Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip

PERMENPAREKRAF No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka
waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan
keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan dan penyelamatan arsip.
2.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut
JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip
fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan arsip fasilitatif.
3.
Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut
JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip
substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan arsip substantif.

4.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
5.
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang
wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
6.
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
7.
Unit Kearsipan I adalah unit kerja kearsipan yang
mempunyai
tugas
dan
tanggung
jawab
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
dan
pengelolaan
Arsip
dinamis pada lingkup Kementerian yang berada pada
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.
8.
Unit Kearsipan II adalah unit kerja kearsipan yang
mempunyai
tugas
dan
tanggung
jawab
dalam
mengoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Arsip dinamis pada lingkup unit organisasi
eselon I yang berada pada sekretariat unit organisasi
eselon I.
9.
Unit Kearsipan III adalah unit kerja kearsipan yang
mempunyai
tugas
dan
tanggung
jawab
dalam
mengoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Arsip dinamis pada unit pelaksana teknis.
10. Unit Pengolah adalah unit kerja/satuan kerja yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua
Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di
lingkungannya.
11. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis
Arsip pada Unit Pengolah.
12. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis
Arsip pada Unit Kearsipan/Pusat Arsip.
13. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan
bahwa suatu jenis Arsip dapat dimusnahkan karena
jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki
nilai guna lagi.
14. Keterangan
Permanen
adalah
keterangan
yang
menyatakan bahwa suatu jenis Arsip yang memiliki nilai
guna
sekunder
atau
nilai
guna
permanen,
wajib
diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup
kewenangan masing-masing.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pariwisata
dan
tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 2

(1)
JRA Kementerian terdiri atas:
a.
JRA Fasilitatif; dan
b.
JRA Substantif.

(2)
JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
daftar yang berisi:
a.
jenis Arsip;
b.
Retensi Arsip; dan
c.
keterangan.

Pasal 3

Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a berupa Arsip yang merupakan bagian dari klasifikasi Arsip
yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b terdiri atas Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2)
Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan
Unit Pengolah; dan
b.
Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan
Unit Kearsipan I, Unit Kearsipan II, dan Unit
Kearsipan III
(3)
Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas
sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi.
(4)
Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dihitung sejak Retensi Aktif berakhir dan Arsip
dipindahkan ke unit kearsipan.

Pasal 5

(1)
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan Arsip
dimusnahkan atau dipermanenkan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
keterangan musnah ditentukan dalam hal Arsip tidak
memiliki nilai guna pada masa akhir Retensi Arsip
tersebut; dan
b.
keterangan permanen ditentukan dalam hal Arsip
memiliki nilai guna sekunder dan kesejarahan.

Pasal 6

JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusutan
Arsip terhadap Arsip yang tercipta sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi
Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019
tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1248); dan
b.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 309),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2024

MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA
DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

SANDIAGA SALAHUDDIN UNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
PARIWISATA
DAN
EKONOMI
KREATIF/BADAN
PARIWISATA
DAN
EKONOMI
KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP

JADWAL RETENSI ARSIP

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
I
FASILITATIF

A
UMUM

Ketatausahaan

a
Sambutan Menteri dan Wakil Menteri yang Bersifat
Strategis/Arahan
Pengembangan
Pariwisata
dan
Ekonomi Kreatif
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

b
Sambutan Eselon I
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Rapat Pimpinan yang Dihadiri Menteri dan Wakil
Menteri
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

d
Rapat Kerja/Rapat Pimpinan/Rapat Koordinasi/Rapat
Teknis Staf
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

f
Pemberian
Penghargaan
terhadap
Tokoh
Pembangunan
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif
Indonesia
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

g
Ucapan
Terima
Kasih,
Ucapan
Selamat,
Belasungkawa, Permohonan Maaf
1 Tahun
0 Tahun
Musnah

h
Memori Jabatan Menteri
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

i
Memori Jabatan Eselon I
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

j
Pencetakan, Penggandaan, dan Penjilidan
1 Tahun
0 Tahun
Musnah

Keprotokolan

a
Acara
Kedinasan
Menteri/Pimpinan
(Pelantikan,
Peresmian, dan Jamuan)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Agenda Kegiatan Pimpinan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Kunjungan Dinas Menteri dan Wakil Menteri
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

d
Kunjungan Dinas Pejabat Lain/Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Buku Tamu yang Memuat Tokoh Nasional dan Tokoh
Internasional
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

f
Buku Tamu yang Tidak Memuat Tokoh Nasional dan
Tokoh Internasional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

g
Daftar Nama dan Alamat Pejabat
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

h
Audiensi
dengan
Tokoh
Nasional
dan
Tokoh
Internasional
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

i
Audiensi selain dengan Tokoh Nasional dan Tokoh
Internasional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Kerumahtanggaan

a
Peringatan/Upacara Hari Kemerdekaan, Hari Besar
Nasional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Administrasi Pengelolaan dan Penggunaan Fasilitas
Kantor
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Administrasi Penyediaan Pakaian Dinas Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Administrasi Penyediaan Tanda Pengenal Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Administrasi Penyediaan Konsumsi dan Akomodasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Ketertiban dan Keamanan

a
Pengamanan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Penjagaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Pengawalan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pelayanan

a
Layanan Kesehatan Pegawai/Poliklinik
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Layanan Tempat Penitipan Anak
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Layanan Lainnya
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Kegiatan Sosial

a
Kegiatan Kerohanian
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Kegiatan Olahraga
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Kegiatan Kesenian
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Sumbangan/Bantuan Sosial
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Organisasi Non Kedinasan

a
Korps Pegawai Negeri (KORPRI)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Dharma Wanita
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Organisasi Non Kedinasan Lainnya
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Kearsipan

a
Penyusunan Sistem/Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria (NSPK) Kearsipan
1 Tahun Setelah Norma,
Standar, Prosedur, dan
Kriteria (NSPK) Terbaru
Ditetapkan
3 Tahun
Musnah

1)
Daftar Inventaris Masalah

2)
Pengumpulan Data Dukung

3)
Draf Awal

4)
Naskah Akademik

5)
Draf Final

b
Penciptaan Arsip dan Administrasi Persuratan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

1)
Buku Agenda

2)
Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi

3)
Formulir/Tanda Terima

c
Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 tahun
Musnah

1)
Daftar Arsip Aktif

2)
Skema Pemberkasan Arsip Aktif

3)
Daftar Arsip Inaktif

4)
Skema Penataan Arsip Inaktif

5)
Peta Lokasi Arsip Aktif dan Inaktif

6)
Perawatan Arsip Inaktif

d
Layanan Peminjaman dan Penggunaan Arsip
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Alih Media Arsip
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Autentikasi Arsip

