Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
3. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pengusaha pariwisata melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
5. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
6. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
7. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
8. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disingkat LSU Bidang Pariwisata adalah Lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Auditor Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang kompeten dan berwenang melakukan audit di bidang usaha pariwisata.
10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non-struktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi LPK.
12. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
14. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
15. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
16. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
(1) LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata.
Pasal 3
(1) LPK mengajukan permohonan akreditasi kepada KAN ditembuskan kepada Kementerian.
(2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima keputusan penetapan LPK yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN.
(3) LPK yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penetapan sebagai LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri dengan menyampaikan
keputusan akreditasi.
(4) Jika LPK yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki keputusan penetapan sebagai LSU Bidang Pariwisata dari Menteri, maka tidak dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(5) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki perangkat kerja; dan
c. memiliki Auditor.
(6) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. materi audit usaha pariwisata;
b. pedoman pelaksana audit pariwisata; dan
c. panduan mutu.
Pasal 4
(1) Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata berdasarkan keputusan akreditasi dari KAN.
(2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata setelah
mendapatkan keputusan penunjukan dan penetapan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melimpahkan kewenangannya kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi industri pariwisata.
(4) Keputusan penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai ruang lingkup dan masa berlaku akreditasi KAN.
(5) Dalam hal sertifikat akreditasi sudah dicabut oleh KAN atau masa berlaku akreditasi telah habis, Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata berdasarkan surat tembusan dari KAN.
Pasal 5
(1) LSU Bidang Pariwisata memiliki tugas:
a. melakukan audit;
b. memelihara kinerja Auditor; dan
c. mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata dalam mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan petunjuk teknis skema Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi industri pariwisata.
(3) Untuk efektifitas pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata, pimpinan tinggi madya yang membidangi industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengkajian terhadap penerapan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(4) LSU Bidang Pariwisata memiliki wewenang:
a. MENETAPKAN biaya sertifikasi;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata;
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LSU Bidang Pariwisata dapat melakukan pengawasan penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) LSU Bidang Pariwisata mengacu pada persyaratan Akreditasi yang ditetapkan KAN.
Pasal 6
Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, kredibel, dan akuntabel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pasal 7
(1) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan:
1. TDUP yang masih berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil non-perseorangan, usaha menengah dan besar; atau
2. IUMK yang masih berlaku untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil perorangan.
b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan audit berdasarkan Standar Usaha Pariwisata;
c. LSU Bidang Pariwisata MENETAPKAN keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil audit terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata;
d. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
e. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan kunjungan pengawasan dalam rangka memastikan Pengusaha Pariwisata konsisten memenuhi Standar Usaha Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata menyampaikan informasi Sertifikat Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada Menteri secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata menggunakan Tim Auditor yang memiliki kompetensi sesuai dengan usaha pariwisata yang akan diaudit.
Pasal 8
(1) Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengusaha Pariwisata memperbaharui Sertifikat Usaha Pariwisata sebelum masa berlaku berakhir.
(4) Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pasal 9
(1) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LSU Bidang Pariwisata melaksanakan surveilans untuk memastikan konsistensi pemenuhan Standar Usaha Pariwisata.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Pasal 10
Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
Pasal 11
Dalam hal Pengusaha Pariwisata telah memiliki sertifikat SNI bidang usaha pariwisata sesuai ruang lingkup usaha, maka dinyatakan telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tata cara sertifikasi SNI Usaha Pariwisata dilaksanakan berdasarkan skema SNI yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat SNI usaha pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata yang terakreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI di bidang usaha pariwisata.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan penataan keseimbangan antara LSU Bidang Pariwisata dan Pengusaha Pariwisata.
(2) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari unit kerja Eselon I yang membidangi industri pariwisata dan KAN.
Pasal 14
(1) Menteri melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam rangka menjaga, memelihara, dan mewujudkan pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan etika, ketentuan, dan persyaratan yang ditetapkan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
(3) Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Hasil pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri secara berjenjang paling singkat 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dalam Pasal 14, Menteri melakukan pembinaan terhadap:
a. LSU Bidang Pariwisata;
b. Usaha Pariwisata;
c. pemerintah daerah; dan
d. masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sosialisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. bimbingan teknis pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
c. fasilitasi pelatihan penerapan Standar Usaha Pariwisata dan perluasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata; dan/atau
d. fasilitasi Sertifikasi Usaha Pariwisata mikro dan kecil perseorangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 16
Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanaan melalui:
a. pemeriksaan dilakukan terhadap laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata;
b. pengumpulan data/informasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan
c. pemantauan terhadap penerapan Standar Usaha Pariwisata.
Pasal 17
Pengawasan terhadap penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata dilakukan melalui:
a. pemantauan terhadap masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
b. pemantauan terhadap kesesuaian Sertifikat Usaha Pariwisata dengan ruang lingkup kegiatan usaha.
Pasal 18
(1) Pengawasan kinerja LSU Bidang Pariwisata dilaksanakan melalui penyampaian laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan KAN secara elektronik dan non-elektronik.
(2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember yang disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir periode pelaporan.
(3) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) LSU Bidang Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas dasar:
a. rekomendasi KAN;
b. informasi terkait dengan pelanggaran yang disampaikan oleh lembaga Pemerintah atau
c. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata;
dan/atau
c. pembekuan atau pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata.
Pasal 20
(1) Pengusaha Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi tahapan:
a. teguran tertulis kesatu diberikan setelah ditemukannya pelanggaran;
b. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengusaha Pariwisata dikenakan teguran tertulis kedua; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengusaha Pariwisata dikenakan teguran tertulis ketiga.
(3) Apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi pembekuan TDUP/IUMK.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan pembekuan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengusaha Pariwisata Pariwisata tidak mematuhi dikenakan sanksi pencabutan TDUP/IUMK.
Pasal 21
LSU Bidang Pariwisata yang akreditasinya telah dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, harus mengalihkan pelaksanaan proses sertifikasi Pengusaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata lain yang telah terakreditasi dan mempunyai ruang lingkup yang sama.
Pasal 22
Untuk Usaha Pariwisata yang telah ditetapkan Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Pengusaha Pariwisata berkewajiban memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
Pasal 23
Dalam hal terjadi perselisihan antara LSU Bidang Pariwisata dengan Pengusaha Pariwisata dalam penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Menteri berkoordinasi dengan KAN.
Pasal 24
Status, masa berlaku dan ruang lingkup usaha LSU Bidang Pariwisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan menyesuaikan status, masa berlaku dan ruang lingkup akreditasi oleh KAN.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WISHNUTAMA KUSUBANDIO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
