Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
Pasal 1
Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan meliputi:
a. pengelolaan berkelanjutan;
b. keberlanjutan sosial dan ekonomi;
c. keberlanjutan budaya; dan
d. keberlanjutan lingkungan.
(2) Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Menteri MENETAPKAN destinasi pariwisata berkelanjutan berdasarkan daerah yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata sesuai standar kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam MENETAPKAN destinasi pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta rekomendasi, pertimbangan, dan penilaian dari dewan.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata.
Pasal 4
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan standar, kriteria, dan indikator destinasi pariwisata berkelanjutan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dewan, dan berkoordinasi dengan Deputi yang membidangi Destinasi Pariwisata.
Pasal 5
(1) Menteri melaksanakan pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan melalui skema pendampingan, monitoring, dan penghargaan.
(2) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. destinasi pariwisata berkelanjutan yang telah ditetapkan, tetap diakui sampai dengan jangka waktu penetapan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan berakhir; dan
b. dewan yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri, tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan masa tugasnya berakhir.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