2)
Berita Acara

3)
Daftar Arsip yang Dialihmediakan

f
Program Arsip Vital dan Arsip Terjaga
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

g
Pemindahan Arsip Inaktif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

1)
Nota Dinas

2)
Berita Acara Pemindahan

3)
Daftar Arsip yang Dipindahkan

4)
Laporan Pemindahan

h
Pemusnahan Arsip yang Tidak Bernilai Guna
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip

2)
Notula Rapat Penilaian

3)
Surat Pertimbangan Panitia Penilai

4)
Surat
Permohonan
Persetujuan
dari
Menteri/Kepala

5)
Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

6)
Surat Keputusan Pimpinan Pencipta Arsip
Tentang Pelaksanaan Pemusnahan Arsip

7)
Berita Acara Pemusnahan

8)
Daftar Arsip yang Dimusnahkan

i
Penyerahan Arsip Statis
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Keputusan pembentukan panitia penilai arsip

2)
Notula rapat penilaian

3)
Surat Pertimbangan Panitia Penilai

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

4)
Surat
Pemberitahuan
Penyerahan
dari
Menteri/Kepala

5)
Surat Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI)

6)
Surat Pernyataan Menteri/Kepala

7)
Keputusan Pimpinan Pencipta Arsip Tentang
Penyerahan Arsip Statis

8)
Berita Acara Serah Terima Arsip

9)
Daftar Arsip yang Diserahkan

j
Monitoring dan Evaluasi Kearsipan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Perencanaan

2)
Pelaksanaan

3)
Laporan

k
Pembinaan Kearsipan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

1)
Apresiasi/
Sosialisasi/
Penyuluhan/
Lokakarya/ Workshop

2)
Bimbingan Teknis

3)
Supervisi

B
PERLENGKAPAN
DAN
PENGELOLAAN
BARANG
MILIK
NEGARA

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Perencanaan Pengadaan

a
Analisis
Kebutuhan
Kantor/Rencana
Kebutuhan
Barang
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Standar Harga Satuan Barang Persediaan
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Tata Ruang/Layout Ruang Kerja
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pengelolaan Barang

a
Penyimpanan/Pergudangan
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
2 Tahun
Musnah

1)
Tanda Terima/Surat Pengantar Pengiriman
Barang

2)
Surat Pernyataan Harga dan Mutu Barang

3)
Dokumen Serah Terima Barang

4)
Buku Penerimaan

5)
Buku Persediaan Barang/Kartu Stok Barang

6)
Kartu Barang/Kartu Gudang

b
Distribusi/Penyaluran
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara
Dihapuskan/Alih
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

1)
Surat
Penerimaan
Barang
Dari
Unit
Kerja/Formulir Permintaan

2)
Persetujuan sampai dengan Surat Perintah
Mengeluarkan Barang

3)
Berita Acara Serah Terima Barang

4)
Laporan dan Berita Acara Mutasi Barang

c
Pemasangan Fasilitas Kantor
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Penggunaan
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara
Dihapuskan/Alih
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

1)
Surat Usulan

2)
Surat Persetujuan/Surat Keputusan

e
Pemanfaatan
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara
Dihapuskan/Alih
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

1)
Surat Usulan

2)
Perjanjian Kerja Sama

3)
Surat Persetujuan/Surat Keputusan

4)
Berita Acara

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

f
Penilaian Barang
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

g
Pemeliharaan/Perbaikan
Barang
Milik
Negara/Fasilitas Kantor
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
2 Tahun
Musnah

h
Pengamanan
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara
Dihapuskan/Berpindah
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

i
Pemindahtanganan
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara Berpindah
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

1)
Surat Usulan

2)
Surat Persetujuan/Surat Keputusan

j
Penghapusan Barang Milik Negara
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara
Dihapuskan/Berpindah
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

1)
Usulan Penghapusan

2)
Persetujuan/Penolakan

3)
Keputusan Pembentukan Tim

4)
Berita Acara Penghapusan

5)
Surat Keputusan Penghapusan

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

6)
Daftar Barang yang Dihapus

7)
Laporan
Hasil
Pelaksanaan
Penghapusan
Termasuk
Didalamnya
Proses
Lelang
Penghapusan

Penatausahaan Barang Milik Negara

a
Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Negara
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

b
Pembukuan
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

1)
Daftar Barang Kuasa/Pengguna

2)
Kartu Identitas Barang

c
Daftar Barang Ruangan
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

d
Inventarisasi Barang Milik Negara
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

1)
Keputusan Pembentukan Tim

2)
Rencana Kerja Inventarisasi

3)
Kertas Kerja Inventarisasi

4)
Berita Acara Inventarisasi

5)
Daftar Inventaris/Buku Barang/Daftar Barang
Lainnya

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

6)
Laporan Hasil Inventarisasi

e
Laporan Barang Milik Negara
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

1)
Laporan Kondisi Barang

2)
Laporan Kuasa Pengguna Barang

3)
Berita Acara Rekonsiliasi Eksternal dan Internal

4)
Laporan Pengelolaan Barang

Bukti-Bukti Kepemilikan Aset
1 Tahun Setelah Barang
Milik Negara
Dihapuskan/Berpindah
Kepemilikan
2 Tahun
Musnah

1)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

2)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

4)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

5)
Sertifikat Tanah

6)
Blueprint/Denah Gambar Bangunan/Instalasi
Listrik/Saluran Air/Gas/Jaringan Internet

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik
Negara
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

C
PENGADAAN

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

a
Inventarisasi Paket
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

b
Analisis Pasar
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Penyusunan Strategi
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

d
Pemilihan Penyedia
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Pengelolaan Layanan Pengadaan

a
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

b
Layanan Informasi, Registrasi, dan Verifikasi Pengguna
Sistem Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pengelolaan Daftar Hitam
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

d
Bimbingan Teknis/Pendampingan/Konsultasi Proses
Pengadaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Bimbingan dan Konsultasi Pengadaan

a
Bimbingan
Teknis/Pendampingan/Konsultasi
Substansi Hukum
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Pembinaan SDM dan Kelembagaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

c
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak melalui
Mediasi
2 Tahun Setelah
Diperoleh Kesepakatan
3 Tahun
Musnah

d
Pemantauan dan Evaluasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa

a
Secara Langsung (Penunjukan Langsung)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Melalui Lelang
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Melalui Bantuan/hibah
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
3 Tahun
Musnah

d
Melalui Pinjaman
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
3 Tahun
Musnah

e
Melalui Sewa
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
telah Selesai
3 Tahun
Musnah

D
HUKUM

Program Legislasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Bahan/Materi Program Legislasi Nasional dari
Kemenparekraf/Baparekraf

