Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk membangun sarana dan prasarana aksesibilitas, amenitas, dan atraksi secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional.
3. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang menangani urusan bidang pariwisata, memiliki nomenklatur pariwisata dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
4. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang terkait dan saling melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
5. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
6. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KPPN adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
8. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
9. Amenitas Pariwisata adalah segala fasilitas penunjang yang memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk memenuhi kebutuhan selama berwisata.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk membantu mendanai kegiatan fisik bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional.
(2) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
Pasal 3
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diarahkan hanya untuk jenis DAK Fisik penugasan.
(2) DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan amenitas kawasan pariwisata; dan
b. pembangunan atraksi/daya tarik kawasan pariwisata.
(3) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. pembangunan pusat informasi wisata/TIC dan perlengkapannya;
b. pembangunan dermaga wisata;
c. pembangunan titik labuh/singgah kapal layar;
d. pembangunan dive center dan peralatannya;
e. pembangunan surfing center dan peralatannya;
f. pembangunan talud;
g. pengadaan perahu berlantai kaca;
h. sumber air bersih;
i. tambat apung; dan
j. perahu ketinting.
(4) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. pembangunan panggung kesenian/pertunjukan;
b. pembangunan tempat ibadah;
c. pembuatan pergola;
d. pembuatan gazebo;
e. pemasangan lampu taman;
f. pembuatan pagar pembatas;
g. pembangunan gapura identitas;
h. pembangunan kios cinderamata;
i. pembangunan hiker’s shelter/hut;
j. penataan lansekap;
k. pembangunan menara pandang;
l. pembangunan plaza pusat jajanan/kuliner;
m. pembuatan ruang ganti dan/atau toilet;
n. pembuatan tempat parkir;
o. pembuatan boardwalk;
p. pembuatan jalur pejalan kaki;
q. pembuatan rambu-rambu petunjuk arah di dalam kawasan daya tarik wisata;
r. pembuatan jalan dalam kawasan/jalan internal;
s. pengadaan alat komunikasi darurat;
t. pembuatan jalur sepeda; dan
u. pengadaan fasilitas kebersihan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi :
a. penilaian, pengalokasian, dan penyaluran;
b. perencanaan dan pelaksanaan teknis;
c. menu dan kegiatan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan; dan
b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.
Pasal 7
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WISHNUTAMA KUSUBANDIO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
