang selanjutnya disebut Poltekpar adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 2
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Direktur bertugas memimpin Poltekpar.
Pasal 3
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur terdiri atas:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dimulainya pendaftaran;
d. memiliki pengalaman manajerial sebagai ketua jurusan, kepala pusat, direktur pascasarjana, atau pembantu/wakil direktur paling singkat 2 (dua) tahun atau paling rendah sebagai pejabat administrator/ eselon III.a di lingkungan Kementerian;
e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. setiap unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis;
i. tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah Magister;
l. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. telah membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Direktur.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. pendirian Poltekpar; atau
b. Direktur berhenti dari jabatan karena masa jabatan berakhir.
(3) Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tata cara:
a. penunjukan;
b. manajemen talenta; atau
c. seleksi.
Pasal 5
(1) Pengangkatan Direktur melalui tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam proses penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta usulan calon Direktur dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 6
Pengangkatan Direktur melalui tata cara manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Pengangkatan Direktur melalui tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c
dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan proses kegiatan seleksi calon Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) panitia seleksi dibantu oleh sekretariat yang berasal dari biro yang membidangi fungsi sumber daya manusia.
(4) Panitia seleksi berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. Wakil Menteri selaku ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama selaku anggota;
c. Inspektur Utama selaku anggota;
d. Deputi yang membidangi fungsi sumber daya manusia selaku anggota; dan
e. anggota lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. uji kompetensi; dan
c. rekomendasi calon Direktur.
Pasal 9
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diawali dengan pendaftaran.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Pengumuman Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui situs resmi Kementerian.
(5) Tata cara pendaftaran ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
Pasal 10
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara memeriksa dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
(2) Tata cara seleksi administrasi ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
Pasal 11
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap calon Direktur yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi:
a. teknis;
b. manajerial; dan
c. sosial kultural.
(3) Dalam melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia seleksi dapat dibantu oleh lembaga independen.
(4) Tata cara uji kompetensi ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
Pasal 12
(1) Panitia seleksi menyampaikan rekomendasi paling sedikit 3 (tiga) calon Direktur yang dinyatakan lolos seleksi kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tim penilai kinerja.
(3) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
(4) Menteri dapat memilih salah 1 (satu) calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Direktur.
Pasal 13
Masa Jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 14
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum diangkat, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun atau menunjuk pelaksana tugas dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 15
Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri;
e. diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi atau administrasi;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. berkinerja tidak baik berdasarkan penilaian tim penilai kinerja.
Pasal 16
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan;
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; atau
e. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 17
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk salah satu pembantu/wakil direktur atau Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugas sampai masa jabatan Direktur yang sebelumnya berakhir.
Pasal 18
Dalam hal Direktur berhalangan sementara karena sesuatu hal dan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, Direktur menunjuk salah satu pembantu/wakil direktur sebagai pelaksana harian.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1247), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