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

2)
Program Legislasi Kemenparekraf/Baparekraf

Produk Hukum

a
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan tentang
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai dari Rancangan
Awal sampai Rancangan Akhir dan Telaah Hukum
sampai Diundangkan
2 Tahun Setelah
Diundangkan
3 Tahun
Permanen

1)
Rancangan Undang-Undang dan/atau
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang

2)
Rancangan Peraturan Pemerintah

3)
Rancangan
Peraturan/Keputusan/Instruksi
Presiden

b
Peraturan Menteri Parekraf/Kepala Badan Parekraf
mulai dari Rancangan Awal sampai Rancangan Akhir
dan Telaah Hukum sampai Diundangkan
2 Tahun Setelah
Peraturan Terbaru
Diundangkan
3 Tahun
Permanen

c
Keputusan Menteri Parekraf/Kepala Baparekraf yang
Bersifat Mengatur
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

d
Keputusan Menteri Parekraf/Kepala Baparekraf yang
Tidak Bersifat Mengatur
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Keputusan Pejabat Eselon I dan Eselon II
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Instruksi/Surat
Edaran
Menteri
Parekraf/Kepala
Baparekraf
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

g
Surat Edaran Pejabat Eselon I dan Eselon II
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

h
Standar/Pedoman/Prosedur
Kerja/Petunjuk
Pelaksanaan/
Petunjuk
Teknis
yang
bersifat
Nasional/Regional/
Internasional
termasuk
Rancangan Awal sampai Rancangan Akhir
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Dokumentasi Produk Hukum

a
Dokumentasi Produk Hukum Eksternal
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

1)
Undang-Undang

2)
Peraturan Pemerintah

3)
Keputusan Presiden

4)
Peraturan-Peraturan yang Dijadikan Referensi

b
Dokumentasi
Produk
Hukum
Internal
(Produk
Peraturan Perundangan Kemenparekraf/Baparekraf
yang Dijadikan Referensi)
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

Telaah Hukum

a
Telaah Hukum Internal
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Telaah Hukum Eksternal
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pemberian Bantuan/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata,
Tata Usaha Negara dan Agama)
2 Tahun Setelah
Diperoleh Keputusan
Berkekuatan Hukum
Tetap
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Kasus/Sengketa Hukum

a
Pidana, baik Kejahatan maupun Pelanggaran (Proses
Verbal mulai dari Penyelidikan, Penyidikan sampai
dengan Vonis, Berkas Pembelaan dan Bantuan
Hukum, dan Telaah Hukum, Opini Hukum)
2 Tahun Setelah
Diperoleh Keputusan
Berkekuatan Hukum
Tetap dan Dipenuhi Hak
dan Kewajibannya
3 Tahun
Musnah

b
Perdata (Proses Verbal mulai dari Penyelidikan,
Penyidikan sampai dengan Vonis, Berkas Pembelaan
dan Bantuan Hukum, dan Telaah Hukum dan Opini
Hukum)
2 Tahun Setelah
Diperoleh Keputusan
Berkekuatan Hukum
Tetap dan Dipenuhi Hak
dan Kewajibannya
3 Tahun
Musnah

c
Tata
Usaha
Negara
(Proses
Verbal
mulai
dari
Penyelidikan, Penyidikan sampai dengan Vonis, Berkas
Pembelaan dan Bantuan Hukum, Telaah Hukum dan
Opini Hukum)
2 Tahun Setelah
Diperoleh Keputusan
Berkekuatan Hukum
Tetap dan Dipenuhi Hak
dan Kewajibannya
3 Tahun
Musnah

d
Kasus/Sengketa Hukum berskala Nasional
2 Tahun Setelah
Diperoleh Keputusan
Berkekuatan Hukum
Tetap dan Dipenuhi Hak
dan Kewajibannya
3 Tahun
Permanen

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) (Hak Cipta dan Hak
Paten)
2 Tahun Setelah HaKI
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

Kesepahaman Bersama/Memorandum of Understanding
(MoU)/Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri dan
Luar Negeri
1 Tahun Setelah
Perjanjian Kerja Sama
Berakhir
2 Tahun
Permanen

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Sosialisasi/Publikasi/Penyuluhan Hukum
1 tahun
2 Tahun
Musnah

Inventarisasi dan Yurisprudensi Perkara Hukum
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) (Arsip
Elektronik/Database JDIH)
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

E
PERENCANAAN

Rencana Kerja

a
Usulan Rencana Kerja/Kegiatan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Rencana Kerja/Program Kerja/Kegiatan Tahunan Unit
Kerja
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Rencana
Kerja/Program
Kerja/Kegiatan
Tahunan
Kemenparekraf/Baparekraf
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Rencana Kerja/Program Prioritas dari Satker dan/atau
Unit Eselon I
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Rencana Kerja Berdasarkan Pagu Indikatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
New Initiative
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Penetapan Kinerja

a
Penetapan Kinerja Menteri/Kepala dan Eselon I
2 Tahun
2 Tahun
Permanen

b
Penetapan Kinerja Eselon II Kebawah
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja

a
Program Kerja Unit Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Program Kerja Kementerian/Badan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Laporan

a
Laporan Berkala
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Laporan Bulanan Unit Kerja

2)
Laporan Triwulanan Unit Kerja

3)
Laporan Semesteran Unit Kerja

4)
Laporan Tahunan Unit Kerja

b
Laporan Tahunan Kementerian/Badan
2 Tahun
2 Tahun
Permanen

c
Laporan Khusus (Laporan Kegiatan Prioritas dan
Laporan Dekonsentrasi)
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Progress Report
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP)/Laporan Kinerja (LAKIN) Unit Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP)/Laporan Kinerja (LAKIN) Kementerian/Badan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

g
Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Perguruan
Tinggi
Pariwisata
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

F
KEUANGAN

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Penyusunan RKA Unit Kerja mulai dari Proses Awal
sampai Hasil Akhir
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Penyusunan RKA Kemenparekraf/Baparekraf mulai
dari Proses Awal sampai Hasil Akhir
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pagu
Anggaran
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

d
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pagu
Alokasi Anggaran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perguruan Tinggi
Pariwisata
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Rencana Operasional dan Rutin
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

g
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

h
Standar Biaya Keluaran/Standar Biaya
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

i
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
(SSBOPT)/Biaya Kuliah Tunggal (BKT/Uang Kuliah
Tunggal (UKT)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

j
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan
(APBN-P)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Notula Rapat Paripurna Persetujuan RUU
APBN-P

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

2)
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P)

k
Ketentuan
yang
berkaitan
dengan
Penyusunan,
Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran yang
Dikeluarkan Kemenparekraf/Baparekraf
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

Revisi Dokumen Anggaran

a
Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pemantauan dan Evaluasi

a
Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran
Perguruan Tinggi Pariwisata
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Dokumen Realisasi Capaian Kinerja Program, Capaian
Output, dan Anggaran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
SIMonev/Sistem Pengendalian Intern
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Fasilitasi Pendanaan Daerah/Dana Alokasi Khusus
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
2 Tahun Setelah Undang-
Undang
Pertanggungjawaban
APBN Disahkan dan
Tindak Lanjut
5 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
Pemeriksaan Telah
Selesai

g
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
2 Tahun Setelah Kerja
Sama Berakhir
5 Tahun
Musnah

Akuntansi dan Pelaporan

a
Kebijakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

1)
Manual
Implementasi
Sistem
Akuntansi
Instansi (SAI)

2)
Kebijakan Akuntansi

b
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Arsip Data Komputer

2)
Berita Acara Rekonsiliasi

3)
Laporan Realisasi

c
Dokumen Akuntansi Keuangan
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Berita Acara Pemeriksaan Kas

2)
Kas/Register Penutupan Kas

3)
Arsip Data Komputer (ADK)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

4)
Berita Acara Rekonsiliasi Antara Satuan Kerja
dan KPPN

5)
Laporan

d
Pelaporan Keuangan Tahunan
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

2)
Neraca

3)
Laporan Arus Kas (LAK)

4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

e
Akuntansi Barang Milik Negara
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

f
Pelaporan Barang Milik Negara
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

Badan Layanan Umum (BLU)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

Tata Kelola Perbendaharaan

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Perbendaharaan/Penetapan Pejabat Perbendaharaan
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
5 Tahun
Musnah

1)
Usulan dan Penetapan Keputusan Penunjukan
dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji,
Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran,
dan Bendahara Penerimaan

2)
Pertimbangan Masalah Perbendaharaan

b
Dokumen
Pembayaran
Keuangan/Pengeluaran
Anggaran Pelaksana Kegiatan
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
(SPP-GU)

2)
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-
LS)

3)
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
(SPP-UP)

4)
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan (SPP-TUP)

5)
Surat Kuasa

6)
Surat Perintah Membayar (SPM)

7)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

8)
Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

9)
Pengembalian Kesalahan

10)
Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)

c
Pajak
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Surat Setoran Pajak (SSP)

2)
Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)

3)
Surat Pemberitahuan (SPT)

d
Penerimaan Non Pajak
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)

2)
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)

e
Kartu Pengawasan Kredit
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

f
Berita Acara Pemeriksaan Kas
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

g
Pembukuan Rekening
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

h
Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan
(TLLHP)
(Laporan
Penyelesaian
dan
Laporan
Pemantauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK))
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
5 Tahun
Musnah

i
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan (BPK)/Inspektorat (INS)/Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

j
Penyelesaian Kerugian Negara
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Tuntutan Perbendaharaan

2)
Tuntutan Ganti Rugi

Pelaksanaan Anggaran

a
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

b
DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara –
Perubahan (APBN – P)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

Belanja (Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Barang Habis Pakai
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

b
Barang Inventaris berupa Barang Bergerak/Barang
Inventaris
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Barang Inventaris berupa Tanah dan Bangunan
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

d
Jasa
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

e
Software Komputer
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

f
Belanja Modal
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

g
Belanja Lainnya (Pemeliharaan, Perjalanan Dinas, dan
Tagihan Rutin)
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

h
Penggajian/Tunjangan/Lembur/Honorarium
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Ketatausahaan Keuangan

a
Pembukuan Anggaran
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

1)
Buku Kas Umum (BKU)

2)
Buku Kas Pembantu (BKP)

3)
Buku/Kartu Pengawasan Kredit Anggaran

4)
Rekening Koran Bank

5)
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

b
Keterangan Penghasilan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Permohonan Pinjaman
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Iuran Keanggotaan Organisasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

f
Speciment Tanda Tangan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), Bendahara Pengeluaran (BP), Pejabat Pembuat
Komitmen
(PPK),
dan
Bendahara
Pengeluaran
Pembantu (BPP)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

g
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Layanan Keuangan

a
Administrasi Perbendaharaan dan Penggajian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Verifikasi Anggaran
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

c
Koordinasi Keuangan (Rekonsiliasi)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Sosialisasi/Bimtek Keuangan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

G
KEPEGAWAIAN

Kebijakan Bidang Manajemen Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

Bezetting/Persediaan Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Data Pegawai Hasil Pengklasifikasian

2)
Kajian Data Pegawai

3)
Konsep Data Bezetting

4)
Evaluasi Proses Penyusunan Data Bezetting

5)
Hasil dan Laporan Data Bezetting

Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai

a
Perencanaan Kebutuhan Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan

2)
Analisis Kebutuhan

3)
Pengelolaan Data Kebutuhan

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Perencanaan Pertimbangan Formasi
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Penetapan Kebutuhan Pegawai
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Standarisasi Jabatan
2 Tahun
2 Tahun
Permanen

1)
Informasi Jabatan

2)
Kompetensi Jabatan

3)
Klasifikasi Jabatan

Formasi Pegawai

a
Usulan Formasi dari Unit Kerja (Analisis Jabatan dan
Beban Kerja)
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Usulan
Permintaan
Formasi
kepada
Menteri
Pembedayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Persetujuan Formasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Penetapan Formasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Penetapan Formasi Khusus
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengadaan Pegawai

a
Proses Penerimaan Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

1)
Pengumuman

2)
Seleksi Administrasi

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

3)
Pemanggilan Peserta Tes

4)
Pelaksanaan Ujian Tertulis

5)
Keputusan Hasil Ujian Tertulis

6)
Pelaksanaan Ujian Kesehatan

7)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang

8)
Wawancara

9)
Keputusan/Penetapan Kelulusan

10)
Pengumuman Kelulusan

b
Berkas Lamaran yang Diterima
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Berkas Lamaran yang Tidak Diterima
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Usul dan Kelengkapan Penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Nota Usul Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Surat
Keputusan
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
(CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kolektif
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

g
Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Sistem Rekrutmen ASN

a
Pengelolaan Sistem Rekrutmen
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

b
Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi/Rekrutmen
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Pembinaan dan Penghargaan Pegawai

a
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

b
Disiplin Pegawai (Daftar Hadir Pegawai)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Disiplin Pegawai (Penegakan Hukuman Disiplin)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Disiplin
Pegawai
(Proses
Penjatuhan
Hukuman
Disiplin)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Disiplin Pegawai (Berita Acara Pemeriksaan dan Surat
Keputusan Penetapan Hukuman Disiplin)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Penghargaan dan Tanda Jasa
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

1)
Tanda Kehormatan Satya Lencana

2)
Tanda Kehormatan Bintang

3)
Tanda/Hasil Anugerah Aparatur Sipil Negara
(ASN) Berprestasi

Mutasi Pegawai

a
Administrasi Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan
1 Tahun Setelah Surat
Keputusan ditetapkan
2 Tahun
Musnah

b
Hasil/Penetapan
Kenaikan
Pangkat/Golongan/Jabatan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian dalam
Jabatan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

d
Hasil/Penetapan Pengangkatan dan Pemberhentian
dalam Jabatan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Berita Acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Administrasi Alih Status, Pindah Instansi, Pindah
Wilayah
Kerja,
Diperbantukan,
Dipekerjakan,
Penugasan Sementara, Mutasi antar Perwakilan,
Mutasi
ke
dan
dari
Perwakilan,
Pemindahan
Sementara, Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

g
Hasil/Persetujuan/Penetapan Alih Status, Pindah
Instansi,
Pindah
Wilayah
Kerja,
Diperbantukan,
Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi antar
Perwakilan,
Mutasi
ke
dan
dari
Perwakilan,
Pemindahan Sementara, Persetujuan/Pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

h
Administrasi
Penetapan
Perubahan
Data
Dasar/Status/
Kedudukan Hukum Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

i
Hasil/Penetapan
Penetapan
Perubahan
Data
Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

j
Administrasi Peninjauan Masa Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

k
Hasil/Persetujuan/Penetapan Peninjauan Masa Kerja
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

l
Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Status dan Kedudukan Pegawai

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Pertimbangan Status Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Penyesuaian Pengelolaan Keberatan Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Administrasi Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Hasil/Penetapan Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Pemberhentian dan Pensiun

a
Usul pemberhentian pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Penetapan Pemberhentian Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Surat Keputusan Pemberhentian dan Penetapan
Pensiun
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Administrasi/Fasilitasi Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional

a
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Penetapan Angka Kredit (PAK)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Administrasi Pegawai

a
Surat Perintah Dinas/Surat Perintah Pelaksanaan
Tugas/Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat
Pernyataan Pelantikan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

c
Cuti Alasan Penting
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Dokumentasi Identitas Pegawai
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

1)
Kartu Pegawai/Kartu Pegawai Elektronik/Kartu
Istri/Kartu Suami

2)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN)/Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara (LHKPN)

3)
Laporan
Pajak-Pajak
Pribadi
(LP2P)/Surat
pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak/Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4)
Surat
Keterangan
Untuk
Mendapatkan
Tunjangan Keluarga (KP4)

5)
Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan

g
Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

h
Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi
Gaji/Tunjangan/Uang Makan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Administrasi Perseorangan

a
Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1 Tahun Setelah
Berhenti/Pensiun
9 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

1)
Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan Nomor
Induk Pegawai (NIP)

2)
Nota
Usul
Kenaikan
Pangkat/Golongan/Jabatan

3)
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

4)
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (PAK)

5)
Pakta Integritas Pegawai

6)
Berita Acara dan Serah Terima Jabatan

7)
Surat Keputusan (SK) Usul Pengangkatan dan
Pemberhentian
dalam
Jabatan
Struktural/Fungsional

8)
Surat Keputusan Usul Penetapan Perubahan
Data
Dasar/Status/Kedudukan
Hukum
Pegawai

9)
Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Tanpa
Hak Pensiun

10)
Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)

11)
Surat Keputusan (SK) CPNS/PNS Kolektif/ASN

12)
Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

13)
Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)/Calon Aparatur Sipil Negara
(CASN)

14)
Hasil Pengujian Kesehatan

15)
Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)

16)
Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja

17)
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

18)
Surat
Pernyataan
Melaksanakan
Tugas/Menduduki

19)
Surat Keputusan Pengangkatan dalam atau
Pemberhentian dari Jabatan

20)
Surat Keputusan Perpindahan Wilayah Kerja

21)
Surat Keputusan Perpindahan Antarinstansi

22)
Berita Acara Pemeriksaan

23)
Surat Keputusan Hukuman Jabatan/Hukuman

24)
Surat Keputusan Perbantuan/Dipekerjakan di
luar Instansi Induk

25)
Surat
Keputusan
Penarikan
Kembali
dari
Perbantuan/Dipekerjakan

26)
Surat Keputusan Pemberian Uang Tunggu

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

27)
Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan

28)
Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)

29)
Surat
Keputusan
Pemberhentian
sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

30)
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara

31)
Surat Keterangan Pernyataan Hilang

32)
Surat Keterangan Kembalinya Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang Dinyatakan Hilang

33)
Surat
Keputusan
Pengangkatan/Pemberhentian sebagai Pejabat
Negara

34)
Surat Keputusan Penggantian Nama

35)
Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran

36)
Akta Nikah/Cerai

37)
Akta Kelahiran

38)
Isian Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil (PUPNS)

39)
Berita
Acara
Pengambilan
Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan
Jabatan

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

40)
Surat Permohonan menjadi Anggota Partai
Politik

41)
Surat Keterangan Mutasi Keluarga

42)
Surat Keterangan Meninggal Dunia

43)
Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan

44)
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional

45)
Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus

46)
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala

47)
ST/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri

48)
Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri

49)
Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) Pegawai
Negeri Sipil (PNS)

50)
Ijazah/Sertifikat

51)
Surat
Keputusan
Penempatan/Penarikan
Pegawai

52)
Surat Keputusan Pengangkatan pada Jabatan
di luar Instansi Induk

53)
Surat Pertimbangan Status Pegawai Negeri Sipil
(PNS)

54)
Surat Keputusan Pengaktifan Kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

55)
Surat
Pernyataan
Pengunduran
Diri
dari
Jabatan Organik

56)
Kenaikan Pangkat

57)
Surat Pemberitahuan Kenaikan Grade

58)
Hasil Ujian Dinas

59)
Surat Keputusan Pensiun

b
Berkas Perseorangan ASN Pejabat Eselon I
1 Tahun Setelah
Berhenti/Pensiun
9 Tahun
Permanen

c
Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
1 Tahun Setelah
Berhenti/Pensiun
9 Tahun
Musnah

d
Berkas Perseorangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional
yang
Secara
Individual
Ditentukan
Oleh
Menteri/Kepala
1 Tahun Setelah
Berhenti/Pensiun
9 Tahun
Permanen

e
Berkas Perseorangan Menteri dan Wakil Menteri
1 Tahun Setelah
Berhenti/Pensiun
4 Tahun
Permanen

Kesejahteraan Pegawai

a
Layanan
Asuransi
Pegawai/Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Layanan Tabungan Perumahan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Layanan Pensiun
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

d
Berkas tentang Medical Record
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Rekreasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Bantuan Hukum
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Kinerja

a
Penilaian
dan
Standar
Kinerja
Pegawai
(SKP)
(Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan
Kinerja)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi
Kinerja Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja dan Standar Kinerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengembangan Karir

a
Perencanaan dan Pengembangan Karir
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Administrasi
Tugas
Belajar/Izin
Belajar/Diklat/Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktek
Kerja di Instansi Lain/Pertukaran Antar ASN Dengan
Pegawai Swasta
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Persetujuan/penetapan
dan
Salinan
Ijazah/Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPL), Transkrip Nilai Tugas Belajar/Izin
Belajar/Diklat/Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktek
Kerja di Instansi Lain/Pertukaran Antar Aparatur Sipil
Negara (ASN) Dengan Pegawai Swasta
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Administrasi Penyesuaian Ijazah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

e
Hasil/Salinan Sertifikat Penyesuaian Ijazah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Penyesuaian Sistem Karir
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Kompetensi dan Manajemen Talenta

a
Penilaian Kompetensi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pemetaan Talenta Pegawai
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Sistem Informasi Kepegawaian

a
Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

H
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Organisasi

a
Pembentukan,
Penataan,
dan
Penutupan/Pembubaran Organisasi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Permanen

b
Struktur, Tugas, dan Fungsi Organisasi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Permanen

c
Analisis Organisasi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

d
Evaluasi Organisasi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

e
Analisa Jabatan dan Beban Kerja
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

f
Peta Jabatan
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

g
Standar Kompetensi Jabatan
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

h
Uraian Jabatan dan Tata Kerja
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

i
Evaluasi Jabatan
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

Tata Laksana

a
Sistem dan Prosedur Kerja (Standar Operasional
Prosedur/ Prosedur Tetap)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

b
Pembakuan
Sarana
Kerja
(Standar
Operasional
Prosedur/ Prosedur Tetap)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

c
Pembinaan/Penyuluhan Ketatalaksanaan
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Internalisasi Reformasi Birokrasi
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

I
KOMUNIKASI

Informasi Publik

a
Layanan Informasi dan Pengaduan (Layanan dan
Penyajian Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan
Masyarakat)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Manajemen
Informasi (SMI)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Hubungan Antar Lembaga

a
Lembaga Negara/Lembaga Pemerintahan (Eksekutif,
Yudikatif, Legislatif)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Organisasi Pariwisata
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Perusahaan/Swasta
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Organisasi Kemasyarakatan/LSM/Ormas/Orpol
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Perguruan
Tinggi/Sekolah
termasuk
Magang,
Pendidikan Sistem Ganda (PSG), dan Praktik Kerja
Lapangan (PKL)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Rapat Koordinasi/Rapat Pimpinan/Rapat Terbatas/Rapat
Kerja/Rapat Dengar Pendapat/Sidang Kabinet
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

1)
Bahan Rapat/Sidang Kabinet, RDP DPR/DPD
RI, Rapat Koordinasi

2)
Hasil Rumusan dan Transkrip

3)
Bahan Rapat Terbatas, Pidato Menteri, dan
Bahan Pidato Kenegaraan Bidang Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif

Manajemen Krisis Kepariwisataan

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Penyusunan Kebijakan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Koordinasi dan Fasilitasi Pencegahan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Penanganan dan Evaluasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Dokumentasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Hubungan Masyarakat

a
Pengelolaan Publikasi dan Relasi Media (Pengelolaan
Hubungan
dengan
Media,
Koordinasi
Peliputan
Jurnalis,
Siaran
Pers/Konferensi
Pers/Press
Release/Wawancara)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Pengelolaan Publikasi dan Relasi Media (Siaran
Pers/Konferensi
Pers/Press
Release/Wawancara
Menteri/Kepala dan Pejabat Negara)
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

c
Pemantauan
dan
Analisis
Media
(Pengumpulan,
Pemantauan, Pengolahan, serta Analisis Berita dan
Media,
Pengembangan
Opini
Publik,
Diseminasi
Kebijakan Hasil Analisis)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Pengembangan Komunitas
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

Media Digital

a
Pengelolaan dan Publikasi Media Sosial
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b
Analisa Digital
1 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Program Aktivasi
1 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Produksi Konten

a
Produksi Narasi (Penyiapan Bahan, Pengolahan,
Koordinasi Perumusan dan Produksi Narasi)
1 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Produksi
Foto
dan
Video
(Penyiapan
Bahan,
Pengolahan, Pelaksanaan Produksi Foto dan Video)
1 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Desain
Grafis
(Penyiapan
Bahan,
Pengolahan,
Pelaksanaan Desain Grafis)
1 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Master Produksi Konten yang Berskala Nasional dan
Internasional
1 Tahun
3 Tahun
Permanen

J
PENGAWASAN

Rencana Pengawasan

a
Rencana Strategis Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Rencana Kerja Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Rencana Kinerja Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Penetapan Kinerja Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Rakor Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Program Kerja Pengawasan

a
Program Pembinaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Program Konsultasi dan Koordinasi Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

c
Program
Pemantauan
Hasil
Pengawasan
dan
Pemeriksaan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Program Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(AKIP) Unit Kerja
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Program Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(AKIP) Kementerian
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pelaksanaan Pengawasan

a
Administrasi Pelaksanaan Pengawasan
1 Tahun
2 tahun
Musnah

b
Laporan Hasil Pengawasan yang Memerlukan Tindak
Lanjut
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan
Selesai
4 Tahun
Musnah

c
Laporan Hasil Pengawasan yang Tidak Memerlukan
Tindak Lanjut
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan
Masyarakat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

f
Laporan Perkembangan Barang Milik Negara
1 Tahun
4 Tahun
Musnah

g
Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan
Keuangan dan Reviu
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Selesai
4 Tahun
Musnah

h
Pemantauan Kerugian Negara (Tuntutan Ganti Rugi)
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan
Selesai
4 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

i
Pemantauan dan Evaluasi
1 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Selesai
4 Tahun
Musnah

j
Evaluasi
Sistem
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah (SAKIP)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Kegiatan Pengawasan Lainnya

a
Pengawasan untuk Tujuan Tertentu
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Sosialisasi Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Pembimbingan dan Konsultasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

e
Pengelolaan Hasil Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

Good Corporate Governance
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Publikasi Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Sistem Informasi/Aplikasi Pengawasan
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

K
DATA DAN SISTEM INFORMASI

Data dan Informasi

a
Pengolahan Data dan Informasi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

b
Analisis Data dan Informasi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi dan
Jaringan

a
Kebijakan/Rencana
Strategis/Master
Plan
Pengembangan Sistem Informasi dan Jaringan
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

b
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan dan Sarana
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengelolaan dan Layanan Operasional Teknologi Informasi

a
Pengelolaan Aplikasi dan Basis Data
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pelayanan Operasional Teknologi Informasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Layanan Perpustakaan

a
Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

1)
Daftar Buku Terseleksi

2)
Daftar Buku Dalam Pemesanan

3)
Daftar Buku dan Permintaan

4)
Daftar
Penerimaan
Bahan
Pustaka
Hasil
Pembelian, Hadiah, Deposit, Hibah

5)
Daftar Pengiriman Bahan Pustaka Surplus

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

6)
Lembar
Kerja
Pengolahan
BP
(Buram,
Pengkatalogan)

7)
Shelf List/Jajaran Kartu Utama (Master List)

8)
Daftar Tambahan Buku Assession List)

9)
Daftar Jajaran Kendali (Subjek Dan Pengarang)

b
Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka (Buku
Induk Koleksi)
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

c
Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

1)
Bukti Penerimaan Koleksi Bahan Pustaka
Deposit

2)
Administrasi
Pengelolaan
Deposit
Bahan
Pustaka

d
Daftar Koleksi
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

e
Layanan
Perpustakaan
(Peminjaman
dan
Pengembalian)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Pelestarian Bahan Pustaka
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

L
PENGEMBANGAN SDM PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Kebijakan/Pedoman di Bidang Diklat
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Permanen

b
Perencanaan dan Program Diklat (Analisa Kebutuhan
Diklat)
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c
Perencanaan dan Program Diklat (Sistem dan Metode)
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Permanen

d
Perencanaan dan Program Diklat (Kurikulum/Silabus)
2 Tahun
2 Tahun
Musnah

e
Konsultasi Pelaksanaan Diklat
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

f
Kerja Sama Diklat
1 Tahun Setelah Kerja
Sama Berakhir
2 Tahun
Musnah

g
Tenaga
Kediklatan
(Pengelola,
Pelaksana/Penyelenggara,
Pengajar/Widyaiswara,
Pengelola
Sistem
Informasi
Diklat,
Perancang
Kurikulum, dan Penganalisis Kebutuhan Diklat
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

h
Modul/Bahan Ajar Diklat
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Permanen

i
Peserta Diklat
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

j
Pelaksanaan/Penyelenggaraan Diklat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

k
Sistem Informasi Diklat
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

l
Monitoring dan Evaluasi Diklat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

m
Akreditasi (Selaku Instansi yang Dinilai)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
5 Tahun
Permanen

n
Akreditasi (Selaku Instansi Penilai)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
5 Tahun
Musnah

Jabatan Fungsional

a
Pengembangan
Jabatan
Fungsional
(Pengkajian,
Penyusunan Kebijakan)
2 Tahun Setelah
Ditetapkan
3 Tahun
Musnah

b
Kebutuhan Jabatan Fungsional
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

c
Bimbingan dan Konsultasi Jabatan Fungsional
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

d
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional
1 Tahun Setelah
Penetapan Angka Kredit
Terbit
2 Tahun
Musnah

e
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
1 Tahun Setelah
Kenaikan Pangkat
Jabatan
2 Tahun
Musnah

f
Basis Data Jabatan Fungsional
1 Tahun Setelah
Diperbarui
2 Tahun
Musnah

g
Sertifikasi Jabatan Fungsional
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pembinaan Administrasi dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi

a
Pembinaan Administrasi Pendidikan Tinggi (Pendirian
dan Perubahan Kelembagaan, Penyusunan Organisasi
Tata Kerja dan Statuta)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Kurikulum
dan
Kerja
Sama
Perguruan
Tinggi
(Penyusunan
dan
Pengembangan
Kurikulum,
Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi Kerja Sama)
2 Tahun Setelah Kerja
Sama Berakhir
3 Tahun
Musnah
II
SUBSTANTIF

A
KEBIJAKAN KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

Rumusan Kebijakan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan

2)
Penyiapan Kebijakan

3)
Perumusan dan Penyusunan Bahan

4)
Pemberian Masukan dan Dukungan Dalam
Penyusunan Kebijakan

5)
Penetapan Kebijakan

B
KEBIJAKAN STRATEGIS

Kajian Strategis

a
Kebijakan Pengembangan dan Kajian Strategis
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Pelaporan Data Statistik Pariwisata
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

Manajemen Strategis

a
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

c
Rencana Strategis (Renstra)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

d
Program Prioritas
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

e
Indikator Kinerja Utama (IKU)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

f
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

g
Sumber Pembiayaan dan Pendanaan
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

h
Rencana Induk Pariwisata Terpadu
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

i
Rencana Bisnis, Studi Kelayakan, dan Perencanaan
Investasi
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

j
Rencana Induk Kepariwisataan Nasional dan Rencana
Induk Destinasi Pariwisata Nasional
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

k
Advokasi Perencanaan Daerah dan Sektor Bidang
Pariwisata
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

l
Rencana
Induk
Pembangunan
Ekonomi
Kreatif
Nasional
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

m
Advokasi Perencanaan Daerah dan Sektor Bidang
Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Regulasi

a
Regulasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Bidang
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

C
SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata

a
Pemberdayaan Masyarakat
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Gerakan Sadar Wisata

2)
Pendampingan Pengelola Desa Wisata

3)
Kewirausahaan Masyarakat

b
Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Pariwisata
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Pengembangan Kompetensi

2)
Pelatihan Profesi Pariwisata

Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Gerakan Usaha Kreatif

2)
Wirausaha Ekonomi Kreatif

3)
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

4)
Pelatihan Berbasis Kompetensi Profesi Ekonomi
Kreatif

Standardisasi Kompetensi

a
Pengembangan Standar Kompetensi
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Kerangka Kualifikasi

2)
Okupansi dan Panduan Bagi Asesor Tentang
Sertifikasi Kompetensi

3)
Skema Uji Kompetensi

4)
Materi Uji Kompetensi

b
Sertifikasi Kompetensi Profesi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Fasilitasi
Sertifikasi
Uji
Kompetensi
dan
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi

2)
Pelatihan Asesor Kompetensi

3)
Uji Kompetensi

4)
Pengakuan
Kompetensi
Terkini
di
Bidang
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Hubungan Antarlembaga

a
Fasilitasi
Peningkatan
Kapasitas
Kelembagaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Hubungan
Antarlembaga Dalam Negeri
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Fasilitasi
Peningkatan
Kapasitas
Kelembagaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Hubungan
Antarlembaga ASEAN
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Fasilitasi
Peningkatan
Kapasitas
Kelembagaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Hubungan
Antarlembaga Bilateral
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Fasilitasi
Peningkatan
Kapasitas
Kelembagaan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Hubungan
Antarlembaga Multilateral
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

D
PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR

Tata Kelola Destinasi

a
Analisis dan Strategi Pengembangan Destinasi
2 Tahun setelah
Diperbarui
3 Tahun
Permanen

b
Pengembangan Ekosistem Destinasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Manajemen Krisis
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

d
Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Perencanaan

2)
Pengelolaan

3)
Fasilitasi
Sertifikasi
Destinasi
Pariwisata
Berkelanjutan

Infrastruktur Ekonomi Kreatif

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

a
Pengembangan Klaster Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Infrastruktur Fisik Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Infrastruktur Digital Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pengembangan Destinasi
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Perencanaan

2)
Desain

3)
Pengembangan Wilayah

4)
Penerapan Organisasi Manajemen Destinasi

5)
Manajemen Kawasan Atraksi Spasial Perairan
dan Daratan

6)
Manajemen Pengunjung

7)
Perintisan
Pengembangan
Destinasi
dan
Infrastruktur

8)
Fasilitasi
Pengembangan
Kawasan
Ekonomi
Khusus

E
INDUSTRI DAN INVESTASI

Standarisasi dan Sertifikasi Usaha

a
Standar Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2 Tahun Setelah
Diperbarui
3 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

c
Pengawasan Standar dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan
Telah Selesai
3 Tahun
Musnah

Manajemen Industri

a
Tata Kelola Industri
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Kemitraan Pelaku Usaha
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Ketahanan dan Pengembangan Industri
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Manajemen Investasi

a
Perencanaan Investasi dan Fasilitasi Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus di Bidang Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Promosi dan Pendampingan Investasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Akses Pembiayaan

a
Perbankan dan Pembiayaan Terintegrasi
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
8 Tahun
Musnah

b
Teknologi Finansial dan Modal Ventura
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
8 Tahun
Musnah

c
Dana Masyarakat dan Dana Pemerintah
2 Tahun Setelah Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Telah Selesai
8 Tahun
Musnah

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

F
PEMASARAN

Komunikasi Pemasaran

a
Strategi Komunikasi dan Kemitraan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Pengelolaan Konten dan Sarana Komunikasi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Komunikasi Media Digital
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

d
Komunikasi Multimedia
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pemasaran Pariwisata

a
Pemasaran Pariwisata Nusantara
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

b
Pemasaran Pariwisata Mancanegara
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

Pemasaran Ekonomi Kreatif
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

G
PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)

Wisata Minat Khusus

a
Strategi dan Komunikasi Wisata Minat Khusus
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Strategi

2)
Pemetaan Produk

3)
Pedoman Teknis

4)
Kerja Sama Pemangku Kepentingan

5)
Penyusunan Konten

6)
Publikasi

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

b
Produk dan Promosi Wisata Minat Khusus
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Pengembangan Produk

2)
Promosi

3)
Kemitraan

4)
Pemetaan Produk Unggulan

5)
Pedoman Teknis

6)
Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan

Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran

a
Strategi dan Kemitraan Pertemuan, Insentif, Konvensi,
dan Pameran
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Strategi

2)
Pemetaan Basis Data

3)
Kemitraan Nasional dan Internasional

b
Pemenangan Tuan Rumah dan Pendukung Pertemuan,
Insentif, Konvensi, dan Pameran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

c
Promosi dan Publikasi Pertemuan, Insentif, Konvensi,
dan Pameran
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Melalui Pameran

2)
Perjalanan Wisata Pengenalan

3)
Kegiatan Promosi Terkait Lainnya

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Event Nasional dan Internasional

a
Strategi dan Promosi Event Nasional dan Internasional
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Strategi Promosi dan Penyelenggaraan

2)
Pedoman Teknis

3)
Kerja Sama Pemangku Kepentingan

4)
Penyusunan Konten Promosi

5)
Publikasi

b
Penyelenggaraan Event Internasional
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Peningkatan Jejaring

2)
Fasilitasi Pemangku Kepentingan

3)
Asistensi Pelaksanaan Proses Pemenangan Tuan
Rumah

4)
Peningkatan Kapasitas

5)
Fasilitasi Penyelenggaraan Event Internasional
Utama dan Pendukung

c
Penyelenggaraan Event Nasional
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Peningkatan Jejaring

2)
Fasilitasi Pemangku Kepentingan

3)
Peningkatan Kapasitas

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

4)
Penyelenggaraan dan Fasilitasi Event Nasional
Utama dan Pendukung

Event Daerah

a
Strategi dan Promosi Event Daerah
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Strategi Promosi

2)
Pedoman Teknis

3)
Fasilitasi Pemangku Kepentingan

4)
Penyusunan Konten Promosi

5)
Publikasi Event Daerah

b
Penyelenggaraan Event Daerah
2 Tahun
3 Tahun
Musnah

1)
Peningkatan Jejaring

2)
Fasilitasi Pemangku Kepentingan

3)
Peningkatan Kapasitas

4)
Fasilitasi Event Daerah

H
EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF

Tata Kelola Ekonomi Digital pada Subsektor Aplikasi,
Permainan,
Televisi,
Radio,
Kuliner,
Kriya,
Desain
Komunikasi Visual, Desain Produk, Fesyen, Seni Musik,
Film, Animasi, Video, Fotografi, Periklanan, Penerbitan, Seni
Pertunjukan, dan Seni Rupa
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

1)
Tata Kelola

2)
Pembinaan

3)
Fasilitasi

4)
Pemberian Dukungan Pemangku Kepentingan

5)
Pengembangan Ekonomi Digital

Pengembangan Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Penciptaan Talenta

2)
Penguatan Kreasi

3)
Pembinaan

4)
Fasilitasi

5)
Pemberian Dukungan Pemangku Kepentingan
Melalui Pendampingan dan Inkubasi

Pengembangan Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Penciptaan Talenta

2)
Penguatan Kreasi

3)
Pembinaan

4)
Fasilitasi

5)
Pemberian Dukungan Pemangku Kepentingan
Melalui Pendampingan dan Inkubasi

NO.
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF

Pengembangan Musik, Seni Pertunjukan, dan Penerbitan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

1)
Penciptaan Talenta

2)
Penguatan Kreasi

3)
Pembinaan

4)
Fasilitasi

5)
Pemberian Dukungan Pemangku Kepentingan
Melalui Pendampingan dan Inkubasi

Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

a
Pengembangan
Bidang
Edukasi,
Advokasi,
dan
Pendampingan Kekayaan Intelektual
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

b
Pengembangan Bidang Fasilitasi Pendaftaran dan
Pencatatan Kekayaan Intelektual
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

c
Pengembangan Bidang Pembinaan, Penguatan, dan
Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA
DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SANDIAGA SALAHUDDIN UNO